Karawang, Lintaskarawang.com – Polemik perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart yang berlokasi di Jalan Tuparev, Karawang, terus menuai sorotan. Kali ini, pemerhati pemerintahan Andri Kurniawan (AK) secara tegas meminta pemilik atau owner Theatre Night Mart untuk buka suara, terutama terkait dugaan adanya aliran dana ratusan juta rupiah dalam proses pengurusan perizinan.
AK menilai, sejak awal pengajuan izin, terdapat kejanggalan mendasar. Berdasarkan analisisnya, permohonan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diajukan Theatre Night Mart bukanlah izin untuk THM, melainkan hanya sebatas resto dan bar. Hal tersebut berimplikasi pada Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK) yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Karawang.
“Yang saya tahu, Dinas PUPR juga kecele. Artinya, izin yang dikeluarkan itu memang bukan untuk THM, tapi hanya resto dan bar,” ujar Andri Kurniawan, Kamis (8/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, KRK pada umumnya menjadi dasar administrasi untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau istilah terbaru Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di DPMPTSP Karawang. Namun, hingga kini, menurut AK, belum ada kepastian bahwa PBG untuk aktivitas THM telah diterbitkan.
“Dan KRK itu biasanya diajukan untuk mengurus IMB atau sekarang disebut PBG di DPMPTSP Karawang,” tambahnya.
Lebih lanjut, AK menegaskan bahwa polemik Theatre Night Mart saat ini bermuara pada kebijakan Bupati Karawang. Dalam hal ini, Bupati melalui Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) harus bersikap tegas dan tidak memberikan ruang operasional sebelum seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan.
“Bupati melalui Satpol PP harus tegas. Kalau THM ini memaksa tetap beroperasi, maka harus ditutup. Artinya, Theatre Night Mart harus kembali mengurus izin dari awal, karena yang saya tahu KRK-nya hanya untuk resto dan bar, bukan THM,” tegasnya.
Terkait isu dugaan ratusan juta rupiah uang koordinasi dalam pengurusan izin, AK secara terbuka meminta owner Theatre Night Mart untuk membongkar fakta sebenarnya. Ia menilai, klarifikasi dari pihak pemilik menjadi kunci untuk menjernihkan persoalan yang kini berkembang liar di tengah masyarakat.
AK juga mengaku tidak serta-merta yakin adanya keterlibatan oknum pejabat DPMPTSP Karawang dalam dugaan aliran dana tersebut. Menurutnya, secara logika administrasi, izin yang terbit hingga saat ini baru sebatas KRK dari Dinas PUPR.
“Logikanya begini, izin yang ada baru KRK. Apakah mungkin IMB atau PBG sudah dikeluarkan oleh DPMPTSP Karawang?,” ujar AK mempertanyakan.
Ia pun menantang pihak yang merasa telah mengeluarkan uang koordinasi dalam jumlah besar untuk menyebutkan secara terbuka siapa oknum yang dimaksud. “Kalau memang ada oknum, buka saja. Kepada siapa uang itu diberikan dan untuk kepentingan siapa,” katanya.
Di akhir pernyataannya, AK menekankan bahwa sikap terbuka dari owner Theatre Night Mart sangat penting demi menjaga marwah Bupati Karawang dan Pemerintah Daerah. “Di sini ada marwah bupati dan pemda yang dipertaruhkan. Karena setahu saya, produk hukum izin Theatre Night Mart sampai hari ini baru sebatas KRK,” pungkasnya. (LK)













Tinggalkan Balasan