Tegas Tindak Pelanggaran, Pemkab Karawang Paksa Pengusaha Galian di KNIC Bayar Pajak Rp1,15 Miliar

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 03:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menunjukkan ketegasan dalam penegakan aturan pertambangan. Penutupan Galian C ilegal di kawasan Karawang New Industry City (KNIC) yang dikelola oleh lurah berinisial WK kembali menjadi perhatian, setelah tim Pemkab Karawang berhasil memaksa pengusaha membayar pajak yang selama ini tertunggak.

Galian tersebut diketahui melakukan pengangkutan dan penjualan tanah di lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL). Meski sudah berkali-kali diingatkan untuk membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pihak pengusaha tak kunjung memenuhi kewajibannya.

Puncaknya, pada Jumat malam (8/8/2025), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang memimpin langsung operasi penertiban bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lokasi galian. Upaya penghentian kegiatan sempat mendapat perlawanan dari sebagian warga sekitar, namun tim tetap bertindak tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam situasi tersebut, Sekda mengeluarkan ultimatum kepada pengusaha galian untuk segera melunasi pajak terutang senilai Rp4,5 miliar. Sebagai hasil dari tindakan tegas itu, pengusaha akhirnya bersedia membayar dengan cara mencicil.

Baca Juga:  Silaturahmi Awak Media Bersama Kepala Kesatuan Keamanan Lapas Yoga Hadhi Wijaya

Malam itu juga, cicilan pertama sebesar Rp1.150.000.000 langsung disetorkan dan dititipkan ke Bank BJB. Langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Karawang dalam mengamankan pendapatan daerah dari sektor pajak pertambangan.

Dengan adanya pembayaran tersebut, penutupan galian sementara tidak dilanjutkan, namun Pemkab Karawang menegaskan akan terus melakukan pengawasan hingga seluruh kewajiban pajak lunas.

“Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan memastikan PAD dari sektor pertambangan masuk ke kas daerah,” ujar Sekda di lokasi.

Pemkab Karawang berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah menegaskan, tidak akan ragu bertindak tegas terhadap pelanggaran yang merugikan daerah.

Hingga kini, proses pengawasan lanjutan terhadap galian di KNIC tetap berjalan, dan sisa tunggakan pajak akan terus dipantau pembayarannya sesuai kesepakatan. (LK)

Berita Terkait

Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Respons Cepat dan Humanis, Dirut RSUD Jatisari Temui Keluarga Pasien dan Jadikan Evaluasi Pelayanan IGD
DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
APBN untuk Motor Listrik, Bukan Gizi? Ujang Suhana Warning BGN soal Potensi Pemborosan Negara
Lurah Palumbonsari, Indra Sudrajat Kunjungi Rumah Duka Warga yang Meninggal di Medan
GAPENSI Karawang Dukung H. Rafiudin Firdaus Maju dalam Bursa Ketua KADIN
Berita ini 2,695 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:51

DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak

Rabu, 15 April 2026 - 06:34

APEK Karawang All Out Dukung Rafiudin Firdaus Jadi Ketua KADIN

Sabtu, 11 April 2026 - 10:17

Pembukaan Piala Pelajar AFKAB Karawang 2026, Ajang Bangkitkan Talenta Futsal Muda

Kamis, 9 April 2026 - 02:20

Pelayanan Prima dan Pembangunan Meningkat, Desa Kertasari Jadi Contoh bagi Desa Lain

Kamis, 2 April 2026 - 17:15

Perkuat Nilai Spiritual, Lintas Corporate Group Gelar Ziarah Perdana ke Mbah Priok

Rabu, 1 April 2026 - 13:27

Di Tengah Padatnya Tugas, Lurah Palumbonsari Tetap Prioritaskan Silaturahmi

Minggu, 29 Maret 2026 - 06:14

Pemudik Masih Berdatangan di Hari Terakhir Posko Arus Balik Lebaran di Klari Karawang

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:21

MINIMNYA KASUR LIPAT DI POSKO ISTIRAHAT PEMUDIK

Berita Terbaru