Diduga Dipotong Oknum Kadus, Honor Guru Ngaji di Rengasdengklok Selatan Disorot: Langgar Aturan dan Cederai Amanah Negara

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan pemotongan honor guru ngaji kembali mencuat di Dusun Bojong Karya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Praktik yang diduga dilakukan oleh oknum kepala dusun (Kadus) ini menuai kecaman keras karena dinilai melanggar hukum dan mencederai hak para pengabdi keagamaan.

Sejumlah guru ngaji yang terdampak di antaranya Edi Junaidi (RT 08), Kartubi (RT 08), Ahmad Rifai (RT 09), Solehudin (RT 10), Romli, Siti Mariam (RT 07), dan Nakun (RT 11). Mereka disebut-sebut tidak menerima honor secara utuh, padahal besaran yang seharusnya diterima mencapai Rp1.500.000 per orang.

Padahal, honor guru ngaji merupakan hak penuh yang tidak dapat dikurangi dengan alasan apa pun. Program insentif ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah Kabupaten Karawang terhadap para tokoh keagamaan yang telah berkontribusi dalam membina masyarakat di bidang spiritual dan pendidikan agama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika benar terjadi pemotongan, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4), kepala desa dan perangkatnya wajib melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Baca Juga:  Lonjakan Pemudik Mulai Terlihat Ramai di Karawang pada Pukul 20:00 WIB

Tidak hanya itu, dalam perspektif administrasi pemerintahan, dugaan pemotongan ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus tepat sasaran dan tidak boleh diselewengkan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Rengasdengklok Selatan, Asih, membantah keras adanya instruksi pemotongan tersebut. Ia menyatakan, “Astagfirulloh aladziim. Nggak mungkin ibu menginstruksikan yang nggak benar. Coba nanti ibu telpon wakilnya.”

Program insentif guru ngaji di Karawang sendiri berada di bawah arahan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, bersama Asisten Daerah I Setda Karawang, Ridwan Salam. Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan guru ngaji, marbot, amil, dan tenaga keagamaan lainnya.

Dengan mencuatnya dugaan ini, masyarakat mendesak adanya investigasi menyeluruh dari pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum. Jika terbukti, pelaku harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dana yang bersumber dari negara bukan untuk dipermainkan. Hak para guru ngaji adalah amanah yang wajib disampaikan secara utuh. Pemotongan dalam bentuk apa pun bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana yang serius. (LK)

Berita Terkait

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 11 Mei 2026 - 04:12

KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:43

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Karawang Wetan Bersuara Usai Polemik Proposal Kelurahan, Minta Tata Kelola Lebih Transparan

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:13

Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:10

HUT ke-58, H. Tulus Widodo Tebar Kepedulian untuk Ribuan Warga dan Anak Yatim di Karawang

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05

Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:51

Aksi May Day di Karawang Memanas, Massa Bakar Ban dan Aksi di Pemda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:17

Hak Jawab Yayasan Pangan Lestari Nusantara: Dapur SPPG Kemiri Belum Beroperasi, Peluang UMKM Tetap Terbuka

Berita Terbaru