Bukan Cuma Gratis Pajak PBB Sawah, Karawang Juga Luncurkan Penghapusan Denda dan Diskon PBB-P2 Hingga 50 Persen

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 04:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang, Lintaskarawang.com – Di momen Kemerdekaan RI ke-80 dan HUT Karawang ke-392, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program keringanan pajak berupa penghapusan denda dan potongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain itu ada juga program stimulus pajak PBB-P2 yang rutin dilaksanakan sejak tahun 2023 yakni pembebasan pajak bagi petani yang memiliki luasan sawah di bawah tiga hektare yang berlaku tanpa batas waktu.

Program ini berlaku selama dua bulan, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Kebijakan ini digulirkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi Karawang ke-392.

Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Khusus program

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di momen kemerdekaan ini, pemerintah ingin menghadirkan rasa merdeka juga bagi para wajib pajak, khususnya dari beban denda yang selama ini menumpuk,” ujar Sahali, Kamis (7/8) lalu.

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan denda untuk seluruh jenis pajak daerah yang tertunggak hingga masa pajak Juni 2025. Pajak yang dimaksud antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, parkir, reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Perkuat Optimalisasi Opsi PKB dan BBNKB Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga

Untuk sektor PBB-P2, Bapenda memberikan potongan yang berbeda sesuai tahun pajak:

• Tahun 1993–2012: diskon 50 persen dan bebas denda

• Tahun 2013–2023: diskon 20 persen dan bebas denda

• Tahun 2024: diskon 10 persen dan bebas denda

Sahali menambahkan, program ini diharapkan menjadi solusi bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan melunasi tunggakan akibat denda yang terus bertambah. Selain melalui kantor pelayanan pajak, pembayaran juga dapat dilakukan secara online.

Kebijakan ini didasarkan pada dua keputusan resmi Bupati Karawang, yakni Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025 tentang Penghapusan Denda Pajak Daerah dan Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.252-HUK/2025 tentang Diskon dan Penghapusan Denda PBB-P2.

“Kami ingin memaksimalkan potensi pendapatan daerah sambil memberikan kemudahan kepada masyarakat. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” tegas Sahali. (LK)

Berita Terkait

Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Respons Cepat dan Humanis, Dirut RSUD Jatisari Temui Keluarga Pasien dan Jadikan Evaluasi Pelayanan IGD
DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
APBN untuk Motor Listrik, Bukan Gizi? Ujang Suhana Warning BGN soal Potensi Pemborosan Negara
Lurah Palumbonsari, Indra Sudrajat Kunjungi Rumah Duka Warga yang Meninggal di Medan
GAPENSI Karawang Dukung H. Rafiudin Firdaus Maju dalam Bursa Ketua KADIN
Berita ini 54 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:51

DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak

Rabu, 15 April 2026 - 06:34

APEK Karawang All Out Dukung Rafiudin Firdaus Jadi Ketua KADIN

Sabtu, 11 April 2026 - 10:17

Pembukaan Piala Pelajar AFKAB Karawang 2026, Ajang Bangkitkan Talenta Futsal Muda

Kamis, 9 April 2026 - 02:20

Pelayanan Prima dan Pembangunan Meningkat, Desa Kertasari Jadi Contoh bagi Desa Lain

Kamis, 2 April 2026 - 17:15

Perkuat Nilai Spiritual, Lintas Corporate Group Gelar Ziarah Perdana ke Mbah Priok

Rabu, 1 April 2026 - 13:27

Di Tengah Padatnya Tugas, Lurah Palumbonsari Tetap Prioritaskan Silaturahmi

Minggu, 29 Maret 2026 - 06:14

Pemudik Masih Berdatangan di Hari Terakhir Posko Arus Balik Lebaran di Klari Karawang

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:21

MINIMNYA KASUR LIPAT DI POSKO ISTIRAHAT PEMUDIK

Berita Terbaru