Karawang | Lintaskarawang.com – Kondisi bangunan SD Teluk Bango V yang berada di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan masyarakat. Sekolah dasar yang seharusnya menjadi tempat belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik itu justru terlihat kusam, rusak, dan kurang terawat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan cukup serius. Cat dinding tampak terkelupas, beberapa bagian tiang mengalami pengikisan, serta fasilitas MCK dalam kondisi tidak layak pakai. Pintu WC dilaporkan sudah tidak memungkinkan digunakan dan menimbulkan bau tidak sedap hingga keluar ruangan. Kondisi tersebut memicu tanda tanya publik terkait pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Sejumlah warga menduga alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya untuk pemeliharaan fasilitas, tidak direalisasikan secara maksimal. Mereka mempertanyakan transparansi serta prioritas penggunaan anggaran yang bersumber dari negara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga sekitar berinisial SN menyampaikan kekecewaannya atas kondisi sekolah yang dinilai dibiarkan tanpa pembenahan.
“Coba lihat saja pak, bangunan seperti itu, cat dinding tembok sudah pada terkelupas, atap bolong, pintu MCK sudah tidak layak, di biarkan saja sama pihak sekolah. Belum ada upaya untuk melakukan perbaikan, padahal mungkin ada peruntukan dari anggaran dana BOS,” ungkap SN.
Menurut warga, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya perbaikan berarti. Mereka khawatir kerusakan yang dibiarkan berlarut dapat berdampak pada kenyamanan dan keselamatan siswa dalam menjalani proses belajar mengajar.
Secara regulasi, pengelolaan Dana BOS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS yang mewajibkan penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran, termasuk untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Selain itu, Pasal 31 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah mengusahakan serta menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan kewajiban pemerintah dan satuan pendidikan menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
Di sisi lain, prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran negara dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SD Teluk Bango V maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang mengenai kondisi bangunan maupun dugaan tidak maksimalnya penggunaan dana BOS.
Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh serta pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. Mereka menilai dana yang bersumber dari negara harus benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi menjamin lingkungan belajar yang layak, aman, dan bermartabat bagi peserta didik.
(LK)













Tinggalkan Balasan