Satpol PP Karawang Sidak PT RPI di Rengasdengklok Selatan, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

- Penulis

Senin, 2 Juni 2025 - 13:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melalui sambungan telepon, Plt Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPPUD) Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi, berbicara dengan Kusnadi yang disebut sebagai penanggung jawab PT RPI

Melalui sambungan telepon, Plt Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPPUD) Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi, berbicara dengan Kusnadi yang disebut sebagai penanggung jawab PT RPI

Karawang, Lintaskarawang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mendatangi lokasi PT. Rahayu Primadona Indonesia (RPI) yang berdiri di Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Karawang, pada Senin (2/6/2025). Kunjungan ini menindaklanjuti aduan masyarakat yang menyebut perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait, meskipun telah mempekerjakan karyawan dan security.

Setibanya di lokasi, petugas Satpol PP Kabupaten Karawang tidak berhasil menemui pihak manajemen perusahaan. Melalui sambungan telepon, petugas berbicara dengan Kusnadi yang disebut sebagai penanggung jawab PT RPI. Satpol PP kemudian berencana mengundang Kusnadi untuk hadir di kantor Satpol PP Karawang guna memberikan klarifikasi terkait izin operasional perusahaan.

Plt Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPPUD) Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi
Plt Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPPUD) Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi

Plt Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPPUD) Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi, kepada wartawan menjelaskan, “Kami menerima laporan warga terkait aktivitas PT RPI yang katanya bergerak di bidang sosial. Namun setelah dicek, pihak manajemen tidak dapat ditemui. Kami akan memanggil penanggung jawab PT RPI ke kantor untuk memverifikasi izin yang dimiliki. Jika undangan kami tidak diindahkan atau tidak ada jawaban dalam batas waktu yang diberikan, kami akan menutup sementara operasional perusahaan dan meminta mereka menghentikan aktivitas usahanya.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Abo, salah satu warga sekitar, berharap agar perusahaan tersebut ditutup sementara. “Saya menduga bukan hanya soal perizinan yang jadi masalah, tapi juga ketidakjelasan perusahaan ini. Namanya saja tidak jelas, bergerak di bidang apa pun tidak tahu. Jangankan perusahaan, tukang nasi goreng saja ada plangnya, ini tidak ada,” kata Abo. Menurutnya, sudah banyak aduan dari warga terkait pungutan uang untuk proposal, dengan nominal mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta, dengan dalih agar pengajuan proposal dapat terealisasi. “Di wilayah saya, DKM masjid Ustad Ade Candra sampai diminta Rp1 juta. Dari luar daerah seperti Kampung Sawah, Medangasem juga mengadu ke saya. Jadi saya minta perusahaan ini ditutup dulu,” tegas Abo.

Baca Juga:  GMPI Tegaskan Manajemen 3 Business Center Tak Bisa Cuci Tangan, Ancam Aksi Massa Jika Satpol PP Tak Bertindak

Saat masih di lokasi yang sama, seorang warga dari Dusun Medang Asem secara spontan mendatangi awak media. Ia mengungkapkan bahwa di kampungnya pun sudah ada yang diminta uang sebesar Rp2 juta untuk proposal mushola, dan yang meminta uang tersebut disebut-sebut atas nama Kusnadi. “Itu kejadiannya sekitar empat hari lalu,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan informasi yang beredar, bukan hanya Dusun Rengas Jaya 2 dan Medang Asem yang terdampak. Diduga, pungutan serupa juga terjadi di daerah lain seperti Rawamerta.

Satpol PP Karawang berjanji akan menindaklanjuti temuan ini, termasuk melakukan klarifikasi dengan penanggung jawab PT RPI untuk memastikan legalitas perusahaan dan aktivitasnya di wilayah Karawang. (LK)

Berita Terkait

Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang
Berita ini 242 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:12

GMPI Rengasdengklok Selatan Pertanyakan Mekanisme Pembagian Undangan Beras Bapanas, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum BPD Berinisial DS

Senin, 14 September 2026 - 13:48

Natala Sumedakap Cup 8 Resmi Bergulir, 64 Pasangan Ganda Ramaikan Turnamen Badminton HUT Karawang ke-393

Minggu, 13 September 2026 - 15:25

Anggota KPPS Desa Sampalan Resmi Dilantik, Siap Kawal Pilkades 2026 Berlangsung Jujur, Aman, dan Kondusif,

Minggu, 13 September 2026 - 15:20

Rescue Karang Taruna dan Warga Bengle Bersatu Bersihkan Lingkungan, Semangat Gotong Royong Warnai HUT Karawang ke-393

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

Normalisasi Irigasi KW 15 Dimulai, BBWS Citarum Pimpin Pengerukan Sedimentasi Demi 13 Ribu Hektare Sawah Karawang Utara.

Selasa, 8 September 2026 - 07:01

Gebyar PATEN Majalaya Hadirkan Layanan Publik, Bantuan Sosial hingga Penyerahan Kunci Rutilahu

Selasa, 8 September 2026 - 06:58

Job Fair Gratis untuk Warga Desil 1–3, Bupati Aep Pangkas Biaya Pencari Kerja di Karawang

Selasa, 8 September 2026 - 06:55

Wakil Bupati Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Griya Kosambi Asri, Hadiah Anak untuk Orang Tua Jadi Amal Jariyah

Berita Terbaru