Instruksi Bupati Larang Pungutan di Sekolah, Ketua Getar Indonesia: “Ini Nafas Baru Pendidikan Karawang”

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 17:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc istimewa : akun resmi pemkab Karawang Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Instp/2025, yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di sekolah

Doc istimewa : akun resmi pemkab Karawang Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Instp/2025, yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di sekolah

Karawang, Lintaskarawang.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang tengah memasuki babak baru yang lebih cerah. Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Instp/2025, yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di sekolah, disambut antusias oleh berbagai elemen masyarakat. Salah satu dukungan datang dari Gerakan Taruna (Getar) Indonesia.

“Alhamdulillah, kami menyambut baik dengan keluarnya Instruksi Bupati Karawang ini,” ujar Victor, Ketua Getar Indonesia, kepada awak media pada Senin, (30/06).

Menurut Victor, kebijakan tersebut merupakan bukti nyata perhatian Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, terhadap masa depan pendidikan di daerahnya. “Larangan tegas dalam bentuk pungutan apa pun di sekolah menjadi wujud nyata kepedulian Bupati Aep terhadap dunia pendidikan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ketegasan ini membawa harapan besar bagi generasi muda Karawang, sebagai nafas baru untuk memajukan pendidikan agar lebih baik lagi. Orang tua dan siswa bisa lebih fokus pada proses belajar tanpa terbebani biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Victor juga menyebut bahwa aturan tersebut dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan kompetitif. “Instruksi ini bisa membuat siswa lebih fokus untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan mereka, sehingga lahir daya saing positif baik di dalam maupun antar sekolah,” jelasnya.

Baca Juga:  Desi Al Kaila Azzahra Mengisi Acara Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN XIII Dengan Menari Cinday

Sebagai organisasi kepemudaan, Getar Indonesia memberikan apresiasi tinggi atas kebijakan yang dinilai progresif itu. “Kami sebagai aktivis sangat mengapresiasi langkah nyata Bupati Aep yang serius mendorong siswa-siswi di Karawang untuk maju, sesuai dengan jargon beliau: Karawang Maju,” tegas Victor.

Ia pun berpesan agar instruksi ini tidak hanya menjadi seremonial belaka. “Kami berharap, kebijakan ini benar-benar dijalankan dan diawasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, dari jajaran atas hingga level sekolah paling bawah,” tutupnya.

Rincian Instruksi Bupati Karawang

Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Instp/2025 memuat sejumlah larangan terkait pungutan di sekolah yang dikelola pemerintah daerah, antara lain:

1. Melarang memperjualbelikan atau mengarahkan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), buku pelajaran, bahan ajar, dan seragam sekolah.

2. Dilarang melakukan pungutan, iuran, atau sumbangan dengan nilai yang ditentukan kepada peserta didik atau wali murid.

3. Dilarang mengkoordinir, memotong, atau menarik dana dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif, bebas pungutan, dan berkualitas yang sejalan dengan visi Karawang Maju yang digaungkan oleh Bupati Aep Syaepuloh dan Wakil Bupati Maslani sejak awal kepemimpinan mereka.

Editor: Aan

Berita Terkait

LBH Lintas Buana Nusantara Ajukan RDP ke DPRD Karawang, Soroti Dugaan Kejanggalan Izin Alfamart di Talagasari
585 Siswa SMKN 3 Karawang Lulus 100 Persen, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Pelepasan
Jaga Karawang Tetap Kondusif, Polres Karawang Gandeng Masyarakat dalam Gerakan Sabuk Kamtibmas
Diduga Belum Kantongi Izin, Operasional Behomy Urban Point Karawang Tuai Protes Warga Palumbonsari
Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab
TK Kartika Siliwangi Juara 1 Tari Rampak Gendang di Porseni IGTKI Karawang
“Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” Bapenda Karawang Gencarkan Sosialisasi Lewat Spanduk di Titik Strategis
REHABILITASI HABITAT OWA JAWA DI SANGGABUANA, AOP DAN SCF BANGUN RUMAH BIBIT
Berita ini 50 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Karawang Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:12

Markas Polisi Mendadak Riuh, Puluhan Anak TK Belajar Keselamatan Bersama Satlantas Kepolisian Resor Karawang

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:42

Polres Karawang Tindak 20 Lokasi Peredaran Obat Ilegal dalam Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:16

Polres Karawang Ungkap Penemuan Vina, Gadis Tunarungu Asal Subang yang Sempat Hilang

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:02

Kapolres Karawang Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek, 15 Personel Resmi Purna Bakti

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:53

Aksi Mahasiswa Warnai DPRD Karawang, Kapolres Pimpin 204 Personel Jaga Kondusivitas

Selasa, 21 April 2026 - 15:12

Kapolres Karawang Tinjau Layanan Publik, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Jumat, 26 Desember 2025 - 05:29

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Karawang Catat Penurunan Kriminalitas dan Lonjakan Pengungkapan Narkoba

Berita Terbaru