LBH Bumi Proklamasi Nilai Surat Pernyataan PT FCC Lindungi Oknum HRD, Desak Penegakan Hukum Tegas

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 07:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dede Jalaludin, SH

Dede Jalaludin, SH

Karawang, Lintaskarawang.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi menyayangkan isi surat pernyataan sikap yang dikeluarkan PT FCC Indonesia. Menurut Dede Jalaludin, SH, perwakilan LBH, surat tersebut dinilai hanya bersifat normatif dan tidak menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum HRD perusahaan.

“Kami menyayangkan surat edaran dari PT FCC yang justru terkesan sebagai bentuk perlindungan terhadap oknum HRD tersebut. Seharusnya perusahaan bertindak tegas dan memberikan sanksi,” ujar Dede Jalaludin kepada Lintaskarawang.com, Kamis (31/7/2025).

Dede menambahkan bahwa hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak perusahaan selain sekadar menyampaikan pernyataan ke media. Padahal, dugaan ujaran diskriminatif oleh oknum HRD tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan seharusnya menjadi perhatian serius.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, LBH Bumi Proklamasi mengapresiasi langkah cepat Polres Karawang yang telah menerima dan memproses laporan masyarakat terkait kasus ini. “Kami berharap pihak kepolisian dapat bersikap profesional dan menegakkan hukum secara adil,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia wajib patuh pada regulasi yang berlaku. Hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan penanaman modal yang disampaikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), termasuk komitmen terhadap kesejahteraan tenaga kerja dan kepatuhan terhadap hukum nasional.

Baca Juga:  Mr. KiM Soroti Isu 150 Juta dalam Kasus Oktav

“Jika oknum HRD tersebut terbukti melanggar etika dan menciptakan konflik, baik secara internal maupun eksternal, maka itu jelas telah mencoreng nama baik perusahaan,” tegas Dede.

Kasus ini sendiri tengah diproses dalam ranah hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian atau permusuhan terhadap suatu golongan.

Sebelumnya, PT FCC Indonesia telah menerbitkan surat resmi bernomor 032/FCC-GA/NS-VII/2025 yang berisi Pernyataan Sikap Perusahaan. Dalam surat tersebut, manajemen PT FCC menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan di masyarakat, menegaskan komitmen menolak segala bentuk diskriminasi SARA, serta menegaskan kepatuhan terhadap hukum, termasuk Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Manajemen juga menyampaikan bahwa proses hukum terhadap karyawan yang diduga melakukan ujaran kebencian saat ini tengah berjalan di Polres Karawang.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tulis General Manager PT FCC Indonesia, Rijanto, dalam surat pernyataan tersebut.

Namun demikian, LBH Bumi Proklamasi menilai pernyataan tersebut belum cukup. “Jika PT FCC tidak menunjukkan ketegasan dan tidak mematuhi peraturan yang telah diajukan ke BKPM, maka kami akan bersurat secara resmi kepada Menteri BKPM untuk meminta pencabutan izin usaha perusahaan yang terbukti tidak taat hukum dan melindungi pelanggar,” pungkas Dede Jalaludin. (LK)

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, PPTK dan SETAKAR Desak Pemblokiran SHGB Perusahaan di Kawasan Hutan KIIC
Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik
Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan
Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Optimalkan Kolaborasi, DPRD dan Pemkab Karawang Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-393
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Berita ini 58 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:06

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Karawang Gelar Salat Istisqa dan Perkuat Penanganan Krisis Air

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:50

Bukan Sekadar Simbol Sejarah, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Buktikan Perawatan Nyata Sejak 2019

Rabu, 30 September 2026 - 12:57

Gebyar Paten Kutawaluya Hadirkan Layanan Publik dan Bantuan Sosial bagi Warga

Rabu, 30 September 2026 - 05:50

Dua Bakal Calon Kades Sampalan Lolos Pemeriksaan Administrasi, Ahmad Basuni dan Jaenudin Siap Ikuti Tahapan Selanjutnya

Selasa, 29 September 2026 - 06:32

Ata Saju Bawa Visi “Sabajaya Maju, Aman dan Bermartabat”, Siap Bertarung di Pilkades 2026–2034

Berita Terbaru