GMPI Tegaskan Manajemen 3 Business Center Tak Bisa Cuci Tangan, Ancam Aksi Massa Jika Satpol PP Tak Bertindak

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com  – Sekretaris Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) DPD Karawang, Angga Dhe Raka, menegaskan bahwa manajemen 3 Business Center Karawang tidak bisa lepas tangan atas maraknya aktivitas produksi di kawasan yang secara izin diperuntukkan sebagai pergudangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Angga usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karawang bersama GMPI dan sejumlah instansi teknis, Jumat (9/1/2026), yang membahas dugaan alih fungsi gudang menjadi tempat produksi di kawasan 3 Business Center Karawang.

“Fakta di lapangan menunjukkan ada puluhan perusahaan yang melakukan kegiatan produksi di kawasan pergudangan 3 Business Center. Ini bukan pelanggaran individu semata. Pengelola kawasan tidak boleh cuci tangan dengan melempar kesalahan kepada penyewa,” tegas Angga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sebagai pengelola kawasan, manajemen 3 Business Center memiliki kewajiban melakukan pengawasan agar pemanfaatan gudang sesuai dengan peruntukan tata ruang dan perizinan. Terlebih, dalam RDP terungkap bahwa kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk kegiatan industri berdasarkan Perda Tata Ruang.

“Kalau peruntukannya jelas pergudangan, tapi dibiarkan ada produksi, itu patut diduga ada pembiaran. Ini yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD KARAWANG GELAR RAPAT PARIPURNA PENETAPAN RAPERDA DAN ARAH PEMBANGUNAN DAERAH 2025–2045

Angga juga menyoroti hasil RDP yang merekomendasikan Satpol PP Karawang untuk melakukan penegakan Perda terhadap sekitar 20 gudang yang diduga berubah fungsi. Ia menegaskan GMPI akan mengawal rekomendasi tersebut agar tidak berhenti di atas kertas.

“Kami menunggu tindakan nyata Satpol PP sebagai penegak Perda. Jangan sampai rekomendasi DPRD hanya menjadi formalitas,” katanya.

Lebih jauh, Angga menegaskan bahwa GMPI tidak akan tinggal diam apabila pemerintah daerah lalai menjalankan kewenangannya. Ia memastikan GMPI siap menggelar aksi massa sebagai bentuk tekanan publik.

“Jika Satpol PP sebagai garda penegak Perda tidak menjalankan tugasnya, GMPI akan turun ke jalan. Aksi massa adalah opsi terakhir kami untuk memastikan aturan ditegakkan,” tandasnya.

Sebelumnya, DPRD Karawang dalam RDP tersebut merekomendasikan penegakan Perda secara tegas, pengkajian akar masalah munculnya aktivitas produksi di kawasan 3 Business Center, serta relokasi perusahaan yang melanggar ke kawasan industri dengan fasilitasi perizinan dari DPMPTSP. GMPI menegaskan akan terus mengawal seluruh proses tersebut hingga tuntas.

(Wahid)

Berita Terkait

Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang
Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah
63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut
Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum
MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 04:12

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga

Jumat, 11 September 2026 - 02:35

DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Kamis, 10 September 2026 - 12:14

Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang

Kamis, 10 September 2026 - 08:22

Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah

Senin, 7 September 2026 - 12:27

63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut

Jumat, 4 September 2026 - 06:26

Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:56

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:22

Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru