Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek pembangunan drainase U-Ditch di Desa Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam publik. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 ini dikritik karena dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan dan lebih condong mengakomodasi kepentingan pribadi.
Drainase yang dibangun sepanjang 112,80 meter dengan ukuran 50 x 50 cm oleh CV. Galaksi Star itu hanya berjarak sekitar 30 cm dari bibir aspal jalan kabupaten, sebuah jalur vital yang setiap harinya dilalui kendaraan berat, termasuk truk besar. Jarak sedekat itu dinilai sangat berbahaya karena rawan amblas dan dapat memicu kecelakaan.
“Kalau ada truk lewat dan menginjak tutup U-Ditch, padahal isinya kosong sebagai saluran air, bisa ambles. Mau tunggu ada korban dulu baru diperbaiki?” ujar salah seorang warga kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika dikonfirmasi, Mandor proyek bernama Angga justru mengaku hanya menjalankan arahan. Ironisnya, arahan tersebut bukan berasal dari kajian teknis atau rencana tata ruang, melainkan disebut berasal dari seorang anggota dewan.
“Itu arahan dari ibu dewan, disampaikan lewat pengawas PUPR, Pak Abdul Rohim. Jalurnya diarahkan ke sisi itu karena sisi lain tidak memungkinkan ada spiteng yang bahkan sudah bocor,” jelas Angga, Jum’at (27/6/2025).
Kondisi ini memperlihatkan bahwa keselamatan publik dan kepentingan umum seakan dikalahkan oleh kepentingan pribadi. Bahkan, posisi proyek drainase diduga kuat mengikuti keberadaan pagar rumah milik sang anggota dewan yang terlalu maju ke arah jalan.
Kepala Desa Sampalan, Jamaludin, saat dimintai keterangan, mengaku kebingungan. Ia menyebut lahan di lokasi proyek sangat terbatas, sehingga pekerjaan drainase terpaksa dilakukan sangat dekat dengan jalan utama.
“Saya juga ingin agar ada perbaikan. Silakan hubungi mandornya, saya kasih nomornya,” ujarnya singkat,
Parahnya, proyek senilai Rp189.370.000 tersebut telah rampung dikerjakan, meski sejak awal telah menuai kritik. Sementara di lokasi yang berdekatan, proyek pelebaran jalan sedang berlangsung. Pertanyaannya, apakah saluran drainase yang baru selesai ini justru akan menjadi penghalang dan akhirnya dibongkar ulang?
Saat awak media melakukan dokumentasi di lokasi, warga secara terbuka menyampaikan kekesalannya. “Bangunan ibu dewan itu terlalu maju ke jalan, makanya drainasenya jadi mepet banget ke aspal. Itu bahaya,” kata seorang warga setempat.
Sebagai informasi, proyek ini tercatat sebagai Pembangunan Saluran Drainase Dusun Krajan II Desa Sampalan Kecamatan Kutawaluya, berdasarkan SPK Nomor: 027.2/6.2.01.0012.277/KPA-SDA/PUPR/2025, dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender.
Kritik masyarakat terus mengalir. Proyek yang seharusnya menjadi solusi atas permasalahan drainase justru menghadirkan potensi bencana. Jika Dinas PUPR Kabupaten Karawang tidak segera turun tangan mengevaluasi proyek ini, maka Karawang bisa menjadi contoh buruk pembangunan yang mengabaikan keselamatan.
Kini masyarakat menanti sikap tegas pemerintah daerah. Apakah Dinas PUPR akan bertindak? Atau akan terus membiarkan keselamatan warga menjadi taruhan di tengah proyek yang sarat tanda tanya?
(LK)













Tinggalkan Balasan