Bukan Cuma Gratis Pajak PBB Sawah, Karawang Juga Luncurkan Penghapusan Denda dan Diskon PBB-P2 Hingga 50 Persen

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 04:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang, Lintaskarawang.com – Di momen Kemerdekaan RI ke-80 dan HUT Karawang ke-392, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program keringanan pajak berupa penghapusan denda dan potongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain itu ada juga program stimulus pajak PBB-P2 yang rutin dilaksanakan sejak tahun 2023 yakni pembebasan pajak bagi petani yang memiliki luasan sawah di bawah tiga hektare yang berlaku tanpa batas waktu.

Program ini berlaku selama dua bulan, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Kebijakan ini digulirkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi Karawang ke-392.

Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Khusus program

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di momen kemerdekaan ini, pemerintah ingin menghadirkan rasa merdeka juga bagi para wajib pajak, khususnya dari beban denda yang selama ini menumpuk,” ujar Sahali, Kamis (7/8) lalu.

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan denda untuk seluruh jenis pajak daerah yang tertunggak hingga masa pajak Juni 2025. Pajak yang dimaksud antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, parkir, reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Baca Juga:  Hasil Pertemuan Akhir di Wisata Pelangi Desa Cibanteng Bahas Persiapan Aksi Damai

Untuk sektor PBB-P2, Bapenda memberikan potongan yang berbeda sesuai tahun pajak:

• Tahun 1993–2012: diskon 50 persen dan bebas denda

• Tahun 2013–2023: diskon 20 persen dan bebas denda

• Tahun 2024: diskon 10 persen dan bebas denda

Sahali menambahkan, program ini diharapkan menjadi solusi bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan melunasi tunggakan akibat denda yang terus bertambah. Selain melalui kantor pelayanan pajak, pembayaran juga dapat dilakukan secara online.

Kebijakan ini didasarkan pada dua keputusan resmi Bupati Karawang, yakni Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025 tentang Penghapusan Denda Pajak Daerah dan Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.252-HUK/2025 tentang Diskon dan Penghapusan Denda PBB-P2.

“Kami ingin memaksimalkan potensi pendapatan daerah sambil memberikan kemudahan kepada masyarakat. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” tegas Sahali. (LK)

Berita Terkait

Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Aliansi LBH Karawang Bawa Kasus Grand Swarna dan Kartika Residence ke Senayan
Ketua Forum Aktivis Karawang Mr. Kim: Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF
Berita ini 54 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:09

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 04:40

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemuda Pancasila PAC Klari Gelar Tabur Bunga di TMP Pancawati

Senin, 1 Juni 2026 - 02:52

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Ujang Suhana: Bung Karno Beri Nyali, Tan Malaka Beri Otak, Prabu Siliwangi Beri Adab

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Ade Golun PJT II Keluhkan Semrawutnya Kabel dan Tiang Utilitas yang Hambat Normalisasi Saluran di Batujaya

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:51

Natala Sumedha Soroti Dugaan Wanprestasi PT CNP, Pemkab Karawang Diminta Tegas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:44

Alfamart di Kalijaya Diprotes Warga, Legalitas Perizinan Belum Terjawab dalam Musyawarah

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:50

‎Karang Taruna Wanasari dan Warga Audiensi, Desak PT TKH Buka Kembali Aktivitas Galian

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:50

Karang Taruna Karawang Matangkan Empat Agenda Strategis 2026, Fokus Konsolidasi hingga Regenerasi Organisasi

Berita Terbaru