Polemik Izin THM Tuparev Memanas, AK Tantang Owner Ungkap Dugaan Uang Koordinasi

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati pemerintahan Andri Kurniawan (AK)

Pemerhati pemerintahan Andri Kurniawan (AK)

Karawang, Lintaskarawang.com – Polemik perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart yang berlokasi di Jalan Tuparev, Karawang, terus menuai sorotan. Kali ini, pemerhati pemerintahan Andri Kurniawan (AK) secara tegas meminta pemilik atau owner Theatre Night Mart untuk buka suara, terutama terkait dugaan adanya aliran dana ratusan juta rupiah dalam proses pengurusan perizinan.

AK menilai, sejak awal pengajuan izin, terdapat kejanggalan mendasar. Berdasarkan analisisnya, permohonan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diajukan Theatre Night Mart bukanlah izin untuk THM, melainkan hanya sebatas resto dan bar. Hal tersebut berimplikasi pada Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK) yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Karawang.

“Yang saya tahu, Dinas PUPR juga kecele. Artinya, izin yang dikeluarkan itu memang bukan untuk THM, tapi hanya resto dan bar,” ujar Andri Kurniawan, Kamis (8/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, KRK pada umumnya menjadi dasar administrasi untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau istilah terbaru Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di DPMPTSP Karawang. Namun, hingga kini, menurut AK, belum ada kepastian bahwa PBG untuk aktivitas THM telah diterbitkan.

“Dan KRK itu biasanya diajukan untuk mengurus IMB atau sekarang disebut PBG di DPMPTSP Karawang,” tambahnya.

Lebih lanjut, AK menegaskan bahwa polemik Theatre Night Mart saat ini bermuara pada kebijakan Bupati Karawang. Dalam hal ini, Bupati melalui Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) harus bersikap tegas dan tidak memberikan ruang operasional sebelum seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Peringatan Hari Lahir Pancasila di Karawang, Pengacara Ternama Ekky Sampaikan Pesan Persatuan

“Bupati melalui Satpol PP harus tegas. Kalau THM ini memaksa tetap beroperasi, maka harus ditutup. Artinya, Theatre Night Mart harus kembali mengurus izin dari awal, karena yang saya tahu KRK-nya hanya untuk resto dan bar, bukan THM,” tegasnya.

Terkait isu dugaan ratusan juta rupiah uang koordinasi dalam pengurusan izin, AK secara terbuka meminta owner Theatre Night Mart untuk membongkar fakta sebenarnya. Ia menilai, klarifikasi dari pihak pemilik menjadi kunci untuk menjernihkan persoalan yang kini berkembang liar di tengah masyarakat.

AK juga mengaku tidak serta-merta yakin adanya keterlibatan oknum pejabat DPMPTSP Karawang dalam dugaan aliran dana tersebut. Menurutnya, secara logika administrasi, izin yang terbit hingga saat ini baru sebatas KRK dari Dinas PUPR.

“Logikanya begini, izin yang ada baru KRK. Apakah mungkin IMB atau PBG sudah dikeluarkan oleh DPMPTSP Karawang?,” ujar AK mempertanyakan.

Ia pun menantang pihak yang merasa telah mengeluarkan uang koordinasi dalam jumlah besar untuk menyebutkan secara terbuka siapa oknum yang dimaksud. “Kalau memang ada oknum, buka saja. Kepada siapa uang itu diberikan dan untuk kepentingan siapa,” katanya.

Di akhir pernyataannya, AK menekankan bahwa sikap terbuka dari owner Theatre Night Mart sangat penting demi menjaga marwah Bupati Karawang dan Pemerintah Daerah. “Di sini ada marwah bupati dan pemda yang dipertaruhkan. Karena setahu saya, produk hukum izin Theatre Night Mart sampai hari ini baru sebatas KRK,” pungkasnya. (LK)

Berita Terkait

PT NIJ Tak Hadiri RDP, DPRD Karawang Kecewa: Persoalan Kemitraan dan Tenaga Kerja Jadi Sorotan
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Bupati Karawang Komitmen Tingkatkan Anggaran UMKM, Targetkan Capai Rp13 Miliar di 2027
JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi
FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!
Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya
Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:08

Gebyar PATEN Hadir di Kecamatan Rengasdengklok, Warga Dapat Mengakses Beragam Layanan Publik hingga Sunat Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:56

Motor Warga Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Pedes, Pengawas Minta Maaf

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:13

FMSB TEGAS: JANGAN TERBITKAN IZIN UNTUK PT CMM JIKA LOKASINYA TIDAK SESUAI PERUNTUKAN!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:40

Proyek Pembangunan RKB POS PAUD BAHRUL ILMI Pakisjaya Rp.189 Juta Di sorot.APD di pertanyakan.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:48

Konsumen Sudah Lunas, Kost Belum Rampung! GRANADA LIVING KARAWANG Disorot, Kontraktor Mengaku Belum Dibayar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59

Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Jadi Sorotan, Pipik Taufik Ismail Pertanyakan Keamanan dan Cadangan Data Pertanahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:40

Program Modul Gratis Pemkab Karawang Jadi Perhatian, SDN Gempol Karya I Ikuti Kebijakan Pendidikan Daerah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37

Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya

Berita Terbaru