Bangunan SD Teluk Bango V Memprihatinkan, Transparansi Dana BOS Dipertanyakan Warga

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Kondisi bangunan SD Teluk Bango V yang berada di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan masyarakat. Sekolah dasar yang seharusnya menjadi tempat belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik itu justru terlihat kusam, rusak, dan kurang terawat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan cukup serius. Cat dinding tampak terkelupas, beberapa bagian tiang mengalami pengikisan, serta fasilitas MCK dalam kondisi tidak layak pakai. Pintu WC dilaporkan sudah tidak memungkinkan digunakan dan menimbulkan bau tidak sedap hingga keluar ruangan. Kondisi tersebut memicu tanda tanya publik terkait pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Sejumlah warga menduga alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya untuk pemeliharaan fasilitas, tidak direalisasikan secara maksimal. Mereka mempertanyakan transparansi serta prioritas penggunaan anggaran yang bersumber dari negara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga sekitar berinisial SN menyampaikan kekecewaannya atas kondisi sekolah yang dinilai dibiarkan tanpa pembenahan.
“Coba lihat saja pak, bangunan seperti itu, cat dinding tembok sudah pada terkelupas, atap bolong, pintu MCK sudah tidak layak, di biarkan saja sama pihak sekolah. Belum ada upaya untuk melakukan perbaikan, padahal mungkin ada peruntukan dari anggaran dana BOS,” ungkap SN.

Menurut warga, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya perbaikan berarti. Mereka khawatir kerusakan yang dibiarkan berlarut dapat berdampak pada kenyamanan dan keselamatan siswa dalam menjalani proses belajar mengajar.

Baca Juga:  BUPATI KARAWANG GELAR TARAWIH KELILING DAN BAGI TAKJIL DI TEMPURAN

Secara regulasi, pengelolaan Dana BOS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS yang mewajibkan penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran, termasuk untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Selain itu, Pasal 31 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah mengusahakan serta menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan kewajiban pemerintah dan satuan pendidikan menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

Di sisi lain, prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran negara dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SD Teluk Bango V maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang mengenai kondisi bangunan maupun dugaan tidak maksimalnya penggunaan dana BOS.

Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh serta pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. Mereka menilai dana yang bersumber dari negara harus benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi menjamin lingkungan belajar yang layak, aman, dan bermartabat bagi peserta didik.

(LK)

Berita Terkait

Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang
Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
TOKO SUBUR TELOR DILAPORKAN JUAL MINYAK GORENG CURAH TANPA LEBEL SNI & MERK
Dewan Tani H. Karsim Dengarkan Keluhan Petani Sekarwangi, Soroti Krisis Air Irigasi hingga Serangan Hama Tikus
Dewan Pers Tegur Ucapan yang Merendahkan Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:03

Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:15

Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:18

Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19

TOKO SUBUR TELOR DILAPORKAN JUAL MINYAK GORENG CURAH TANPA LEBEL SNI & MERK

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:54

Dewan Tani H. Karsim Dengarkan Keluhan Petani Sekarwangi, Soroti Krisis Air Irigasi hingga Serangan Hama Tikus

Senin, 20 Juli 2026 - 14:14

Dewan Pers Tegur Ucapan yang Merendahkan Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:47

Diduga Tidak Netral, Aktivis Laskar NKRI Soroti Pencalonan BPD Perwakilan Perempuan di Desa Gombongsari

Berita Terbaru