Ketua DPC Peradi Karawang Kecam Penahanan Ibu Menyusui: “Tidak Manusiawi dan Memalukan”

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 05:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Poto: Asep Agustian SH, MH, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Karawang

Keterangan Poto: Asep Agustian SH, MH, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Karawang

Karawang, Lintaskarawang.com — Kasus penahanan seorang ibu menyusui di Kabupaten Karawang menuai kecaman dari berbagai pihak. Kali ini, kritik tajam datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Karawang, Asep Agustian SH MH atau yang akrab disapa Kang Askun, yang menilai langkah hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang dalam memerintahkan penahanan terhadap Neni Nuraeni (37) tidak mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan.

Menurut Askun, keputusan tersebut tidak hanya melukai nurani publik, tetapi juga memperlihatkan bahwa hukum masih sering diperlakukan sebagai alat untuk menekan masyarakat kecil.

“Hakim itu seharusnya menjadi wakil Tuhan yang menegakkan keadilan, bukan malah memenjarakan seorang ibu yang sedang menyusui. Ini bukan hanya tidak manusiawi, tapi juga memalukan,” tegas Askun, Rabu (29/10/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus bermula ketika Neni, warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, terseret perkara fidusia terkait tunggakan kredit kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan Adira Finance Cikarang. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hingga akhirnya ditahan oleh majelis hakim.

Langkah penahanan tersebut menuai sorotan tajam lantaran Neni diketahui masih menyusui bayinya yang kini dikabarkan sakit setelah enam hari tidak mendapat ASI sejak ibunya dijebloskan ke tahanan.

Askun juga menyoroti tindakan agresif pihak Adira Finance yang dianggap tidak menunjukkan empati terhadap konsumennya.

“Ini perusahaan besar, tapi kok tindakannya kecil? Masalah kredit macet kok main penjarakan konsumen. Adira harusnya membina, bukan memperlakukan konsumennya seperti kriminal,” ujarnya.

Baca Juga:  Proses Hukum Yusuf Saputra Picu Penolakan: Lebih dari 41 Jurnalis Tolak Kriminalisasi Narasumber

Ia menegaskan, penerapan hukum seharusnya mengedepankan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum, bukan hanya menegakkan aturan secara kaku tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

“Kalau ada hakim di Karawang yang bermental dingin tanpa hati nurani, lebih baik angkat kaki dari Karawang. Hakim model begini tidak pantas memutus perkara rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Hendra Kusumawardana, Hakim sekaligus Juru Bicara PN Karawang, menyampaikan bahwa sidang perkara Neni telah digelar pada Kamis pekan lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian.

“Persidangan berjalan sesuai jadwal dan terbuka untuk umum. Agenda pembuktian akan dilanjutkan Kamis besok sesuai administrasi perkara yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP),” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/25).

Ia juga membenarkan bahwa tim penasihat hukum terdakwa telah mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan, yang saat ini sedang dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Permohonan itu sudah kami terima dan akan diputuskan dalam sidang berikutnya melalui penetapan majelis hakim,” jelasnya.

Menurut Hendra, mekanisme pengalihan tahanan dalam hukum acara pidana dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, namun keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang independen.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar PN Karawang meninjau ulang kebijakan penahanan terhadap perempuan menyusui, sekaligus menjadi momentum evaluasi atas penerapan hukum yang lebih berkeadilan dan berperikemanusiaan di Indonesia. (Fitri)

Berita Terkait

GMPI Soroti Dugaan Kasus Oknum Kadis Karawang, Bunda Ani: Jangan Ada Pejabat Berlindung di Balik Jabatan
Marwah Birokrasi Karawang Dipertaruhkan, Forum Ormas Islam Desak Klarifikasi Dugaan Perilaku Oknum Kadis
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Cetya Hian Thian Kiong Karawang Peringati Tahun Baru Islam 1448 H dengan Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Satpol PP Karawang Dinilai Melehoy, Alfamart Kalijaya Tetap Beroperasi Meski Izin Dipersoalkan
Pasca RDP DPRD Karawang, Alfamart Kalijaya Masih Beroperasi, Warga Desak Penegakan Perda
BM PAN Karawang: Pemkab Harus Tutup Permanen TNM dan Perkuat Edukasi Generasi Muda
Berita ini 17 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:13

Video Keluhan Pengunjung Inul Vizta Karawang Ramai di TikTok, Muncul Komentar Pro dan Kontra

Minggu, 26 April 2026 - 08:03

Kolaborasi PT Inovasi Network Plus dan Lintas Corporate Group Dorong Transformasi Digital di Karawang

Kamis, 16 April 2026 - 15:20

Penyelundupan Tembakau Sintetis dalam Rokok ke Lapas Karawang Digagalkan 48 Batang Diamankan

Kamis, 16 April 2026 - 14:51

DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak

Rabu, 15 April 2026 - 06:34

APEK Karawang All Out Dukung Rafiudin Firdaus Jadi Ketua KADIN

Sabtu, 11 April 2026 - 10:17

Pembukaan Piala Pelajar AFKAB Karawang 2026, Ajang Bangkitkan Talenta Futsal Muda

Kamis, 9 April 2026 - 02:20

Pelayanan Prima dan Pembangunan Meningkat, Desa Kertasari Jadi Contoh bagi Desa Lain

Kamis, 2 April 2026 - 17:15

Perkuat Nilai Spiritual, Lintas Corporate Group Gelar Ziarah Perdana ke Mbah Priok

Berita Terbaru