Instruksi Bupati Larang Pungutan di Sekolah, Ketua Getar Indonesia: “Ini Nafas Baru Pendidikan Karawang”

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 17:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc istimewa : akun resmi pemkab Karawang Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Instp/2025, yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di sekolah

Doc istimewa : akun resmi pemkab Karawang Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Instp/2025, yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di sekolah

Karawang, Lintaskarawang.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang tengah memasuki babak baru yang lebih cerah. Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Instp/2025, yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di sekolah, disambut antusias oleh berbagai elemen masyarakat. Salah satu dukungan datang dari Gerakan Taruna (Getar) Indonesia.

“Alhamdulillah, kami menyambut baik dengan keluarnya Instruksi Bupati Karawang ini,” ujar Victor, Ketua Getar Indonesia, kepada awak media pada Senin, (30/06).

Menurut Victor, kebijakan tersebut merupakan bukti nyata perhatian Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, terhadap masa depan pendidikan di daerahnya. “Larangan tegas dalam bentuk pungutan apa pun di sekolah menjadi wujud nyata kepedulian Bupati Aep terhadap dunia pendidikan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ketegasan ini membawa harapan besar bagi generasi muda Karawang, sebagai nafas baru untuk memajukan pendidikan agar lebih baik lagi. Orang tua dan siswa bisa lebih fokus pada proses belajar tanpa terbebani biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Victor juga menyebut bahwa aturan tersebut dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan kompetitif. “Instruksi ini bisa membuat siswa lebih fokus untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan mereka, sehingga lahir daya saing positif baik di dalam maupun antar sekolah,” jelasnya.

Baca Juga:  HUT RI ke-81, Upacara di Karangpawitan Karawang Diwarnai Doa untuk Warga NTT Terdampak Musibah

Sebagai organisasi kepemudaan, Getar Indonesia memberikan apresiasi tinggi atas kebijakan yang dinilai progresif itu. “Kami sebagai aktivis sangat mengapresiasi langkah nyata Bupati Aep yang serius mendorong siswa-siswi di Karawang untuk maju, sesuai dengan jargon beliau: Karawang Maju,” tegas Victor.

Ia pun berpesan agar instruksi ini tidak hanya menjadi seremonial belaka. “Kami berharap, kebijakan ini benar-benar dijalankan dan diawasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, dari jajaran atas hingga level sekolah paling bawah,” tutupnya.

Rincian Instruksi Bupati Karawang

Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Instp/2025 memuat sejumlah larangan terkait pungutan di sekolah yang dikelola pemerintah daerah, antara lain:

1. Melarang memperjualbelikan atau mengarahkan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), buku pelajaran, bahan ajar, dan seragam sekolah.

2. Dilarang melakukan pungutan, iuran, atau sumbangan dengan nilai yang ditentukan kepada peserta didik atau wali murid.

3. Dilarang mengkoordinir, memotong, atau menarik dana dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif, bebas pungutan, dan berkualitas yang sejalan dengan visi Karawang Maju yang digaungkan oleh Bupati Aep Syaepuloh dan Wakil Bupati Maslani sejak awal kepemimpinan mereka.

Editor: Aan

Berita Terkait

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Berita ini 50 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:20

Prihatin Melihat Kondisi Warganya, Perangkat Desa dan Para Donatur Bantu Ata dan Ibu Lia Punya Tempat Tinggal

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:07

Yani Kalina Nugroho Resmi Dilantik Jadi Ketua DPC PPP Kabupaten Karawang

Selasa, 29 September 2026 - 14:31

Natala Sumedha Cup 8 Resmi Ditutup, Pertandingan Final Jadi Penutup Turnamen Bulu Tangkis di Bantar Kawung

Selasa, 15 September 2026 - 14:23

Ada Apa di Hulu Cilamaya? H. Jalal Turun ke Situdam, Pengawasan Limbah Dipertanyakan

Senin, 14 September 2026 - 03:02

Muscab I DPC Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Karawang Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Persaudaraan

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

Diiringi Ratusan Pendukung, Asep Supriadi Alias Penser Raih Nomor Urut 3 Pilkades Waringinjaya Kedungwaringin

Minggu, 6 September 2026 - 07:22

Reuni Karyawan PT Farel Internusa Pratama Digelar di Kalimati Amansari, Pererat Silaturahmi Lewat Makan Bersama

Sabtu, 5 September 2026 - 06:55

Korupsi KPR Fiktif PT BAS Rp237 Miliar, Wakil Ketua Bidang Advokasi PDIP Karawang Desak Kejari Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum BTN

Berita Terbaru

Berita

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Senin, 12 Okt 2026 - 03:15