Diduga Dipotong Oknum Kadus, Honor Guru Ngaji di Rengasdengklok Selatan Disorot: Langgar Aturan dan Cederai Amanah Negara

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan pemotongan honor guru ngaji kembali mencuat di Dusun Bojong Karya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Praktik yang diduga dilakukan oleh oknum kepala dusun (Kadus) ini menuai kecaman keras karena dinilai melanggar hukum dan mencederai hak para pengabdi keagamaan.

Sejumlah guru ngaji yang terdampak di antaranya Edi Junaidi (RT 08), Kartubi (RT 08), Ahmad Rifai (RT 09), Solehudin (RT 10), Romli, Siti Mariam (RT 07), dan Nakun (RT 11). Mereka disebut-sebut tidak menerima honor secara utuh, padahal besaran yang seharusnya diterima mencapai Rp1.500.000 per orang.

Padahal, honor guru ngaji merupakan hak penuh yang tidak dapat dikurangi dengan alasan apa pun. Program insentif ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah Kabupaten Karawang terhadap para tokoh keagamaan yang telah berkontribusi dalam membina masyarakat di bidang spiritual dan pendidikan agama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika benar terjadi pemotongan, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4), kepala desa dan perangkatnya wajib melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Baca Juga:  HUTAN SANGGABUANA SELUAS 11.743 HEKTAR DIPROSES MENJADI TAHURA

Tidak hanya itu, dalam perspektif administrasi pemerintahan, dugaan pemotongan ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus tepat sasaran dan tidak boleh diselewengkan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Rengasdengklok Selatan, Asih, membantah keras adanya instruksi pemotongan tersebut. Ia menyatakan, “Astagfirulloh aladziim. Nggak mungkin ibu menginstruksikan yang nggak benar. Coba nanti ibu telpon wakilnya.”

Program insentif guru ngaji di Karawang sendiri berada di bawah arahan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, bersama Asisten Daerah I Setda Karawang, Ridwan Salam. Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan guru ngaji, marbot, amil, dan tenaga keagamaan lainnya.

Dengan mencuatnya dugaan ini, masyarakat mendesak adanya investigasi menyeluruh dari pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum. Jika terbukti, pelaku harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dana yang bersumber dari negara bukan untuk dipermainkan. Hak para guru ngaji adalah amanah yang wajib disampaikan secara utuh. Pemotongan dalam bentuk apa pun bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana yang serius. (LK)

Berita Terkait

Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang
Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
TOKO SUBUR TELOR DILAPORKAN JUAL MINYAK GORENG CURAH TANPA LEBEL SNI & MERK
Dewan Tani H. Karsim Dengarkan Keluhan Petani Sekarwangi, Soroti Krisis Air Irigasi hingga Serangan Hama Tikus
Dewan Pers Tegur Ucapan yang Merendahkan Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Karawang Gelar Teatrikal “Suara Diponegoro” dan Renungan Malam

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:38

Warga Perum Karawang Jaya Gotong Royong Sambut HUT ke-81 RI, Semangat Nasionalisme dan Kebersamaan Menggema

Senin, 20 Juli 2026 - 14:14

Dewan Pers Tegur Ucapan yang Merendahkan Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf

Senin, 13 Juli 2026 - 01:02

Di Harkopnas ke-79 Presiden Prabowo Euweuh Pangaruhna Pemerintah Tetap Fokus Jalankan Program Rakyat

Senin, 13 Juli 2026 - 00:58

Harkopnas Ke – 79 Karawang Mobilisasi 2.050 Anggota KDPMP Siap Wujudkan Koperasi Berdaya

Senin, 4 Mei 2026 - 05:18

Wamensos Lepas Kontingen Garuda Baru, Indonesia Siap Berlaga di Street Child World Cup Meksiko

Kamis, 30 April 2026 - 11:15

Kemenpora dan Kemenperin Teken PKS, Perkuat Industri Olahraga Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Berita Terbaru