GC Nilai Langkah Pemkab Karawang Tarik Pajak MBLB dari PT VSM Sudah Tepat

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 11:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Penarikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mencapai miliaran rupiah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (PT VSM) menuai polemik. PT VSM dinilai melakukan aktivitas perdagangan tanah urugan di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Direktur Lembaga Ghazali Center (GC), Lili Ghazali, menilai langkah Pemkab Karawang menarik pajak MBLB dari PT VSM sudah tepat sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Lili, upaya penarikan pajak tersebut berlandaskan Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Selain itu, mekanisme pemungutan pajaknya juga sejalan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemkab Karawang melakukan itu dalam rangka menggali potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi, langkah Pemda Karawang dalam kajian kami sudah sesuai regulasi dan tugas pokok fungsi pemerintah daerah,” ujar Lili Selasa (9/9/2025) pagi.

Ia juga menanggapi pernyataan seorang praktisi hukum yang menyebut penarikan pajak MBLB terhadap PT VSM ilegal karena perusahaan belum mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Baca Juga:  Pemkab Karawang dan UBP Gelar Sosialisasi Pajak Daerah: Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan Pajak

Menurut Lili, merujuk pada Surat Kemendagri Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda tertanggal 31 Juli 2023, kegiatan pengambilan MBLB oleh pribadi atau badan, baik yang memiliki izin usaha maupun belum, tetap menjadi objek pajak MBLB berdasarkan Undang-Undang. Dengan demikian, pihak tersebut otomatis ditetapkan sebagai wajib pajak.

“PT VSM telah memenuhi kriteria objek pajak, yaitu melakukan pengambilan MBLB berupa tanah disposal yang dimanfaatkan atau diperjualbelikan untuk urugan. Karena itu, PT VSM ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB,” jelasnya.

Kesimpulannya, lanjut Lili, pajak daerah tetap dapat dipungut walaupun kegiatan usaha terkait belum memiliki izin. Sebab, pajak tersebut dikenakan berdasarkan objek pajak, bukan izin usaha.

“Pajak daerah dapat dipungut apabila wajib pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam UU. Walaupun demikian, pemerintah daerah tetap berkewajiban mendorong pelaku usaha agar mengurus izin usaha sesuai kewenangan,” tegasnya.

Lembaga Ghazali Center yang bergerak di bidang research dan consulting berkomitmen untuk terus mengawal penerimaan daerah, khususnya dari sektor swasta, demi mendukung keberhasilan pembangunan di Kabupaten Karawang. (LK)

Berita Terkait

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya
Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
Dugaan Penjualan Buku LKS Rp15 Ribu di SDN Gempol Karya 1 Jadi Sorotan, Aturan Bupati Karawang Dipertanyakan
SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM
Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian
GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
Berita ini 36 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:43

Dugaan Penjualan Buku LKS Rp15 Ribu di SDN Gempol Karya 1 Jadi Sorotan, Aturan Bupati Karawang Dipertanyakan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:33

MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!

Berita Terbaru