Puluhan LPK di Karawang Diduga Belum Terakreditasi, Sudah MoU dengan Perusahaan

- Penulis

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah (LMP Mada) Jawa Barat, Andri Kurniawan

Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah (LMP Mada) Jawa Barat, Andri Kurniawan

Karawang, Lintaskarawang.com – Dugaan adanya sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang belum terakreditasi namun telah menjalin kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) pemagangan dengan perusahaan, terus menjadi sorotan.

Sebelumnya, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, H. Asep Agustian, SH., MH., mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 60 LPK yang sudah melakukan MoU dengan perusahaan, namun hanya 19 di antaranya yang telah terakreditasi.

Kini, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah (LMP Mada) Jawa Barat, Andri Kurniawan, turut bereaksi. Ia mencurigai bahwa kerja sama antara LPK dan perusahaan dilakukan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini tentu menjadi dilematis bagi Disnaker. Kerja sama sudah terlanjur dilakukan, sementara LPK yang bersangkutan diduga belum terakreditasi. Di sisi lain, Disnaker tetap memiliki tanggung jawab melindungi hak-hak peserta magang ketika MoU sudah berlangsung,” ujar Andri, Minggu (13/7/2025).

Baca Juga:  Kunjungan Kerja ke Bali di Tengah Efisiensi Anggaran, Mr KiM: “Disnaker Jangan Foya-Foya!”

Andri menambahkan, LPK yang belum terakreditasi dapat dikenai tindakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Lembaga Akreditasi LPK (LA-LPK). Bentuk tindakan tersebut dapat berupa pembinaan, sanksi administratif, hingga pencabutan izin jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Kemnaker sebagai instansi pusat memiliki kewenangan menetapkan standar akreditasi, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LPK. Sementara LA-LPK berperan melakukan proses akreditasi untuk memastikan LPK memenuhi standar kompetensi yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, yang mengatur secara rinci persyaratan, proses, dan sanksi dalam akreditasi LPK.

“Selain itu, ketentuan tersebut juga dikuatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beserta peraturan turunannya, yang menjadi dasar hukum dalam penindakan terhadap LPK yang melanggar aturan,” pungkasnya. (LK)

Berita Terkait

GWN Desak Usut Tuntas Kematian Massal Ikan di Saluran Irigasi Johar
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Aliansi LBH Karawang Bawa Kasus Grand Swarna dan Kartika Residence ke Senayan
Ketua Forum Aktivis Karawang Mr. Kim: Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Berita ini 20 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:07

LBH GABBAR Surati BAPENDA Karawang, Minta Klarifikasi Pengelolaan Pajak Daerah dan Upah Pungut

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:34

Ketua DPAC PSN Tempuran Serahkan Tembusan SK Kepengurusan kepada Muspika, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Aparat

Senin, 1 Juni 2026 - 06:09

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 02:52

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Ujang Suhana: Bung Karno Beri Nyali, Tan Malaka Beri Otak, Prabu Siliwangi Beri Adab

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:03

Proyek Drainase Pulojaya Disorot: Kualitas Dipertanyakan, Pengawas Jangan Tutup Mata!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Ade Golun PJT II Keluhkan Semrawutnya Kabel dan Tiang Utilitas yang Hambat Normalisasi Saluran di Batujaya

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:51

Natala Sumedha Soroti Dugaan Wanprestasi PT CNP, Pemkab Karawang Diminta Tegas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:44

Alfamart di Kalijaya Diprotes Warga, Legalitas Perizinan Belum Terjawab dalam Musyawarah

Berita Terbaru