Karawang | Lintaskarawang.com – Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Natala Sumedha, menegaskan pemerintah daerah tidak boleh lagi bersikap pasif terhadap persoalan pengelolaan Pasar Cikampek I. Ia mendesak evaluasi total terhadap perjanjian kerja sama dengan pihak pengelola, PT Celebes Natural Propertindo (CNP).
“Kami minta Pemkab Karawang agar tegas mengevaluasi secara menyeluruh perjanjian kerja sama dengan PT CNP,” tegas Natala saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Menurut Natala, pengelola dengan skema build operate transfer (BOT) tersebut diduga kuat telah melakukan wanprestasi berat. Berdasarkan data yang dihimpun DPRD Karawang, sejak 2015 hingga akhir 2025 target kontribusi sebesar Rp700 juta per tahun tidak pernah tercapai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT CNP dan Pemkab Karawang yang berlaku hingga 2040 itu dinilai sarat pelanggaran. Total tunggakan kontribusi disebut mencapai Rp7.390.000.000 ditambah sekitar Rp500 juta tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini indikasi wanprestasi serius yang merugikan daerah dan pedagang,” ujar Natala.
Ironisnya, dari total kewajiban sekitar Rp7,7 miliar, PT CNP disebut baru menyetorkan Rp310 juta ke kas daerah hingga akhir 2025. Angka tersebut dinilai mempertegas lemahnya pengawasan dan penegakan perjanjian oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Karawang membongkar dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan Pasar Cikampek I saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Bersatu (IPPTU), Kamis (30/4/2026).
Dalam RDP yang dihadiri perwakilan Disperindagkop UKM, Bagian Hukum, serta Bapenda Pemkab Karawang itu, para pedagang mengeluhkan praktik penarikan retribusi yang rutin dilakukan, namun tidak diimbangi dengan penyediaan fasilitas pasar yang layak.
Perwakilan IPPTU Pasar Cikampek menyebut kondisi pasar saat ini memprihatinkan. Pedagang menilai skema kerja sama BOT yang dijalankan pengelola justru merugikan mereka sebagai pihak yang setiap hari menanggung beban biaya operasional dan retribusi pasar. (LK)













Tinggalkan Balasan