LBH Bumi Proklamasi Nilai Surat Pernyataan PT FCC Lindungi Oknum HRD, Desak Penegakan Hukum Tegas

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 07:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dede Jalaludin, SH

Dede Jalaludin, SH

Karawang, Lintaskarawang.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi menyayangkan isi surat pernyataan sikap yang dikeluarkan PT FCC Indonesia. Menurut Dede Jalaludin, SH, perwakilan LBH, surat tersebut dinilai hanya bersifat normatif dan tidak menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum HRD perusahaan.

“Kami menyayangkan surat edaran dari PT FCC yang justru terkesan sebagai bentuk perlindungan terhadap oknum HRD tersebut. Seharusnya perusahaan bertindak tegas dan memberikan sanksi,” ujar Dede Jalaludin kepada Lintaskarawang.com, Kamis (31/7/2025).

Dede menambahkan bahwa hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak perusahaan selain sekadar menyampaikan pernyataan ke media. Padahal, dugaan ujaran diskriminatif oleh oknum HRD tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan seharusnya menjadi perhatian serius.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, LBH Bumi Proklamasi mengapresiasi langkah cepat Polres Karawang yang telah menerima dan memproses laporan masyarakat terkait kasus ini. “Kami berharap pihak kepolisian dapat bersikap profesional dan menegakkan hukum secara adil,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia wajib patuh pada regulasi yang berlaku. Hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan penanaman modal yang disampaikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), termasuk komitmen terhadap kesejahteraan tenaga kerja dan kepatuhan terhadap hukum nasional.

Baca Juga:  Antusias Tinggi, Pemkab Karawang Berangkatkan 1.197 Pemudik dalam Program Mudik Gratis 2026

“Jika oknum HRD tersebut terbukti melanggar etika dan menciptakan konflik, baik secara internal maupun eksternal, maka itu jelas telah mencoreng nama baik perusahaan,” tegas Dede.

Kasus ini sendiri tengah diproses dalam ranah hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian atau permusuhan terhadap suatu golongan.

Sebelumnya, PT FCC Indonesia telah menerbitkan surat resmi bernomor 032/FCC-GA/NS-VII/2025 yang berisi Pernyataan Sikap Perusahaan. Dalam surat tersebut, manajemen PT FCC menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan di masyarakat, menegaskan komitmen menolak segala bentuk diskriminasi SARA, serta menegaskan kepatuhan terhadap hukum, termasuk Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Manajemen juga menyampaikan bahwa proses hukum terhadap karyawan yang diduga melakukan ujaran kebencian saat ini tengah berjalan di Polres Karawang.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tulis General Manager PT FCC Indonesia, Rijanto, dalam surat pernyataan tersebut.

Namun demikian, LBH Bumi Proklamasi menilai pernyataan tersebut belum cukup. “Jika PT FCC tidak menunjukkan ketegasan dan tidak mematuhi peraturan yang telah diajukan ke BKPM, maka kami akan bersurat secara resmi kepada Menteri BKPM untuk meminta pencabutan izin usaha perusahaan yang terbukti tidak taat hukum dan melindungi pelanggar,” pungkas Dede Jalaludin. (LK)

Berita Terkait

Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial
Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak, Wujudkan Karawang Aman dan Kondusif
Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal
GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat
Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna
Dugaan Pengelolaan Dana Material P3-TGAI di Desa Malangsari Disorot, Ketua P3A Sebut Hanya Diberi Mandat Urus Pengairan
Perjuangan H. Karsim Berbuah Hasil, Dinas Pertanian Setujui Normalisasi Irigasi Rawamerta
Berita ini 58 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:40

Satlantas Polres Karawang Larang Mobil Pick Up Angkut Penumpang Demi Keselamatan

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:56

Karang Taruna Desa Parungmulya dan Telukjambe Sepakat Jaga Iklim Investasi di PT. SAS Kawasan Industri BAM

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak UMKM dan Penguatan Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:43

Petani Kemiri Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi Diharapkan Mampu Tingkatkan Hasil Pertanian

Senin, 6 Juli 2026 - 10:43

Enam Bulan Menumpang, Kisah Ibu Sarwi Jadi Pengingat Pentingnya Respons Cepat Penanganan Rumah Roboh

Senin, 6 Juli 2026 - 06:12

Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemerintahan 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 03:50

Perjuangan Dede Anwar Berbuah Hasil, Delapan Warga Desa Ciranggon Terima Program Rumah Layak Huni 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 02:51

Rahmat Binsar Lantik Pengurus PUK SPAI-FSPMI PT ISS Indonesia, Perkuat Soliditas Organisasi Pekerja

Berita Terbaru