Karawang, Lintaskarawang.com – Dugaan adanya sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang belum terakreditasi namun telah menjalin kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) pemagangan dengan perusahaan, terus menjadi sorotan.
Sebelumnya, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, H. Asep Agustian, SH., MH., mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 60 LPK yang sudah melakukan MoU dengan perusahaan, namun hanya 19 di antaranya yang telah terakreditasi.
Kini, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah (LMP Mada) Jawa Barat, Andri Kurniawan, turut bereaksi. Ia mencurigai bahwa kerja sama antara LPK dan perusahaan dilakukan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini tentu menjadi dilematis bagi Disnaker. Kerja sama sudah terlanjur dilakukan, sementara LPK yang bersangkutan diduga belum terakreditasi. Di sisi lain, Disnaker tetap memiliki tanggung jawab melindungi hak-hak peserta magang ketika MoU sudah berlangsung,” ujar Andri, Minggu (13/7/2025).
Andri menambahkan, LPK yang belum terakreditasi dapat dikenai tindakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Lembaga Akreditasi LPK (LA-LPK). Bentuk tindakan tersebut dapat berupa pembinaan, sanksi administratif, hingga pencabutan izin jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Kemnaker sebagai instansi pusat memiliki kewenangan menetapkan standar akreditasi, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LPK. Sementara LA-LPK berperan melakukan proses akreditasi untuk memastikan LPK memenuhi standar kompetensi yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, yang mengatur secara rinci persyaratan, proses, dan sanksi dalam akreditasi LPK.
“Selain itu, ketentuan tersebut juga dikuatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beserta peraturan turunannya, yang menjadi dasar hukum dalam penindakan terhadap LPK yang melanggar aturan,” pungkasnya. (LK)













Tinggalkan Balasan