Panji Santoso Ajak BPD Jaga Sinergi dengan Pemerintah Desa Demi Stabilitas dan Pembangunan

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 03:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, Camat Rengasdengklok, Panji Santoso, SE, mengundang seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 9 desa yang ada di Kecamatan Rengasdengklok. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi dalam mengawal aspirasi masyarakat sekaligus menjaga kewibawaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Kamis (11/9/2025).

Dalam arahannya, Panji Santoso menekankan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai pengawas dan penyeimbang dalam sistem pemerintahan desa. BPD dituntut mampu menjadi pelopor penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel.

“BPD harus hadir sebagai lembaga yang benar-benar mengawal aspirasi masyarakat, bukan sekadar simbol formalitas. Tugas utama adalah memastikan stabilitas roda pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Panji.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Camat menjelaskan sejumlah kewajiban BPD, antara lain menyusun peraturan tata tertib, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bupati melalui Camat, serta menyusun usulan biaya operasional BPD yang diajukan secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dimasukkan dalam APBDes.

Selain itu, BPD juga diharapkan mampu mengelola biaya operasional secara transparan, mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa, serta aktif melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi langsung ke masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca Juga:  Novia Nurfitriani, S.H. Resmi Dilantik Jadi Anggota BPD Rengasdengklok Selatan

Namun, Panji Santoso juga menegaskan adanya larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan BPD. Di antaranya adalah merugikan kepentingan umum, menimbulkan keresahan, melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, hingga menerima gratifikasi yang bisa memengaruhi keputusan BPD.

BPD juga dilarang menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah jabatan, merangkap jabatan sebagai Kepala Desa maupun perangkat desa, serta menjadi anggota legislatif atau pengurus partai politik. “Semua ini sudah diatur dalam ketentuan hukum, sehingga tidak ada alasan bagi BPD untuk melanggar,” tegasnya.

Camat Rengasdengklok berharap, dengan pemahaman yang sama mengenai tugas dan larangan tersebut, BPD di 9 desa bisa lebih optimal menjalankan perannya. Ia menekankan pentingnya sinergi antara BPD, Kepala Desa, dan perangkat desa agar pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan maksimal.

“Jika BPD bekerja sesuai aturan dan menjaga integritas, maka masyarakat akan merasakan manfaat nyata. Mari kita jaga kepercayaan publik dengan bekerja tulus, ikhlas, dan profesional,” pungkas Panji Santoso. (Apih Kasur)

Berita Terkait

Yusron GIBAS Sentil KIM: Kalau Ada Pelanggaran, Tunjukkan Oknum, Jangan Pukul Rata Ormas
Bupati Karawang Gelar Mancing Gratis Serentak di 30 Kecamatan, Meriahkan HUT Karawang ke-393 di 30 Kecamatan, Meriahkan HUT Karawang ke-393
Padukan Seni Urban dan Budaya Lokal, Karawang Urban Culture Vol. 2 Dongkrak Omzet UMKM Tembus Rp1,16 Miliar
16 Peserta Pemagangan Disnakertrans Karawang Raih Sertifikat BNSP, Tiga Langsung Diterima Kerja
NAMA SAMBAS MUNCUL DALAM PENGADAAN RAPAT K3S, STATUS ASN KORWIL DIPERTANYAKAN: ADA POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN?
Diduga Ada Pembiayaan Ganda Operasional Korwil Cambidik, Transparansi Disdik Karawang Dipertanyakan
Bupati Aep Wujudkan Janji, Modul Belajar Gratis Hadir untuk Siswa SD dan SMP se-Karawang
Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bersama Masyarakat dan Mahasiswa KKN Unsika Gelar Kerja Bakti Bersihkan Eceng gondok
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Berita Terbaru