Karawang | Lintaskarawang.com – Program revitalisasi satuan pendidikan di SDN Ciranggon I, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan publik. Bukan karena program pembangunan tersebut, melainkan dugaan adanya pembongkaran bangunan lama yang diduga belum melalui mekanisme izin pembongkaran dan penghapusan aset pemerintah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum adanya kejelasan administrasi terkait penghapusan aset, sejumlah material hasil bongkaran bangunan sekolah diduga telah berpindah tangan dan diperjualbelikan. Jika benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD).
Aset bangunan sekolah merupakan barang milik pemerintah yang penggunaannya, pemanfaatannya, hingga penghapusannya wajib melalui prosedur administrasi yang jelas. Tidak dibenarkan adanya pemindahtanganan atau penjualan material hasil bongkaran tanpa melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LBH Lintas Buana Nusantara, Fahmi Abdurrahman, menegaskan bahwa pengelolaan sisa hasil bongkaran gedung milik pemerintah harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
Menurutnya, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara, khususnya Pasal 47 huruf (8), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, Pasal 34 ayat (1), mengatur bahwa proses penghapusan maupun pemindahtanganan aset pemerintah tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
“Setiap sisa hasil bongkaran gedung milik pemerintah harus terlebih dahulu diinventarisasi dan dituangkan dalam berita acara. Tidak boleh langsung dijual atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa mekanisme yang sah,” tegas Fahmi, pada Jum’at (18/6/2026).
Ia juga mendorong dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan dan memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset negara.
“Korwilcambidik, kepala sekolah, maupun pihak yang bertanggung jawab harus memastikan seluruh sisa hasil bongkaran tercatat secara rinci. Apabila masih memiliki nilai manfaat, dapat digunakan kembali untuk kepentingan sekolah. Namun apabila akan dilakukan penjualan, wajib melalui mekanisme penjualan Barang Milik Negara/Daerah sesuai ketentuan, termasuk penilaian oleh pihak berwenang dan penyetoran hasilnya ke kas daerah,” ujarnya.
Sorotan ini menjadi pengingat bahwa program pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan administrasi. Jangan sampai program revitalisasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan justru menimbulkan persoalan baru akibat lemahnya tata kelola aset pemerintah. (LK)













Tinggalkan Balasan