Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 06:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Fahmi Abdurrahman Ketua LBH Lintas Buana Nusantara

Foto: Fahmi Abdurrahman Ketua LBH Lintas Buana Nusantara

Karawang | Lintaskarawang.com – Lambannya penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana perusakan telepon genggam yang dilaporkan warga Karawang ke Polsek Kedungwaringin menuai sorotan.

Pelapor, Theresia Bhiju, mengaku kecewa karena hingga memasuki bulan kedua sejak laporan dibuat, belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) Nomor STTLAPDUAN/06/IV/2026/UNIT RESKRIM/SEK KDW/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 15 April 2026, Theresia melaporkan dugaan tindak pidana perusakan telepon genggam yang terjadi di wilayah Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa telepon genggam milik pelapor diduga dirusak oleh seorang pengemudi mobil yang identitasnya belum diketahui, peristiwa itu terjadi setelah terjadi adu mulut saat pelapor mencoba mendokumentasikan nomor polisi kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Menurut Theresia, dirinya telah beberapa kali mendatangi penyidik untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya. Namun hingga kini, ia mengaku hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanpa kejelasan lebih lanjut mengenai identifikasi maupun pemanggilan terhadap terlapor.

“Saya hanya ingin mendapatkan kepastian hukum. Sudah berkali-kali datang menanyakan perkembangan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan yang saya rasakan,” ungkap Theresia pada redaksi LintasMediatamaIndonesia, Minggu (31/05/26).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan laporan masyarakat, terutama dalam perkara yang menurut pelapor memiliki petunjuk awal berupa kendaraan dan lokasi kejadian yang jelas.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pria yang Mengaku 'Jagoan Cikiwul' Usai Viral Lakukan Pemalakan di Bekasi

Menanggapi hal tersebut, Fahmi Abdurrahman, Ketua LBH Lintas Buana Nusantara, menilai bahwa setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, pemberian SP2HP memang merupakan hak pelapor, namun yang paling penting adalah adanya progres nyata dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“SP2HP jangan hanya menjadi formalitas administrasi, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan informasi yang jelas terkait langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik dalam menangani suatu perkara,” tegas Fahmi.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang terbuka mengenai status penanganan perkara agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap laporan masyarakat.

Menurut Fahmi, apabila sebuah laporan yang telah diterima tidak menunjukkan perkembangan yang jelas dalam waktu yang cukup lama, hal tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Sebab keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana laporan yang mereka sampaikan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Theresia berharap Polsek Kedungwaringin dan jajaran terkait dapat segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuatnya, sehingga hak-haknya sebagai pencari keadilan tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Red/LK)

Berita Terkait

Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial
Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak, Wujudkan Karawang Aman dan Kondusif
Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal
GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat
Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna
Dugaan Pengelolaan Dana Material P3-TGAI di Desa Malangsari Disorot, Ketua P3A Sebut Hanya Diberi Mandat Urus Pengairan
Perjuangan H. Karsim Berbuah Hasil, Dinas Pertanian Setujui Normalisasi Irigasi Rawamerta
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:40

Satlantas Polres Karawang Larang Mobil Pick Up Angkut Penumpang Demi Keselamatan

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:56

Karang Taruna Desa Parungmulya dan Telukjambe Sepakat Jaga Iklim Investasi di PT. SAS Kawasan Industri BAM

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak UMKM dan Penguatan Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:43

Petani Kemiri Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi Diharapkan Mampu Tingkatkan Hasil Pertanian

Senin, 6 Juli 2026 - 10:43

Enam Bulan Menumpang, Kisah Ibu Sarwi Jadi Pengingat Pentingnya Respons Cepat Penanganan Rumah Roboh

Senin, 6 Juli 2026 - 06:12

Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemerintahan 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 03:50

Perjuangan Dede Anwar Berbuah Hasil, Delapan Warga Desa Ciranggon Terima Program Rumah Layak Huni 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 02:51

Rahmat Binsar Lantik Pengurus PUK SPAI-FSPMI PT ISS Indonesia, Perkuat Soliditas Organisasi Pekerja

Berita Terbaru