Diduga Dipotong Oknum Kadus, Honor Guru Ngaji di Rengasdengklok Selatan Disorot: Langgar Aturan dan Cederai Amanah Negara

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan pemotongan honor guru ngaji kembali mencuat di Dusun Bojong Karya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Praktik yang diduga dilakukan oleh oknum kepala dusun (Kadus) ini menuai kecaman keras karena dinilai melanggar hukum dan mencederai hak para pengabdi keagamaan.

Sejumlah guru ngaji yang terdampak di antaranya Edi Junaidi (RT 08), Kartubi (RT 08), Ahmad Rifai (RT 09), Solehudin (RT 10), Romli, Siti Mariam (RT 07), dan Nakun (RT 11). Mereka disebut-sebut tidak menerima honor secara utuh, padahal besaran yang seharusnya diterima mencapai Rp1.500.000 per orang.

Padahal, honor guru ngaji merupakan hak penuh yang tidak dapat dikurangi dengan alasan apa pun. Program insentif ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah Kabupaten Karawang terhadap para tokoh keagamaan yang telah berkontribusi dalam membina masyarakat di bidang spiritual dan pendidikan agama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika benar terjadi pemotongan, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4), kepala desa dan perangkatnya wajib melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Baca Juga:  Sambut HPN Ketum A-PPI Tegaskan Instansi-instansi Harap Berlaku Adil

Tidak hanya itu, dalam perspektif administrasi pemerintahan, dugaan pemotongan ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus tepat sasaran dan tidak boleh diselewengkan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Rengasdengklok Selatan, Asih, membantah keras adanya instruksi pemotongan tersebut. Ia menyatakan, “Astagfirulloh aladziim. Nggak mungkin ibu menginstruksikan yang nggak benar. Coba nanti ibu telpon wakilnya.”

Program insentif guru ngaji di Karawang sendiri berada di bawah arahan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, bersama Asisten Daerah I Setda Karawang, Ridwan Salam. Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan guru ngaji, marbot, amil, dan tenaga keagamaan lainnya.

Dengan mencuatnya dugaan ini, masyarakat mendesak adanya investigasi menyeluruh dari pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum. Jika terbukti, pelaku harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dana yang bersumber dari negara bukan untuk dipermainkan. Hak para guru ngaji adalah amanah yang wajib disampaikan secara utuh. Pemotongan dalam bentuk apa pun bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana yang serius. (LK)

Berita Terkait

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya
Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
Dugaan Penjualan Buku LKS Rp15 Ribu di SDN Gempol Karya 1 Jadi Sorotan, Aturan Bupati Karawang Dipertanyakan
SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM
Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian
GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:43

Dugaan Penjualan Buku LKS Rp15 Ribu di SDN Gempol Karya 1 Jadi Sorotan, Aturan Bupati Karawang Dipertanyakan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:33

MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!

Berita Terbaru