LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Program revitalisasi satuan pendidikan di SDN Ciranggon I, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan publik. Bukan karena program pembangunan tersebut, melainkan dugaan adanya pembongkaran bangunan lama yang diduga belum melalui mekanisme izin pembongkaran dan penghapusan aset pemerintah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum adanya kejelasan administrasi terkait penghapusan aset, sejumlah material hasil bongkaran bangunan sekolah diduga telah berpindah tangan dan diperjualbelikan. Jika benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD).

Aset bangunan sekolah merupakan barang milik pemerintah yang penggunaannya, pemanfaatannya, hingga penghapusannya wajib melalui prosedur administrasi yang jelas. Tidak dibenarkan adanya pemindahtanganan atau penjualan material hasil bongkaran tanpa melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LBH Lintas Buana Nusantara, Fahmi Abdurrahman, menegaskan bahwa pengelolaan sisa hasil bongkaran gedung milik pemerintah harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

Menurutnya, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara, khususnya Pasal 47 huruf (8), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, Pasal 34 ayat (1), mengatur bahwa proses penghapusan maupun pemindahtanganan aset pemerintah tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Baca Juga:  Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan

“Setiap sisa hasil bongkaran gedung milik pemerintah harus terlebih dahulu diinventarisasi dan dituangkan dalam berita acara. Tidak boleh langsung dijual atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa mekanisme yang sah,” tegas Fahmi, pada Jum’at (18/6/2026).

Ia juga mendorong dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan dan memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset negara.

“Korwilcambidik, kepala sekolah, maupun pihak yang bertanggung jawab harus memastikan seluruh sisa hasil bongkaran tercatat secara rinci. Apabila masih memiliki nilai manfaat, dapat digunakan kembali untuk kepentingan sekolah. Namun apabila akan dilakukan penjualan, wajib melalui mekanisme penjualan Barang Milik Negara/Daerah sesuai ketentuan, termasuk penilaian oleh pihak berwenang dan penyetoran hasilnya ke kas daerah,” ujarnya.

Sorotan ini menjadi pengingat bahwa program pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan administrasi. Jangan sampai program revitalisasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan justru menimbulkan persoalan baru akibat lemahnya tata kelola aset pemerintah. (LK)

Berita Terkait

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:20

Cetak Bibit Juara, Pemkab Karawang Gelontorkan Rp32,7 Miliar untuk Infrastruktur Olahraga dan Pendidikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:58

Dewan Tani H. Karsim Perintahkan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Jalur Pertamina di Rawamerta

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:52

Musyawarah Penetapan Calon BPD Desa Kutanegara Sukses Di Laksanakan,warga di Imbau Jaga Kondusivitas

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:27

Panitia Tetapkan Nomor Urut 7 Calon Anggota BPD Gebangjaya Periode 2026-2034, Tahapan Pemilihan Dimulai Agustus

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:44

Leni Marlina Nomor Urut 3, Calon BPD Perempuan Siap Bawa Semangat Perubahan untuk Desa Gombongsari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:07

Disdikbud dan Bupati Sudah Melarang, Orang Tua Keluhkan Pengarahan Pembelian LKS di SMPN 5 Karawang Barat hingga Rp330 Ribu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:05

Desa Rengasdengklok Selatan Bersama Mahasiswa UBP Resmikan Tempat Pengelolaan Sampah, Dorong Budaya Hidup Bersih dan Ramah Lingkungan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:20

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Nagasari, Tegaskan Fungsi Pengawasan Demi Pembangunan yang Tepat Sasaran

Berita Terbaru