Kejahatan Israel Kepada Bangsa Palestine Pelanggaran HAM Internasional

- Penulis

Selasa, 21 November 2023 - 01:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Lintaskarawang.com – Pandangan Ulung Purnama,SH,MH, melihat kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Israel melanggar Hukum Humaniter Internasional, ujar Ulung Purnama dalam tulisannya.

Ulung mengungkapkan dasar moral dan legalitas tindakan keji tersebut, mengingat bahwa hukum humaniter internasional didirikan untuk melindungi kemanusiaan dan membatasi dampak konflik bersenjata, tegasnya.

“Kejahatan kemanusiaan ini telah menyebabkan banyak korban jiwa, termasuk perempuan, anak-anak, serta merusak fasilitas kesehatan dan tempat ibadah yang seharusnya merupakan zona aman. Keadaan ini menyedihkan, dan harus segera mendapatkan pengungkapan dan tindak lanjut hukum yang adil agar para korban menerima keadilan yang mereka layak, ujar Ulung Purnama, Senin, (20/11/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ulung Purnama,SH,MH
Ulung Purnama,SH,MH

Ulung Purnama,SH,MH menganggap kejadian di Palestina sebagai kejahatan perang yang jelas merupakan salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat.

”Ini adalah tindakan yang melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan dan bertentangan dengan hukum perang yang diakui secara internasional, ucap Ulung Purnama SH.MH.

Ulung Purnama,SH,MH mendorong Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan penyidikan terhadap kejahatan perang yang terjadi di Gaza ke International Criminal Court (ICC), mirip dengan upaya yang dilakukan oleh negara-negara seperti Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti, kata Dia.

Segera adanya penyidikan di Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda adalah langkah yang sangat penting menuju penegakan hukum yang adil. Sebagai pengadilan yudisial permanen, ICC memiliki kewenangan untuk mengadili tidak hanya kejahatan genosida, tetapi juga kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Ini adalah platform yang ideal untuk menyelidiki dan mengadili pelanggaran HAM yang berat, termasuk yang terjadi di Palestina, tegasnya.

Menurutnya, dengan mengarahkan kasus ini ke ICC, harapannya adalah bahwa fakta-fakta yang terang dan nyata akan diajukan ke pengadilan internasional yang independen. Pengadilan semacam itu tidak hanya akan memberikan upaya pemulihan kepada korban, tetapi juga akan menunjukkan komitmen dunia internasional untuk mempertahankan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan, jelas Praktisi Hukum Ulung Purnama SH., MH.

Baca Juga:  Mr. KiM Soroti Pabrik di Karawang yang Tak Laporkan Lowongan Kerja ke Disnaker

“Namun, harus diakui bahwa upaya ini akan menghadapi tantangan politik dan diplomasi. Beberapa negara mungkin tidak mendukung inisiatif ini karena alasan tertentu. Namun, kita harus tetap teguh dalam kepercayaan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Indonesia, sebagai negara yang selalu berkomitmen terhadap HAM dan keadilan internasional, memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung usulan ini. Negara kita dapat memainkan peran penting dalam memobilisasi dukungan internasional untuk penyelidikan dan pengadilan yang adil. Diplomasi pada tingkat bilateral dan multilateral harus dimanfaatkan untuk menyuarakan kepedulian kita terhadap nasib Palestina dan penegakan hukum.), tambahnya.

“Dalam menghadapi tantangan ini, kita juga perlu memperkuat kerjasama regional dengan negara-negara Asia Tenggara dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Dengan bergandengan tangan, kita dapat menyuarakan keprihatinan kita tentang kejahatan kemanusiaan ini dan meningkatkan koordinasi dalam upaya pencapaian tujuan bersama. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa perlindungan HAM menjadi prioritas utama dari setiap tindakan yang diambil dalam menghadapi konflik bersenjata.

Namun, penting juga untuk diingat bahwa upaya ini haruslah tetap profesional dan dilakukan dalam kerangka hukum yang sah. Semua pihak harus berkonsentrasi pada fakta dan pembuktian yang akurat serta menggunakan platform yang relevan untuk adu argumen secara ilmiah. Kepentingan umum dan perlindungan korban haruslah menjadi acuan utama dalam debat dan tindakan selanjutnya.

Pertimbangkan pentingnya mendukung penyidikan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Palestina di ICC, kita harus bekerja sama untuk mewujudkan keadilan yang hakiki dan menjamin perlindungan bagi mereka yang menjadi korban kejahatan perang ini. Melalui langkah-langkah yang tepat dan komitmen internasional, kita bisa berharap pada masa depan yang lebih baik, di mana tindak kejahatan semacam ini tidak lagi terjadi, tutup Ulung Purnama SH.,MH, praktisi hukum kelahiran Kabupaten Bekasi.(AFU)

Berita Terkait

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Berita ini 2 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 11 Mei 2026 - 04:12

KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:43

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Karawang Wetan Bersuara Usai Polemik Proposal Kelurahan, Minta Tata Kelola Lebih Transparan

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:13

Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:10

HUT ke-58, H. Tulus Widodo Tebar Kepedulian untuk Ribuan Warga dan Anak Yatim di Karawang

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05

Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:51

Aksi May Day di Karawang Memanas, Massa Bakar Ban dan Aksi di Pemda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:17

Hak Jawab Yayasan Pangan Lestari Nusantara: Dapur SPPG Kemiri Belum Beroperasi, Peluang UMKM Tetap Terbuka

Berita Terbaru