Karawang | Lintaskarawang.com – Program revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di SDN Ciranggon I, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, mendapat sorotan. Pasalnya, dalam pelaksanaan awal kegiatan tersebut diduga terjadi pembongkaran bangunan lama yang belum dilengkapi proses izin pembongkaran serta penghapusan aset dari instansi berwenang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah material hasil pembongkaran bangunan sekolah diduga telah berpindah tangan dan diperjualbelikan. Padahal, aset milik pemerintah daerah yang dibongkar dalam kegiatan pembangunan seharusnya terlebih dahulu melalui mekanisme penghapusan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai tata kelola aset negara, mengingat bangunan sekolah merupakan barang milik pemerintah yang tidak dapat begitu saja dibongkar atau dimanfaatkan tanpa prosedur administrasi yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program revitalisasi SDN Ciranggon I sendiri merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Dasmen.
Adapun pekerjaan yang tercantum dalam papan informasi kegiatan meliputi:
1. Rehabilitasi Ruang Kelas IVA senilai Rp126.334.517
2. Rehabilitasi Ruang Kelas IVB senilai Rp128.765.846
3. Rehabilitasi Ruang Kelas VA senilai Rp124.632.588
4. Rehabilitasi Ruang Kelas VB senilai Rp121.728.500
5. Rehabilitasi Ruang Kelas VIA senilai Rp124.159.830
6. Rehabilitasi Ruang Kelas VIB senilai Rp123.430.431
7. Rehabilitasi Ruang UKS senilai Rp67.889.845
8. Paving Block 453 meter senilai Rp49.999.623
Total kegiatan tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Ciranggon I, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, mulai 15 Juni hingga 11 Oktober 2026.
Sorotan utama bukan pada program revitalisasinya, melainkan dugaan adanya proses pembongkaran aset yang tidak sesuai prosedur. Jika benar dilakukan tanpa izin penghapusan aset, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan barang milik pemerintah.
Upaya konfirmasi kepada Kepala SDN Ciranggon I melalui telepon selulernya hingga berita ini dibuat belum mendapatkan tanggapan. Saat dihubungi pada Rabu (17/6/2026), kepala sekolah belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pembongkaran dan keberadaan material hasil bongkaran tersebut. (LK)













Tinggalkan Balasan