GC Nilai Langkah Pemkab Karawang Tarik Pajak MBLB dari PT VSM Sudah Tepat

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 11:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Penarikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mencapai miliaran rupiah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (PT VSM) menuai polemik. PT VSM dinilai melakukan aktivitas perdagangan tanah urugan di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Direktur Lembaga Ghazali Center (GC), Lili Ghazali, menilai langkah Pemkab Karawang menarik pajak MBLB dari PT VSM sudah tepat sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Lili, upaya penarikan pajak tersebut berlandaskan Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Selain itu, mekanisme pemungutan pajaknya juga sejalan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemkab Karawang melakukan itu dalam rangka menggali potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi, langkah Pemda Karawang dalam kajian kami sudah sesuai regulasi dan tugas pokok fungsi pemerintah daerah,” ujar Lili Selasa (9/9/2025) pagi.

Ia juga menanggapi pernyataan seorang praktisi hukum yang menyebut penarikan pajak MBLB terhadap PT VSM ilegal karena perusahaan belum mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Baca Juga:  Ketua DPRD Karawang Hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026, Teguhkan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Menurut Lili, merujuk pada Surat Kemendagri Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda tertanggal 31 Juli 2023, kegiatan pengambilan MBLB oleh pribadi atau badan, baik yang memiliki izin usaha maupun belum, tetap menjadi objek pajak MBLB berdasarkan Undang-Undang. Dengan demikian, pihak tersebut otomatis ditetapkan sebagai wajib pajak.

“PT VSM telah memenuhi kriteria objek pajak, yaitu melakukan pengambilan MBLB berupa tanah disposal yang dimanfaatkan atau diperjualbelikan untuk urugan. Karena itu, PT VSM ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB,” jelasnya.

Kesimpulannya, lanjut Lili, pajak daerah tetap dapat dipungut walaupun kegiatan usaha terkait belum memiliki izin. Sebab, pajak tersebut dikenakan berdasarkan objek pajak, bukan izin usaha.

“Pajak daerah dapat dipungut apabila wajib pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam UU. Walaupun demikian, pemerintah daerah tetap berkewajiban mendorong pelaku usaha agar mengurus izin usaha sesuai kewenangan,” tegasnya.

Lembaga Ghazali Center yang bergerak di bidang research dan consulting berkomitmen untuk terus mengawal penerimaan daerah, khususnya dari sektor swasta, demi mendukung keberhasilan pembangunan di Kabupaten Karawang. (LK)

Berita Terkait

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
Diduga Ada Permainan Pembagian Undangan Pemilihan BPD, Ketua RT 001/RW 005 Santiong Disorot
Ketua DPRD Karawang Pimpin Sidang Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Berita ini 36 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:20

CCTV Dicuri Maling, Bos Alvin Mengaku Sudah Berkali-kali Kehilangan Barang di Empang Karyasari

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:35

Gelora Banteng Karawang Menggema Di Sragen, 111 Kader PDI Perjuangan Berangkat ke Surabaya Dukung Jabar di Final Soekarno Cup 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:42

30 PAC PDI Perjuangan Karawang Bertolak ke Surabaya, Siap Banjiri Final Soekarno Cup 2026 Demi Kemenangan Jawa Barat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:55

Meski Kondisi Tak Memungkinkan, Natala Sumedha Tetap Turun Reses dan Serap Aspirasi Warga Tanjung Pura

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:03

Pipik Taufik Ismail Apresiasi Konfercab II GAMKI Karawang, Dorong Pemuda Beri Dampak Positif bagi Masyarakat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:34

RPP PAC Pemuda Pancasila Telukjambe Timur Berjalan Sukses, Riki Enyang Terpilih sebagai ketua

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:53

BPD Karyasari Rampung Digelar, Kades Asur Pudian Puji Demokrasi Berjalan Aman dan Tertib

Minggu, 23 Agustus 2026 - 03:31

Rifka Maulida Nomor Urut 2 Menang Pemilihan BPD Desa Karyasari Keterwakilan Perempuan, Raih 25 Suara

Berita Terbaru