Karawang, Lintaskarawang.com – Forum Masyarakat Karawang Ngahiji (FMKN) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Karawang bersama pihak PT FCC Indonesia, Jumat (25/7/2025). Rapat berlangsung di Gedung DPRD Karawang dan dihadiri Ketua DPRD H. Endang Sodikin, SPd.I., SH., MH, Komisi IV DPRD, pengelola kawasan KIIC, Disnaker Karawang, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Apindo, Satpol PP kabupaten Karawang, Forum Karawang Utara Bersatu (FKUB), serta para tokoh masyarakat Karawang.
RDP ini menjadi ruang aspirasi untuk merespons dugaan penghinaan terhadap masyarakat Karawang oleh salah satu HRD PT FCC Indonesia bernama Oktav. Meski Direktur Utama PT FCC tidak hadir, hal itu tak menyurutkan semangat FMKN untuk terus memperjuangkan keadilan.
FMKN menegaskan, apabila dalam waktu satu minggu pihak manajemen tidak memecat Oktav, maka kasus ini akan diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada kata damai bagi penghinaan terhadap warga Karawang. Kami tegaskan, perjuangan belum berakhir sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Nurdin Syam, tokoh FMKN.
Adapun dua tuntutan utama FMKN yang disampaikan dalam forum tersebut, yakni:
1. Menuntut manajemen PT FCC memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap sdr. Oktav sebagai pegawai PT FCC.
2. Mendesak PT FCC tidak lagi merekrut tenaga kerja dari luar Karawang sebelum memprioritaskan putra-putri daerah secara terbuka, tanpa percaloan dan pungutan liar, mengingat tingginya angka pengangguran di Karawang.
RDP ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi resmi dari DPRD Kabupaten Karawang, yang ditandatangani dan disepakati oleh berbagai unsur, termasuk Ketua Komisi IV DPRD Karawang Drs. H. Asep Junaedi, S.Pd.I, Kepala BPMPTSP Karawang Sandi Susilo, SH, Ketua Apindo Karawang Abdul Sukur, Kadisnakertrans Karawang Rosmalia Dewi, SH., MH, Kasatpol PP Basuki Rachmat, SE, Kepala Desa Wadas H. Jujun Junaedi, serta perwakilan wilayah Provinsi Jawa Barat.
Beberapa poin rekomendasi DPRD di antaranya:
Mendorong kehadiran Direktur Utama PT FCC dalam rapat lanjutan.
Meminta Satpol PP menindak pelanggaran Perda No. 1 Tahun 2011 terkait pelecehan terhadap masyarakat Karawang.
Menegaskan bahwa PT FCC wajib mematuhi Perda tersebut dan siap menerima sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Proses rekrutmen harus dilakukan secara transparan, adil, bebas suap, serta memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan rekrutmen PT FCC dan menyusun sistem perekrutan yang nondiskriminatif serta bebas pungutan liar.
Disnakertrans diminta melakukan investigasi, pengawasan aktif, dan pendampingan hukum terhadap sistem perekrutan di PT FCC dan perusahaan lain di Karawang.
PT FCC diminta memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada HRD yang telah membuat pernyataan merendahkan masyarakat Karawang.
Jika tidak ada tindakan konkret, DPRD akan menggunakan instrumen pengawasan administratif maupun hukum lebih lanjut.
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga martabat masyarakat Karawang. “Kami akan terus kawal proses ini agar berjalan sesuai hukum. Jangan ada lagi arogansi dan pelecehan terhadap masyarakat kami,” ujarnya menutup rapat. (LK)













Tinggalkan Balasan