Karawang, Lintaskarawang.com – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 untuk sektor belanja pembangunan mulai berjalan sejak akhir Mei lalu. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara optimal. Namun, persoalan teknis di lapangan masih menjadi tantangan serius.
Salah satu proyek yang mendapat sorotan adalah kegiatan rehabilitasi bendung irigasi dan saluran drainase di Dusun Peundeuy, RT 16 RW 06, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta. Proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2024 tersebut sempat jebol dan menimbulkan reaksi dari masyarakat yang meminta perbaikan segera.
Menanggapi hal ini, pemerhati kebijakan publik Karawang, Dodi Irawan, memberikan pandangan kritisnya. Ia menyebutkan bahwa luasnya wilayah Kabupaten Karawang serta besarnya anggaran pembangunan yang harus dikawal menjadi tantangan berat bagi SDM pengawasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Luas wilayah dan besarnya anggaran untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan drainase di Karawang sangat besar. Tapi SDM-nya terbatas dan lokasi proyek seringkali saling berjauhan. Jadi wajar jika pengawas lapangan bisa keteteran,” ujarnya, Senin (16/6/2025).
Terkait proyek yang jebol di Ciptamarga, Dodi menilai hal tersebut bukan murni karena kelalaian penyedia jasa. “Yang terpenting, penyedia jasa sudah bertanggung jawab melakukan perbaikan. Sehingga tidak menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa kejadian tersebut bukan bagian dari kesengajaan. “Saya yakin tidak ada penyedia jasa yang mau bekerja asal-asalan karena justru akan merugikan mereka sendiri. Peristiwa jebol itu bisa terjadi karena faktor alam atau di luar prediksi teknis,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dodi menyoroti sistem pengadaan yang menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung (PL). Menurutnya, praktik ini masih bisa diterima karena keterbatasan anggaran dan banyaknya aspirasi masyarakat.
“Pemecahan kegiatan menjadi PL itu hal biasa. Karena usulan dari masyarakat melalui Musrenbang atau reses anggota DPRD jumlahnya sangat banyak. Jadi Bappeda harus bijak dalam merasionalisasi usulan berdasarkan prinsip keadilan pembangunan,” pungkasnya.
Situasi ini menjadi pengingat bagi Pemkab Karawang agar pengawasan dan perencanaan pembangunan harus diperkuat, terutama di wilayah-wilayah yang rentan terhadap kendala teknis dan geografis. (***)













Tinggalkan Balasan