Karawang, Lintaskarawang.com – Penarikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mencapai miliaran rupiah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (PT VSM) menuai polemik. PT VSM dinilai melakukan aktivitas perdagangan tanah urugan di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.
Direktur Lembaga Ghazali Center (GC), Lili Ghazali, menilai langkah Pemkab Karawang menarik pajak MBLB dari PT VSM sudah tepat sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Lili, upaya penarikan pajak tersebut berlandaskan Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Selain itu, mekanisme pemungutan pajaknya juga sejalan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemkab Karawang melakukan itu dalam rangka menggali potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi, langkah Pemda Karawang dalam kajian kami sudah sesuai regulasi dan tugas pokok fungsi pemerintah daerah,” ujar Lili Selasa (9/9/2025) pagi.
Ia juga menanggapi pernyataan seorang praktisi hukum yang menyebut penarikan pajak MBLB terhadap PT VSM ilegal karena perusahaan belum mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Menurut Lili, merujuk pada Surat Kemendagri Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda tertanggal 31 Juli 2023, kegiatan pengambilan MBLB oleh pribadi atau badan, baik yang memiliki izin usaha maupun belum, tetap menjadi objek pajak MBLB berdasarkan Undang-Undang. Dengan demikian, pihak tersebut otomatis ditetapkan sebagai wajib pajak.
“PT VSM telah memenuhi kriteria objek pajak, yaitu melakukan pengambilan MBLB berupa tanah disposal yang dimanfaatkan atau diperjualbelikan untuk urugan. Karena itu, PT VSM ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB,” jelasnya.
Kesimpulannya, lanjut Lili, pajak daerah tetap dapat dipungut walaupun kegiatan usaha terkait belum memiliki izin. Sebab, pajak tersebut dikenakan berdasarkan objek pajak, bukan izin usaha.
“Pajak daerah dapat dipungut apabila wajib pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam UU. Walaupun demikian, pemerintah daerah tetap berkewajiban mendorong pelaku usaha agar mengurus izin usaha sesuai kewenangan,” tegasnya.
Lembaga Ghazali Center yang bergerak di bidang research dan consulting berkomitmen untuk terus mengawal penerimaan daerah, khususnya dari sektor swasta, demi mendukung keberhasilan pembangunan di Kabupaten Karawang. (LK)













Tinggalkan Balasan