Bangunan SD Teluk Bango V Memprihatinkan, Transparansi Dana BOS Dipertanyakan Warga

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Kondisi bangunan SD Teluk Bango V yang berada di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan masyarakat. Sekolah dasar yang seharusnya menjadi tempat belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik itu justru terlihat kusam, rusak, dan kurang terawat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan cukup serius. Cat dinding tampak terkelupas, beberapa bagian tiang mengalami pengikisan, serta fasilitas MCK dalam kondisi tidak layak pakai. Pintu WC dilaporkan sudah tidak memungkinkan digunakan dan menimbulkan bau tidak sedap hingga keluar ruangan. Kondisi tersebut memicu tanda tanya publik terkait pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Sejumlah warga menduga alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya untuk pemeliharaan fasilitas, tidak direalisasikan secara maksimal. Mereka mempertanyakan transparansi serta prioritas penggunaan anggaran yang bersumber dari negara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga sekitar berinisial SN menyampaikan kekecewaannya atas kondisi sekolah yang dinilai dibiarkan tanpa pembenahan.
“Coba lihat saja pak, bangunan seperti itu, cat dinding tembok sudah pada terkelupas, atap bolong, pintu MCK sudah tidak layak, di biarkan saja sama pihak sekolah. Belum ada upaya untuk melakukan perbaikan, padahal mungkin ada peruntukan dari anggaran dana BOS,” ungkap SN.

Menurut warga, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya perbaikan berarti. Mereka khawatir kerusakan yang dibiarkan berlarut dapat berdampak pada kenyamanan dan keselamatan siswa dalam menjalani proses belajar mengajar.

Baca Juga:  LBH Bumi Proklamasi Nilai Surat Pernyataan PT FCC Lindungi Oknum HRD, Desak Penegakan Hukum Tegas

Secara regulasi, pengelolaan Dana BOS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS yang mewajibkan penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran, termasuk untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Selain itu, Pasal 31 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah mengusahakan serta menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan kewajiban pemerintah dan satuan pendidikan menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

Di sisi lain, prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran negara dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SD Teluk Bango V maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang mengenai kondisi bangunan maupun dugaan tidak maksimalnya penggunaan dana BOS.

Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh serta pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. Mereka menilai dana yang bersumber dari negara harus benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi menjamin lingkungan belajar yang layak, aman, dan bermartabat bagi peserta didik.

(LK)

Berita Terkait

Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan
Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 03:02

Muscab I DPC Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Karawang Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Persaudaraan

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

Diiringi Ratusan Pendukung, Asep Supriadi Alias Penser Raih Nomor Urut 3 Pilkades Waringinjaya Kedungwaringin

Minggu, 6 September 2026 - 07:22

Reuni Karyawan PT Farel Internusa Pratama Digelar di Kalimati Amansari, Pererat Silaturahmi Lewat Makan Bersama

Sabtu, 5 September 2026 - 06:55

Korupsi KPR Fiktif PT BAS Rp237 Miliar, Wakil Ketua Bidang Advokasi PDIP Karawang Desak Kejari Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum BTN

Rabu, 2 September 2026 - 04:48

Ratiban Rutin di Kediaman Marjono, Ratusan Warga Sumber urip Padati Doa Bersama Setiap Selasa Malam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:26

Mr. Kim: Coffee Morning Kodim 0604 Karawang Jadi Sejarah Baru Sinergi TNI dengan Ormas dan LSM

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Berita Terbaru