Puluhan LPK di Karawang Diduga Belum Terakreditasi, Sudah MoU dengan Perusahaan

- Penulis

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah (LMP Mada) Jawa Barat, Andri Kurniawan

Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah (LMP Mada) Jawa Barat, Andri Kurniawan

Karawang, Lintaskarawang.com – Dugaan adanya sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang belum terakreditasi namun telah menjalin kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) pemagangan dengan perusahaan, terus menjadi sorotan.

Sebelumnya, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, H. Asep Agustian, SH., MH., mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 60 LPK yang sudah melakukan MoU dengan perusahaan, namun hanya 19 di antaranya yang telah terakreditasi.

Kini, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah (LMP Mada) Jawa Barat, Andri Kurniawan, turut bereaksi. Ia mencurigai bahwa kerja sama antara LPK dan perusahaan dilakukan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini tentu menjadi dilematis bagi Disnaker. Kerja sama sudah terlanjur dilakukan, sementara LPK yang bersangkutan diduga belum terakreditasi. Di sisi lain, Disnaker tetap memiliki tanggung jawab melindungi hak-hak peserta magang ketika MoU sudah berlangsung,” ujar Andri, Minggu (13/7/2025).

Baca Juga:  Tumpukan Sampah Mencemari Tepian Jalan raya Rawamerta Kutawaluya,

Andri menambahkan, LPK yang belum terakreditasi dapat dikenai tindakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Lembaga Akreditasi LPK (LA-LPK). Bentuk tindakan tersebut dapat berupa pembinaan, sanksi administratif, hingga pencabutan izin jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Kemnaker sebagai instansi pusat memiliki kewenangan menetapkan standar akreditasi, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LPK. Sementara LA-LPK berperan melakukan proses akreditasi untuk memastikan LPK memenuhi standar kompetensi yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, yang mengatur secara rinci persyaratan, proses, dan sanksi dalam akreditasi LPK.

“Selain itu, ketentuan tersebut juga dikuatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beserta peraturan turunannya, yang menjadi dasar hukum dalam penindakan terhadap LPK yang melanggar aturan,” pungkasnya. (LK)

Berita Terkait

Sorotan Netralitas Aparatur Desa Rengasdengklok Selatan, Diduga Hadiri Riungan Calon BPD di Bojong Tugu 2
Dugaan Eksploitasi Seragam dan Bangunan di MTs Mursidul Falah Karawang Capai Rp1,3 Juta per Siswa
Musyawarah Kekeluargaan Dugaan Pelecehan Anak di Karawang Berakhir Buntu, Keluarga Korban Pertimbangkan Jalur Hukum
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jayakerta Masuk Tahap Klarifikasi, Korban hingga Saksi Dipanggil Polresta Karawang
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Monev Disdikbud Karawang Jangan Sekadar Formalitas: Hasil, Temuan dan Tindak Lanjut Harus Terukur
Dari ARKAS ke Penyedia: Dugaan Pengondisian Pengadaan dan Tagihan Sekolah Dasar di Karawang Dipertanyakan
Diduga Asal Jadi, Proyek Pagar TPU Bangkuang Rp198 Juta Disorot, Pondasi Dipertanyakan, Pengawas Diminta Turun ke Lapangan
Berita ini 20 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:14

Jembatan Perintis Garuda Diresmikan, Sambungkan Kalijati-Kamurang dan Permudah Akses Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:56

56 Pramuka Karawang Dilepas Menuju Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:00

Ketua KSM GMBI Kedungwaringin Apresiasi Polsek, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:45

‎Pemkab Karawang Tertibkan 93 Bangunan Liar di Sekitar Gerbang Tol Karawang Timur ‎

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:59

Gerak Cepat! H. Karsim Langsung Eksekusi Normalisasi Irigasi Usai Petani Mengeluh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:16

Maju sebagai Calon BPD Desa Darawolong,Robi Herawan Nomor Urut 2 Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Dusun Kali Jeruk.

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:20

Cetak Bibit Juara, Pemkab Karawang Gelontorkan Rp32,7 Miliar untuk Infrastruktur Olahraga dan Pendidikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:58

Dewan Tani H. Karsim Perintahkan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Jalur Pertamina di Rawamerta

Berita Terbaru