Lama Tiarap, PT Atlasindo Beroperasi Lagi?

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Setelah lama tiarap, aktivitas pertambangan batu oleh PT Atlasindo Utama di kawasan Gunung Sinalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, diduga kembali beroperasi.

Indikasi tersebut terungkap ketika anggota Sanggabuana Wildlife Ranger bersama personel TNI AD dari Menlatpur Kostrad melakukan patroli dan monitoring sarang burung elang dilindungi di wilayah Gunung Sinalanggeng.

Menurut Komarudin, anggota Sanggabuana Wildlife Ranger, patroli tersebut merupakan bagian dari kegiatan pemantauan terhadap sarang burung elang yang diadopsi oleh KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, sejak menjabat sebagai Pangkostrad, Jenderal Maruli rutin mengunjungi kawasan Sanggabuana untuk melepasliarkan satwa dilindungi serta mengadopsi sejumlah sarang burung langka, termasuk di Gunung Sinalanggeng yang dahulu menjadi area tambang PT Atlasindo Utama.

Namun, Komarudin mengaku terkejut saat melihat sekitar 10 truk keluar dari gerbang PT Atlasindo dengan muatan material hasil tambang.

“Ketika tim baru sampai di lokasi, dua truk lagi keluar membawa muatan, bahkan siang harinya kami lihat ada dua truk tambahan yang keluar dari area Gunung Sinalanggeng,” ujarnya.

Komarudin menduga, material tersebut diambil dari eks lahan tambang PT Atlasindo yang sebelumnya berstatus IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dan telah habis masa berlakunya sejak 15 Februari 2022.

“Setahu saya, perpanjangan IPPKH Atlasindo sudah ditolak oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK berdasarkan surat dari Dirjen Gakkum, karena ditemukan dugaan unsur pidana perusakan lingkungan di kawasan hutan produksi Gunung Sinalanggeng,” jelas pria yang akrab disapa Koko itu.

Berdasarkan surat Dirjen Gakkum No. S.17/PHLHK/PPSALHK/GKM.0/2/2022, PT Atlasindo Utama diduga telah melanggar Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lantaran tidak memiliki persetujuan lingkungan di dua lokasi plan crusher.

Baca Juga:  Bupati Karawang Instruksikan Larangan Pungutan di Satuan Pendidikan Negeri

Selain itu, perusahaan juga diduga menggunakan kawasan hutan secara tidak sah, melanggar Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Kalau mengacu pada dugaan pelanggaran itu, ancamannya bisa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar,” tegas Koko.

Koko menyesalkan aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut. Dari informasi yang ia terima, ada isu bahwa PT Atlasindo tengah melelang sekitar 3.000 kubik material yang berada di lokasi eks tambang.

“Padahal material itu berada di lahan eks IPPKH yang bukan lagi menjadi hak Atlasindo. Secara hukum, mereka tidak boleh masuk atau melakukan aktivitas di kawasan tersebut yang termasuk Petak 35 Perum Perhutani BKPH Pangkalan,” katanya.

Ia menambahkan, kawasan Gunung Sinalanggeng kini menjadi habitat berbagai satwa langka dilindungi yang sedang dimonitor oleh pihaknya.

“Rencananya, bersama Menlatpur Kostrad, kawasan Gunung Sinalanggeng yang kini hanya tersisa separuh itu akan kita rehabilitasi dan hijaukan kembali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Koko menilai Atlasindo seharusnya dapat digugat secara hukum karena tidak melakukan reklamasi atau rehabilitasi pascatambang, meski telah berhenti beroperasi sejak 2022.

“Sudah lewat tiga tahun dan tidak ada tanggung jawab lingkungan. Kami sudah melapor ke Polsek Tegalwaru dan Camat Tegalwaru. Camat juga sudah bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang. Jika aktivitas tetap berjalan, kami akan menggugat ke pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan surat resmi yang beredar, Camat Tegalwaru Bunawan, SE., M.Si., telah mengirimkan laporan kegiatan PT Atlasindo Utama kepada DLH Karawang melalui surat bernomor 500.10.23/241/Kec. (LK)

Berita Terkait

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Berita ini 212 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:48

Puji Gerak Cepat Bupati Karawang, Ketua Pembina KIS Esther Tan Apresiasi Penanganan Kasus Karmila

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:15

Langkah Cepat Pemkab Karawang Atasi Kendala Sekolah Ananda Karmila, Tuai Apresiasi dari PSI dan Komunitas KIS

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:13

Desa Payungsari Sukses Laksanakan Penetapan Calon Anggota BPD 2026 – 2034 Sesuai Perbup Karawang No.24 Tahun 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:23

Pendidikan politik repdem Karawang jadi momentum Perkuat solidaritas dan mantapkan barisan hadapi tantangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:14

Peduli Kesehatan Masayarakat, RSUD Jatisari Buka Stand Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat Di Gebyar Paten Kecamatan Jatisari

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:51

Masyarakat Dusun Bojong Karya II Didorong Kelola Limbah Organik Jadi Eco Enzym dan Komposter Oleh Mahasiswa KKN UBP Karawang.

Berita Terbaru