Puluhan LPK di Karawang Diduga Belum Terakreditasi, Sudah MoU dengan Perusahaan

- Penulis

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah (LMP Mada) Jawa Barat, Andri Kurniawan

Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah (LMP Mada) Jawa Barat, Andri Kurniawan

Karawang, Lintaskarawang.com – Dugaan adanya sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang belum terakreditasi namun telah menjalin kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) pemagangan dengan perusahaan, terus menjadi sorotan.

Sebelumnya, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, H. Asep Agustian, SH., MH., mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 60 LPK yang sudah melakukan MoU dengan perusahaan, namun hanya 19 di antaranya yang telah terakreditasi.

Kini, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah (LMP Mada) Jawa Barat, Andri Kurniawan, turut bereaksi. Ia mencurigai bahwa kerja sama antara LPK dan perusahaan dilakukan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini tentu menjadi dilematis bagi Disnaker. Kerja sama sudah terlanjur dilakukan, sementara LPK yang bersangkutan diduga belum terakreditasi. Di sisi lain, Disnaker tetap memiliki tanggung jawab melindungi hak-hak peserta magang ketika MoU sudah berlangsung,” ujar Andri, Minggu (13/7/2025).

Baca Juga:  Mr. KiM Soroti Publikasi Info Loker, Dorong Disnaker Lebih Masif dan Transparan

Andri menambahkan, LPK yang belum terakreditasi dapat dikenai tindakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Lembaga Akreditasi LPK (LA-LPK). Bentuk tindakan tersebut dapat berupa pembinaan, sanksi administratif, hingga pencabutan izin jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Kemnaker sebagai instansi pusat memiliki kewenangan menetapkan standar akreditasi, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LPK. Sementara LA-LPK berperan melakukan proses akreditasi untuk memastikan LPK memenuhi standar kompetensi yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, yang mengatur secara rinci persyaratan, proses, dan sanksi dalam akreditasi LPK.

“Selain itu, ketentuan tersebut juga dikuatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beserta peraturan turunannya, yang menjadi dasar hukum dalam penindakan terhadap LPK yang melanggar aturan,” pungkasnya. (LK)

Berita Terkait

63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut
Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum
MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Berita ini 20 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:55

Korupsi KPR Fiktif PT BAS Rp237 Miliar, Wakil Ketua Bidang Advokasi PDIP Karawang Desak Kejari Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum BTN

Rabu, 2 September 2026 - 04:48

Ratiban Rutin di Kediaman Marjono, Ratusan Warga Sumber urip Padati Doa Bersama Setiap Selasa Malam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:26

Mr. Kim: Coffee Morning Kodim 0604 Karawang Jadi Sejarah Baru Sinergi TNI dengan Ormas dan LSM

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:48

Puji Gerak Cepat Bupati Karawang, Ketua Pembina KIS Esther Tan Apresiasi Penanganan Kasus Karmila

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:15

Langkah Cepat Pemkab Karawang Atasi Kendala Sekolah Ananda Karmila, Tuai Apresiasi dari PSI dan Komunitas KIS

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:13

Desa Payungsari Sukses Laksanakan Penetapan Calon Anggota BPD 2026 – 2034 Sesuai Perbup Karawang No.24 Tahun 2026

Berita Terbaru