Polemik Izin THM Tuparev Memanas, AK Tantang Owner Ungkap Dugaan Uang Koordinasi

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati pemerintahan Andri Kurniawan (AK)

Pemerhati pemerintahan Andri Kurniawan (AK)

Karawang, Lintaskarawang.com – Polemik perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart yang berlokasi di Jalan Tuparev, Karawang, terus menuai sorotan. Kali ini, pemerhati pemerintahan Andri Kurniawan (AK) secara tegas meminta pemilik atau owner Theatre Night Mart untuk buka suara, terutama terkait dugaan adanya aliran dana ratusan juta rupiah dalam proses pengurusan perizinan.

AK menilai, sejak awal pengajuan izin, terdapat kejanggalan mendasar. Berdasarkan analisisnya, permohonan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diajukan Theatre Night Mart bukanlah izin untuk THM, melainkan hanya sebatas resto dan bar. Hal tersebut berimplikasi pada Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK) yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Karawang.

“Yang saya tahu, Dinas PUPR juga kecele. Artinya, izin yang dikeluarkan itu memang bukan untuk THM, tapi hanya resto dan bar,” ujar Andri Kurniawan, Kamis (8/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, KRK pada umumnya menjadi dasar administrasi untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau istilah terbaru Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di DPMPTSP Karawang. Namun, hingga kini, menurut AK, belum ada kepastian bahwa PBG untuk aktivitas THM telah diterbitkan.

“Dan KRK itu biasanya diajukan untuk mengurus IMB atau sekarang disebut PBG di DPMPTSP Karawang,” tambahnya.

Lebih lanjut, AK menegaskan bahwa polemik Theatre Night Mart saat ini bermuara pada kebijakan Bupati Karawang. Dalam hal ini, Bupati melalui Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) harus bersikap tegas dan tidak memberikan ruang operasional sebelum seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Karawang Gelar Rapat Kerja Bahas Pertanggungjawaban APBD dan RPJMD

“Bupati melalui Satpol PP harus tegas. Kalau THM ini memaksa tetap beroperasi, maka harus ditutup. Artinya, Theatre Night Mart harus kembali mengurus izin dari awal, karena yang saya tahu KRK-nya hanya untuk resto dan bar, bukan THM,” tegasnya.

Terkait isu dugaan ratusan juta rupiah uang koordinasi dalam pengurusan izin, AK secara terbuka meminta owner Theatre Night Mart untuk membongkar fakta sebenarnya. Ia menilai, klarifikasi dari pihak pemilik menjadi kunci untuk menjernihkan persoalan yang kini berkembang liar di tengah masyarakat.

AK juga mengaku tidak serta-merta yakin adanya keterlibatan oknum pejabat DPMPTSP Karawang dalam dugaan aliran dana tersebut. Menurutnya, secara logika administrasi, izin yang terbit hingga saat ini baru sebatas KRK dari Dinas PUPR.

“Logikanya begini, izin yang ada baru KRK. Apakah mungkin IMB atau PBG sudah dikeluarkan oleh DPMPTSP Karawang?,” ujar AK mempertanyakan.

Ia pun menantang pihak yang merasa telah mengeluarkan uang koordinasi dalam jumlah besar untuk menyebutkan secara terbuka siapa oknum yang dimaksud. “Kalau memang ada oknum, buka saja. Kepada siapa uang itu diberikan dan untuk kepentingan siapa,” katanya.

Di akhir pernyataannya, AK menekankan bahwa sikap terbuka dari owner Theatre Night Mart sangat penting demi menjaga marwah Bupati Karawang dan Pemerintah Daerah. “Di sini ada marwah bupati dan pemda yang dipertaruhkan. Karena setahu saya, produk hukum izin Theatre Night Mart sampai hari ini baru sebatas KRK,” pungkasnya. (LK)

Berita Terkait

Proyek JUT Mekarjaya Jadi Perhatian, Warga Soroti Dugaan Ketebalan Base Course
Rehabilitasi SDN Ciptamarga II Karawang Disorot, Kusen Kropos Diduga Belum Tersentuh
Dugaan Eksploitasi Seragam dan Bangunan di MTs Mursidul Falah Karawang Capai Rp1,3 Juta per Siswa
Musyawarah Kekeluargaan Dugaan Pelecehan Anak di Karawang Berakhir Buntu, Keluarga Korban Pertimbangkan Jalur Hukum
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jayakerta Masuk Tahap Klarifikasi, Korban hingga Saksi Dipanggil Polresta Karawang
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Monev Disdikbud Karawang Jangan Sekadar Formalitas: Hasil, Temuan dan Tindak Lanjut Harus Terukur
Dari ARKAS ke Penyedia: Dugaan Pengondisian Pengadaan dan Tagihan Sekolah Dasar di Karawang Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:14

Ririn Renata, Remaja 15 Tahun di Karawang, Berharap Bisa Kembali Bersekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:21

Kantor Baru Unit Intelijen Kodim 0604/Karawang Diresmikan, Dandim Tegaskan Operasi Antibegal Rutin

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:54

DPC PDI Perjuangan Karawang Distribusikan Bantuan Kegiatan HUT RI ke-81 untuk PAC Se-Kabupaten

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:14

Jembatan Perintis Garuda Diresmikan, Sambungkan Kalijati-Kamurang dan Permudah Akses Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:02

Pemkab Karawang Serentak Salurkan Vitamin dan Kalsium untuk Balita, Tekan Angka Stunting

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:56

56 Pramuka Karawang Dilepas Menuju Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:00

Ketua KSM GMBI Kedungwaringin Apresiasi Polsek, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:45

‎Pemkab Karawang Tertibkan 93 Bangunan Liar di Sekitar Gerbang Tol Karawang Timur ‎

Berita Terbaru