Dugaan Abuse of Power Menguat, LBH Laskar NKRI Laporkan Kades Sumurkondang ke Bupati

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 08:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Direktur LBH DPP LSM Laskar NKRI, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH, MH

Poto: Direktur LBH DPP LSM Laskar NKRI, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH, MH

Karawang | Lintaskarawang.com — Direktur LBH DPP LSM Laskar NKRI, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH, MH, secara resmi melayangkan pengaduan kepada Bupati Karawang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa dan perangkat Desa Sumurkondang.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah kebijakan pemerintah desa yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi merugikan pihak lain, termasuk pelaku usaha.

Salah satu yang disoroti adalah adanya surat dari Pemerintah Desa Sumurkondang kepada PT Indo Multimandiri (PT MIM) yang mempermasalahkan pergantian vendor pengelola limbah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat itu, disebutkan bahwa perusahaan yang dapat bekerja sama dengan PT MIM harus memiliki rekomendasi dari pemerintah desa.

Menurut Gary, kebijakan tersebut dinilai menyesatkan. “Namanya rekomendasi, bukan kewajiban, tidak ada dasar hukum yang mengatur bahwa pelaku usaha harus memiliki rekomendasi desa untuk bisa beroperasi,” ujarnya.

Selain itu, LBH Laskar NKRI juga menyoroti dugaan pemaksaan oleh pihak desa terhadap PT MIM terkait permintaan pembayaran sewa jalan desa sebesar Rp200 juta.

“Kalau itu jalan umum, tidak boleh disewakan, jalan desa diperuntukkan bagi kepentingan publik, kalau memang desa mengklaim kepemilikan, harus dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Bayi Lahir dengan Cyclopia: Peristiwa Langka di RSUD Sekayu Muba Memunculkan Heboh Warga Net

Gary menilai, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang, ia menyebut, jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, khususnya Pasal 12 huruf e, pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dikenai pidana penjara hingga 20 tahun.

Selain itu, pihaknya juga menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 yang mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan.

“Dalam aturan tersebut jelas, sanksi terberat adalah pemberhentian dari jabatan,” kata Gary.

LBH Laskar NKRI mendesak Bupati Karawang dan DPMD segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi terhadap oknum kepala desa jika terbukti bersalah, mereka menilai persoalan ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim investasi di Kabupaten Karawang.

Penulis: Fitri

Editor: Aan Ade Warino

Berita Terkait

Skandal Ponpes Terbongkar, Dugaan Pencabulan Santriwati Picu Amarah Warga
Tragedi Rel Bekasi Timur: KRL Ringsek Usai Ditabrak Argo Bromo Anggrek dari Belakang
Reklame di Tiang Listrik Picu Polemik, PLN Karawang Turun Tangan Tindaklanjuti Aduan Warga
Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Forklift Tersangkut di Flyover Bypass Karawang, Lalu Lintas Sempat Tersendat
Diduga Proyek Rutilahu Bermasalah Warga Soroti Ketiadaan Papan Informasi dan Material Tidak Sesuai
Dituding Jalankan Investasi Bodong, Pasutri Karawang Digeruduk Korban dan Dilaporkan
PENCURIAN MOTOR TEREKAM CCTV RUMAH WARGA
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:05

Dugaan Penyalahgunaan DBH Desa Serijaya Mencuat, DPRD Karawang Dorong Audit Investigatif

Rabu, 29 April 2026 - 12:25

Dinas Pertanian Karawang Bina Petani di Kebun Glenmore, Dorong Hortikultura Modern

Senin, 27 April 2026 - 10:22

FORDAS Cilamaya Berbunga Ucapkan Selamat, Optimistis Kepemimpinan Jumhur Hidayat Perkuat Kebijakan Lingkungan

Jumat, 24 April 2026 - 17:10

Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Kamis, 23 April 2026 - 10:27

Bapas Bogor Deklarasi Zero Pungli dan Narkoba, Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Toleransi

Rabu, 22 April 2026 - 05:03

Sapi Kurban Premium dari Boyolali Hadir di Karawang, Harga Mulai Rp 23 Juta!

Selasa, 21 April 2026 - 07:29

Gagal Panen Berulang, DPRD Karawang Soroti Irigasi hingga Distribusi Pupuk

Selasa, 21 April 2026 - 06:48

Ancaman Hama dan El Nino, Karawang Turun Tangan Kendalikan Produksi Padi

Berita Terbaru