Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan tindakan amoral yang menyeret salah satu oknum Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang terus menuai sorotan publik. Kepala Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Ormas DPP Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI), Bunda Ani, menyampaikan kritik keras dan meminta pemerintah daerah tidak abai terhadap persoalan yang menyangkut etika pejabat publik serta perlindungan terhadap perempuan.
Bunda Ani menegaskan, seorang pejabat pemerintahan memiliki tanggung jawab moral yang besar karena membawa nama institusi dan kepercayaan masyarakat.
“Jabatan itu amanah, bukan alat untuk menunjukkan kekuasaan. Ketika ada dugaan perilaku yang mencederai martabat perempuan atau memanfaatkan kedudukan, maka harus disikapi secara serius, objektif, dan transparan,” tegas Bunda Ani, pada Jum’at (19/06/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa tidak dapat dipandang hanya sebagai urusan pribadi. Sebab, pejabat publik memiliki kewajiban menjaga integritas, etika, serta kehormatan birokrasi.
“Perempuan harus mendapatkan perlindungan dan rasa keadilan. Jangan sampai ada pihak yang merasa kuat karena memiliki jabatan, lalu mengabaikan nilai moral dan tanggung jawab,” ujarnya.
Bunda Ani meminta Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan langkah klarifikasi dan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku apabila terdapat laporan atau informasi yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
“Pemerintahan yang baik harus berani terbuka. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi rusak karena dugaan perilaku oknum yang tidak mencerminkan seorang pemimpin,” katanya.
Ia menambahkan, DP3A DPP GMPI akan terus mengawal isu-isu yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Tidak ada seorang pun yang kebal terhadap aturan. Pejabat maupun masyarakat biasa memiliki kedudukan yang sama di hadapan etika dan hukum,” pungkasnya. (LK)













Tinggalkan Balasan