Kejahatan Israel Kepada Bangsa Palestine Pelanggaran HAM Internasional

banner 468x60

Bekasi, Lintaskarawang.com – Pandangan Ulung Purnama,SH,MH, melihat kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Israel melanggar Hukum Humaniter Internasional, ujar Ulung Purnama dalam tulisannya.

Ulung mengungkapkan dasar moral dan legalitas tindakan keji tersebut, mengingat bahwa hukum humaniter internasional didirikan untuk melindungi kemanusiaan dan membatasi dampak konflik bersenjata, tegasnya.

“Kejahatan kemanusiaan ini telah menyebabkan banyak korban jiwa, termasuk perempuan, anak-anak, serta merusak fasilitas kesehatan dan tempat ibadah yang seharusnya merupakan zona aman. Keadaan ini menyedihkan, dan harus segera mendapatkan pengungkapan dan tindak lanjut hukum yang adil agar para korban menerima keadilan yang mereka layak, ujar Ulung Purnama, Senin, (20/11/2023).

Ulung Purnama,SH,MH
Ulung Purnama,SH,MH

Ulung Purnama,SH,MH menganggap kejadian di Palestina sebagai kejahatan perang yang jelas merupakan salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat.

”Ini adalah tindakan yang melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan dan bertentangan dengan hukum perang yang diakui secara internasional, ucap Ulung Purnama SH.MH.

Ulung Purnama,SH,MH mendorong Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan penyidikan terhadap kejahatan perang yang terjadi di Gaza ke International Criminal Court (ICC), mirip dengan upaya yang dilakukan oleh negara-negara seperti Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti, kata Dia.

Segera adanya penyidikan di Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda adalah langkah yang sangat penting menuju penegakan hukum yang adil. Sebagai pengadilan yudisial permanen, ICC memiliki kewenangan untuk mengadili tidak hanya kejahatan genosida, tetapi juga kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Ini adalah platform yang ideal untuk menyelidiki dan mengadili pelanggaran HAM yang berat, termasuk yang terjadi di Palestina, tegasnya.

Menurutnya, dengan mengarahkan kasus ini ke ICC, harapannya adalah bahwa fakta-fakta yang terang dan nyata akan diajukan ke pengadilan internasional yang independen. Pengadilan semacam itu tidak hanya akan memberikan upaya pemulihan kepada korban, tetapi juga akan menunjukkan komitmen dunia internasional untuk mempertahankan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan, jelas Praktisi Hukum Ulung Purnama SH., MH.

“Namun, harus diakui bahwa upaya ini akan menghadapi tantangan politik dan diplomasi. Beberapa negara mungkin tidak mendukung inisiatif ini karena alasan tertentu. Namun, kita harus tetap teguh dalam kepercayaan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Indonesia, sebagai negara yang selalu berkomitmen terhadap HAM dan keadilan internasional, memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung usulan ini. Negara kita dapat memainkan peran penting dalam memobilisasi dukungan internasional untuk penyelidikan dan pengadilan yang adil. Diplomasi pada tingkat bilateral dan multilateral harus dimanfaatkan untuk menyuarakan kepedulian kita terhadap nasib Palestina dan penegakan hukum.), tambahnya.

“Dalam menghadapi tantangan ini, kita juga perlu memperkuat kerjasama regional dengan negara-negara Asia Tenggara dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Dengan bergandengan tangan, kita dapat menyuarakan keprihatinan kita tentang kejahatan kemanusiaan ini dan meningkatkan koordinasi dalam upaya pencapaian tujuan bersama. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa perlindungan HAM menjadi prioritas utama dari setiap tindakan yang diambil dalam menghadapi konflik bersenjata.

Namun, penting juga untuk diingat bahwa upaya ini haruslah tetap profesional dan dilakukan dalam kerangka hukum yang sah. Semua pihak harus berkonsentrasi pada fakta dan pembuktian yang akurat serta menggunakan platform yang relevan untuk adu argumen secara ilmiah. Kepentingan umum dan perlindungan korban haruslah menjadi acuan utama dalam debat dan tindakan selanjutnya.

Pertimbangkan pentingnya mendukung penyidikan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Palestina di ICC, kita harus bekerja sama untuk mewujudkan keadilan yang hakiki dan menjamin perlindungan bagi mereka yang menjadi korban kejahatan perang ini. Melalui langkah-langkah yang tepat dan komitmen internasional, kita bisa berharap pada masa depan yang lebih baik, di mana tindak kejahatan semacam ini tidak lagi terjadi, tutup Ulung Purnama SH.,MH, praktisi hukum kelahiran Kabupaten Bekasi.(AFU)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *