Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Program revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di SDN Ciranggon I, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, mendapat sorotan. Pasalnya, dalam pelaksanaan awal kegiatan tersebut diduga terjadi pembongkaran bangunan lama yang belum dilengkapi proses izin pembongkaran serta penghapusan aset dari instansi berwenang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah material hasil pembongkaran bangunan sekolah diduga telah berpindah tangan dan diperjualbelikan. Padahal, aset milik pemerintah daerah yang dibongkar dalam kegiatan pembangunan seharusnya terlebih dahulu melalui mekanisme penghapusan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai tata kelola aset negara, mengingat bangunan sekolah merupakan barang milik pemerintah yang tidak dapat begitu saja dibongkar atau dimanfaatkan tanpa prosedur administrasi yang jelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program revitalisasi SDN Ciranggon I sendiri merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Dasmen.

Adapun pekerjaan yang tercantum dalam papan informasi kegiatan meliputi:

1. Rehabilitasi Ruang Kelas IVA senilai Rp126.334.517

Baca Juga:  Era Baru Pelayanan Pendidikan di Karawang, Disdikbud Resmikan Ruang Layanan Terpadu

2. Rehabilitasi Ruang Kelas IVB senilai Rp128.765.846

3. Rehabilitasi Ruang Kelas VA senilai Rp124.632.588

4. Rehabilitasi Ruang Kelas VB senilai Rp121.728.500

5. Rehabilitasi Ruang Kelas VIA senilai Rp124.159.830

6. Rehabilitasi Ruang Kelas VIB senilai Rp123.430.431

7. Rehabilitasi Ruang UKS senilai Rp67.889.845

8. Paving Block 453 meter senilai Rp49.999.623

Total kegiatan tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Ciranggon I, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, mulai 15 Juni hingga 11 Oktober 2026.

Sorotan utama bukan pada program revitalisasinya, melainkan dugaan adanya proses pembongkaran aset yang tidak sesuai prosedur. Jika benar dilakukan tanpa izin penghapusan aset, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan barang milik pemerintah.

Upaya konfirmasi kepada Kepala SDN Ciranggon I melalui telepon selulernya hingga berita ini dibuat belum mendapatkan tanggapan. Saat dihubungi pada Rabu (17/6/2026), kepala sekolah belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pembongkaran dan keberadaan material hasil bongkaran tersebut. (LK)

 

Berita Terkait

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:20

Cetak Bibit Juara, Pemkab Karawang Gelontorkan Rp32,7 Miliar untuk Infrastruktur Olahraga dan Pendidikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:58

Dewan Tani H. Karsim Perintahkan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Jalur Pertamina di Rawamerta

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:52

Musyawarah Penetapan Calon BPD Desa Kutanegara Sukses Di Laksanakan,warga di Imbau Jaga Kondusivitas

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:27

Panitia Tetapkan Nomor Urut 7 Calon Anggota BPD Gebangjaya Periode 2026-2034, Tahapan Pemilihan Dimulai Agustus

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:44

Leni Marlina Nomor Urut 3, Calon BPD Perempuan Siap Bawa Semangat Perubahan untuk Desa Gombongsari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:07

Disdikbud dan Bupati Sudah Melarang, Orang Tua Keluhkan Pengarahan Pembelian LKS di SMPN 5 Karawang Barat hingga Rp330 Ribu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:05

Desa Rengasdengklok Selatan Bersama Mahasiswa UBP Resmikan Tempat Pengelolaan Sampah, Dorong Budaya Hidup Bersih dan Ramah Lingkungan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:20

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Nagasari, Tegaskan Fungsi Pengawasan Demi Pembangunan yang Tepat Sasaran

Berita Terbaru