Tegas Tindak Pelanggaran, Pemkab Karawang Paksa Pengusaha Galian di KNIC Bayar Pajak Rp1,15 Miliar

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 03:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menunjukkan ketegasan dalam penegakan aturan pertambangan. Penutupan Galian C ilegal di kawasan Karawang New Industry City (KNIC) yang dikelola oleh lurah berinisial WK kembali menjadi perhatian, setelah tim Pemkab Karawang berhasil memaksa pengusaha membayar pajak yang selama ini tertunggak.

Galian tersebut diketahui melakukan pengangkutan dan penjualan tanah di lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL). Meski sudah berkali-kali diingatkan untuk membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pihak pengusaha tak kunjung memenuhi kewajibannya.

Puncaknya, pada Jumat malam (8/8/2025), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang memimpin langsung operasi penertiban bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lokasi galian. Upaya penghentian kegiatan sempat mendapat perlawanan dari sebagian warga sekitar, namun tim tetap bertindak tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam situasi tersebut, Sekda mengeluarkan ultimatum kepada pengusaha galian untuk segera melunasi pajak terutang senilai Rp4,5 miliar. Sebagai hasil dari tindakan tegas itu, pengusaha akhirnya bersedia membayar dengan cara mencicil.

Baca Juga:  Tiga Tahun Menanti Kepastian, Acim Kesulitan Menemui Dedi Akhdiyat untuk Pelunasan Proyek Ponpes

Malam itu juga, cicilan pertama sebesar Rp1.150.000.000 langsung disetorkan dan dititipkan ke Bank BJB. Langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Karawang dalam mengamankan pendapatan daerah dari sektor pajak pertambangan.

Dengan adanya pembayaran tersebut, penutupan galian sementara tidak dilanjutkan, namun Pemkab Karawang menegaskan akan terus melakukan pengawasan hingga seluruh kewajiban pajak lunas.

“Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan memastikan PAD dari sektor pertambangan masuk ke kas daerah,” ujar Sekda di lokasi.

Pemkab Karawang berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah menegaskan, tidak akan ragu bertindak tegas terhadap pelanggaran yang merugikan daerah.

Hingga kini, proses pengawasan lanjutan terhadap galian di KNIC tetap berjalan, dan sisa tunggakan pajak akan terus dipantau pembayarannya sesuai kesepakatan. (LK)

Berita Terkait

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Berita ini 2,695 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:48

Puji Gerak Cepat Bupati Karawang, Ketua Pembina KIS Esther Tan Apresiasi Penanganan Kasus Karmila

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:15

Langkah Cepat Pemkab Karawang Atasi Kendala Sekolah Ananda Karmila, Tuai Apresiasi dari PSI dan Komunitas KIS

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:13

Desa Payungsari Sukses Laksanakan Penetapan Calon Anggota BPD 2026 – 2034 Sesuai Perbup Karawang No.24 Tahun 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:23

Pendidikan politik repdem Karawang jadi momentum Perkuat solidaritas dan mantapkan barisan hadapi tantangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:14

Peduli Kesehatan Masayarakat, RSUD Jatisari Buka Stand Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat Di Gebyar Paten Kecamatan Jatisari

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:51

Masyarakat Dusun Bojong Karya II Didorong Kelola Limbah Organik Jadi Eco Enzym dan Komposter Oleh Mahasiswa KKN UBP Karawang.

Berita Terbaru