Polemik Izin THM Tuparev Memanas, AK Tantang Owner Ungkap Dugaan Uang Koordinasi

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati pemerintahan Andri Kurniawan (AK)

Pemerhati pemerintahan Andri Kurniawan (AK)

Karawang, Lintaskarawang.com – Polemik perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart yang berlokasi di Jalan Tuparev, Karawang, terus menuai sorotan. Kali ini, pemerhati pemerintahan Andri Kurniawan (AK) secara tegas meminta pemilik atau owner Theatre Night Mart untuk buka suara, terutama terkait dugaan adanya aliran dana ratusan juta rupiah dalam proses pengurusan perizinan.

AK menilai, sejak awal pengajuan izin, terdapat kejanggalan mendasar. Berdasarkan analisisnya, permohonan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diajukan Theatre Night Mart bukanlah izin untuk THM, melainkan hanya sebatas resto dan bar. Hal tersebut berimplikasi pada Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK) yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Karawang.

“Yang saya tahu, Dinas PUPR juga kecele. Artinya, izin yang dikeluarkan itu memang bukan untuk THM, tapi hanya resto dan bar,” ujar Andri Kurniawan, Kamis (8/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, KRK pada umumnya menjadi dasar administrasi untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau istilah terbaru Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di DPMPTSP Karawang. Namun, hingga kini, menurut AK, belum ada kepastian bahwa PBG untuk aktivitas THM telah diterbitkan.

“Dan KRK itu biasanya diajukan untuk mengurus IMB atau sekarang disebut PBG di DPMPTSP Karawang,” tambahnya.

Lebih lanjut, AK menegaskan bahwa polemik Theatre Night Mart saat ini bermuara pada kebijakan Bupati Karawang. Dalam hal ini, Bupati melalui Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) harus bersikap tegas dan tidak memberikan ruang operasional sebelum seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Karnaval Budaya Meriahkan HUT ke-80 Provinsi Jawa Barat di Bandung, Karawang Turut Ambil Bagian

“Bupati melalui Satpol PP harus tegas. Kalau THM ini memaksa tetap beroperasi, maka harus ditutup. Artinya, Theatre Night Mart harus kembali mengurus izin dari awal, karena yang saya tahu KRK-nya hanya untuk resto dan bar, bukan THM,” tegasnya.

Terkait isu dugaan ratusan juta rupiah uang koordinasi dalam pengurusan izin, AK secara terbuka meminta owner Theatre Night Mart untuk membongkar fakta sebenarnya. Ia menilai, klarifikasi dari pihak pemilik menjadi kunci untuk menjernihkan persoalan yang kini berkembang liar di tengah masyarakat.

AK juga mengaku tidak serta-merta yakin adanya keterlibatan oknum pejabat DPMPTSP Karawang dalam dugaan aliran dana tersebut. Menurutnya, secara logika administrasi, izin yang terbit hingga saat ini baru sebatas KRK dari Dinas PUPR.

“Logikanya begini, izin yang ada baru KRK. Apakah mungkin IMB atau PBG sudah dikeluarkan oleh DPMPTSP Karawang?,” ujar AK mempertanyakan.

Ia pun menantang pihak yang merasa telah mengeluarkan uang koordinasi dalam jumlah besar untuk menyebutkan secara terbuka siapa oknum yang dimaksud. “Kalau memang ada oknum, buka saja. Kepada siapa uang itu diberikan dan untuk kepentingan siapa,” katanya.

Di akhir pernyataannya, AK menekankan bahwa sikap terbuka dari owner Theatre Night Mart sangat penting demi menjaga marwah Bupati Karawang dan Pemerintah Daerah. “Di sini ada marwah bupati dan pemda yang dipertaruhkan. Karena setahu saya, produk hukum izin Theatre Night Mart sampai hari ini baru sebatas KRK,” pungkasnya. (LK)

Berita Terkait

Gerai Alfamart Kalijaya Dipertanyakan, Jangan Sampai Regulasi Hanya Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas
GWN Desak Usut Tuntas Kematian Massal Ikan di Saluran Irigasi Johar
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Aliansi LBH Karawang Bawa Kasus Grand Swarna dan Kartika Residence ke Senayan
Ketua Forum Aktivis Karawang Mr. Kim: Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung
Komisi III DPRD Karawang Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Perekrutan Tenaga Kerja PT Chang Shin
Komisi IV DPRD Karawang Gelar RDP Bersama GMNI, Bahas Kajian Masyarakat Miskin Kota
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:30

Gerai Alfamart Kalijaya Dipertanyakan, Jangan Sampai Regulasi Hanya Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:39

GWN Desak Usut Tuntas Kematian Massal Ikan di Saluran Irigasi Johar

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:13

Aliansi LBH Karawang Bawa Kasus Grand Swarna dan Kartika Residence ke Senayan

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:11

Ketua Forum Aktivis Karawang Mr. Kim: Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:02

Komisi III DPRD Karawang Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Perekrutan Tenaga Kerja PT Chang Shin

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:18

Komisi IV DPRD Karawang Gelar RDP Bersama GMNI, Bahas Kajian Masyarakat Miskin Kota

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:16

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:57

Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga

Berita Terbaru