Karawang | Lintaskarawang.com – Keberadaan usaha hunian eksklusif dan penginapan Hotel bernama Behomy Urban Point Karawang menuai sorotan tajam dari masyarakat Perumahan Grand Permata, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Penginapan yang berlokasi di Jalan Raya Syeh Quro, Palumbonsari tersebut diduga telah beroperasi tanpa mengantongi sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan, mulai dari izin usaha, izin lingkungan, hingga dokumen teknis bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Berdasarkan hasil penelusuran serta informasi yang dihimpun di lapangan, muncul dugaan bahwa aktivitas operasional usaha telah berjalan lebih dahulu sebelum seluruh legalitas administrasi dan teknis dipenuhi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku warga sempat mempertanyakan keberadaan bangunan tersebut sejak awal proses pembangunan.
“Awalnya beberapa masyarakat mempertanyakan bangunan yang berada di depan lingkungan Grand Permata, kami bertanya-tanya, kok bisa ada hunian hotel di lingkungan perumahan, apakah sudah mengantongi izin lingkungan atau belum,” ujarnya saat ditemui, Senin (04/05/26).
Menurut warga, pada awalnya bangunan tersebut diketahui akan difungsikan sebagai rumah kontrakan, namun, setelah informasi yang beredar di media sosial bangunan tersebut justru beroperasi sebagai hunian eksklusif atau penginapan layaknya hotel.
Kondisi itu memunculkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih regulasi mengatur bahwa setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dilaksanakan serta SLF sebelum bangunan digunakan.
Selain itu, kegiatan usaha juga diwajibkan memenuhi aspek perizinan lingkungan, termasuk dokumen lingkungan seperti UKL-UPL maupun AMDAL sesuai klasifikasi usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik maupun pengelola Behomy Urban Point Karawang belum memberikan keterangan resmi meski surat permintaan konfirmasi dari redaksi telah dilayangkan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Kini masyarakat menunggu sikap terbuka dari pihak pengelola terkait legalitas operasional usaha tersebut, di tengah mencuatnya dugaan pelanggaran administrasi dan perizinan yang menjadi perhatian publik.
Penulis: Aan Ade Warino
Editor: Dadang A.H













Tinggalkan Balasan