Polri Tegas! Kompol Cosmas Kaju Gae Diberhentikan Tidak Hormat Usai Insiden Affan Kurniawan

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 01:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lintaskarawang.com – Kepolisian Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob, berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan itu diambil usai sidang kode etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu (3/9/2025).

Kompol Cosmas terbukti terlibat dalam insiden tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan. Dalam peristiwa tersebut, kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpangi Cosmas melindas korban hingga meninggal dunia di tempat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui saat kejadian Kompol Cosmas duduk di kursi sebelah pengemudi rantis, yakni Bripka R. Atas kelalaiannya, Bripka R juga akan menjalani sidang kode etik pada Kamis (4/9/2025) dengan ancaman sanksi serupa, yaitu PTDH.

Tak hanya Cosmas dan R, ada lima anggota Brimob lainnya yang turut terlibat dalam insiden ini. Mereka adalah Aipda M R, Briptu D, Briptu M, Baraka J E, dan Baraka Y D.

Kelima oknum tersebut duduk di kursi penumpang belakang rantis saat peristiwa terjadi. Meski tidak secara langsung menyebabkan korban jiwa, mereka tetap dinyatakan melanggar etik dengan kategori pelanggaran sedang dan dijatuhi sanksi disiplin.

Insiden ini sempat memicu perhatian publik karena dianggap mencoreng citra Polri, khususnya satuan Brimob. Dengan adanya sidang etik ini, Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi tanpa pandang bulu terhadap anggota yang terbukti melanggar.

(***)

Berita Terkait

Nama Besar Sundawani Karawang Tercoreng Ulah Oknum, Ketua DPD Naik Pitam
Kades Kutajaya Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Sindir Pesantren Diam Soal Kasus Rudapaksa Santri
LBH Pangkal Perjuangan Indonesia Kecewa, Akses Bantuan Hukum di Polres Karawang Dihalangi
Kasus Dugaan Klaim Program Jurnalis, Laporan JTK ke Polres Karawang Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi
Skandal SPK Palsu, Mr. Kim Bongkar Modus “Mafia Proyek” di Karawang
7 Korban Dugaan Penipuan Laporkan Yayasan RPI ke Polres Karawang
Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Anak di Kutawaluya, Polisi Terima Laporan Warga
Diduga Kepala Desa di Kecamatan Batujaya Agunkan Surat Warga ke Bank, Publik Desak Aparat Bertindak
Berita ini 15 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:58

Sigap Damkar Karawang Tangani ODGJ di Jatisari

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:27

DPRD Jabar Soroti Legalitas Aktivitas Cut and Fill PT Vanesa di KNIC

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:15

Polemik Proyek Pagar Kemenag Karawang, LMP Mada Jabar Angkat Bicara

Selasa, 30 September 2025 - 13:01

Rapat Konsolidasi Perdana, Pengurus AMKI Karawang : Merumuskan Arah Strategis Organisasi ke Depan

Selasa, 30 September 2025 - 03:57

Sosialisasi Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Dorong Penerapan Norma K3 dan SMK3 di Tempat Kerja

Selasa, 30 September 2025 - 01:39

Warga Dusun Cibenda Apresiasi Pembangunan Saluran Air oleh Pemerintah

Senin, 29 September 2025 - 06:59

Cegah overcapacity Lapas Sukabumi Pindahkan 20 Warga Binaan

Minggu, 28 September 2025 - 09:20

Kecelakaan Motor Terjadi di Perempatan Bakan Ngantai Irigasi Mekarsari

Berita Terbaru

Daerah

Sigap Damkar Karawang Tangani ODGJ di Jatisari

Sabtu, 4 Okt 2025 - 00:58