Diduga Dipotong Oknum Kadus, Honor Guru Ngaji di Rengasdengklok Selatan Disorot: Langgar Aturan dan Cederai Amanah Negara

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan pemotongan honor guru ngaji kembali mencuat di Dusun Bojong Karya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Praktik yang diduga dilakukan oleh oknum kepala dusun (Kadus) ini menuai kecaman keras karena dinilai melanggar hukum dan mencederai hak para pengabdi keagamaan.

Sejumlah guru ngaji yang terdampak di antaranya Edi Junaidi (RT 08), Kartubi (RT 08), Ahmad Rifai (RT 09), Solehudin (RT 10), Romli, Siti Mariam (RT 07), dan Nakun (RT 11). Mereka disebut-sebut tidak menerima honor secara utuh, padahal besaran yang seharusnya diterima mencapai Rp1.500.000 per orang.

Padahal, honor guru ngaji merupakan hak penuh yang tidak dapat dikurangi dengan alasan apa pun. Program insentif ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah Kabupaten Karawang terhadap para tokoh keagamaan yang telah berkontribusi dalam membina masyarakat di bidang spiritual dan pendidikan agama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika benar terjadi pemotongan, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4), kepala desa dan perangkatnya wajib melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Baca Juga:  HARAPAN MR. KIM: KONI KARAWANG DIPIMPIN ATLET TANPA RANGKAP JABATAN POLITIK

Tidak hanya itu, dalam perspektif administrasi pemerintahan, dugaan pemotongan ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus tepat sasaran dan tidak boleh diselewengkan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Rengasdengklok Selatan, Asih, membantah keras adanya instruksi pemotongan tersebut. Ia menyatakan, “Astagfirulloh aladziim. Nggak mungkin ibu menginstruksikan yang nggak benar. Coba nanti ibu telpon wakilnya.”

Program insentif guru ngaji di Karawang sendiri berada di bawah arahan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, bersama Asisten Daerah I Setda Karawang, Ridwan Salam. Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan guru ngaji, marbot, amil, dan tenaga keagamaan lainnya.

Dengan mencuatnya dugaan ini, masyarakat mendesak adanya investigasi menyeluruh dari pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum. Jika terbukti, pelaku harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dana yang bersumber dari negara bukan untuk dipermainkan. Hak para guru ngaji adalah amanah yang wajib disampaikan secara utuh. Pemotongan dalam bentuk apa pun bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana yang serius. (LK)

Berita Terkait

Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
TOKO SUBUR TELOR DILAPORKAN JUAL MINYAK GORENG CURAH TANPA LEBEL SNI & MERK
Dewan Tani H. Karsim Dengarkan Keluhan Petani Sekarwangi, Soroti Krisis Air Irigasi hingga Serangan Hama Tikus
Dewan Pers Tegur Ucapan yang Merendahkan Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf
Diduga Tidak Netral, Aktivis Laskar NKRI Soroti Pencalonan BPD Perwakilan Perempuan di Desa Gombongsari
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:21

Satu Hari Dua Telur, Sejuta Harapan untuk Masa Depan Anak: Batujaya Perkuat Upaya Tekan Angka Stunting

Senin, 13 Juli 2026 - 00:20

Ratusan Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan Mata dan Pembagian Kacamata Gratis di Vihara Buddha Loka

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:08

Rayakan Milad ke-1 Pasca Vakum, Jajaran Komunikasi Cengkong (JKC) Gelar Santunan 50 Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:48

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, MDTU Al Hidayah Karawang Santuni Anak Yatim dan Perkuat Kepedulian Sosial

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:05

Owner PT Kevin Putra Singaraja dan Keluarga Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Sabtu, 18 April 2026 - 17:20

Penyerahan SK Bank Sampah dan Kunjungan Rescue Karang Taruna di Desa Cikalong

Rabu, 15 April 2026 - 11:48

PJT II Rengasdengklok Lakukan Pembersihan Irigasi, Masyarakat Diimbau Tidak Buang Sampah Sembarangan‎

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:15

RESCUE KARANG TARUNA GELAR AKSI BERSIH SAMPAH DAN ECENG GONDOK DI DESA TANJUNG MEKAR

Berita Terbaru