Karawang, Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang meluncurkan kebijakan layanan kesehatan gratis bagi warganya hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, memastikan kebijakan tersebut telah berjalan sejak 2024 dan tetap dilanjutkan sebagai program prioritas daerah.
“Cukup dengan KTP Karawang, masyarakat bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan,” ujar Aep dalam siaran langsung bersama Kompas TV, Senin (13/04/26).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ini memungkinkan masyarakat mengakses layanan kesehatan di berbagai fasilitas, mulai dari puskesmas, klinik, hingga rumah sakit dengan sistem pelayanan dirancang terintegrasi menyerupai skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah daerah juga membuka peluang pemanfaatan layanan di luar wilayah Karawang, selama terdapat kerja sama antar fasilitas kesehatan.
Untuk mendukung keberlanjutan program, Pemkab Karawang mengalokasikan anggaran sebesar Rp286 miliar pada tahun 2026, dana tersebut digunakan untuk menjamin pembiayaan layanan kesehatan gratis berbasis KTP tetap berjalan optimal.
Saat ini, capaian Universal Health Coverage (UHC) di Karawang telah mencapai 98 persen, menunjukkan hampir seluruh masyarakat telah terjangkau layanan kesehatan. Program ini didukung oleh sekitar 50 puskesmas, sejumlah klinik, serta rumah sakit umum daerah, termasuk di wilayah Jatisari dan Rengasdengklok.
Meski demikian, pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam memastikan kesiapan tenaga medis, fasilitas, dan sistem pelayanan di tengah potensi peningkatan jumlah pasien.
Pemkab Karawang menegaskan akan terus melakukan evaluasi guna menjaga kualitas layanan, seiring dengan upaya memperluas akses kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh warga.
Penulis: Aan Ade Warino













Tinggalkan Balasan