PT ATLASINDO UTAMA DIGUGAT 1,093 MILYAR OLEH MITRA KERJA

- Penulis

Sabtu, 10 Februari 2024 - 05:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Lama tak terdengar kabarnya, PT Atlansindo Utama, perusahaan yang melakukan penambangan batu andesit di Gunung Sinalanggeng di kawasan Pegunungan Sanggabuana digugat oleh mitra kerjanya 1,093 MIlyar.

PT Atlasindo terakhir kali membuat heboh ketika melakukan sosialisasi rencananya untuk beroperasi kembali menambang batu andesit di Gunung Sinalanggeng di event Hari Santri Nasional di Desa Cintalanggeng pada 20 Oktober 2022. Sosialisasi rencana penambangan batu andesit di Hari Santri ini dikecam oleh banyak pihak. Selanjutnya pada tahun 2023 beredar kabar PT Atlasindo Utama akan kembali melakukan penambangan di Gunung Sinalanggeng, namun pada 23 Januari 2024 PT Kertagama Nuswantoro Group menggugat PT Atlasindo Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan Rp 1.093.000.000.

Gugatan kepada PT Atlasindo Utama ini bisa dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam informasi SIPP sidang pertama sudah berlangsung pada tanggal 5 Februari 2024, dan sidang kedua dengan agenda kelengkapan para pihak dijadwalkan pada tanggal 19 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang menarik, dari penelusuran berita, CEO PT Kertagama Nuswantoro Group adalah Imam Sugiarto, SH, yang sebelumnya juga menjadi Direktur Operasional PT Atlasindo Utama. Imam Sugiarto tercatat hadir pada saat Hari Santri di Desa Cintalanggeng sebagai Direktur Operasional PT Atlasindo Utama dan banyak memberikan keterangan tentang rencana operasi PT Atlasindo Utama di Gunung Sinalanggeng.

Selanjutnya dalam petitum gugatan yang tersaji dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga PT Atlasindo Utama melakukan wanprestasi kepada PT Kertagama Nuswantoro Group dengan bunyi gugatan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Kontrak Kerjasama Konsultan Manajemen dan Legal Corporate dengan Nomor: 001/70209/AU-KNG/IX/2022, 001/70209/KNG-AU/IX/2022 tertanggal 19 September 2022 dan Addendum Kontrak Kerjasama Konsultan Manajemen & Legal Corporate Nomor : 001/70209/AU-KING/IX/2022 001/70209/KNG-AU/IX/2022 tertanggal 26 September 2022, antara Penggugat dan Tergugat adalah sah secara hukum.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiibannya kepada Penggugat sesuai Kontrak Kerjasama Konsultan Manajemen dan Legal Corporate dengan Nomor: 001/70209/AU-KNG/IX/2022, 001/70209/KNG-AU/IX/2022 tertanggal 19 September 2022, sebesar Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan berdasarkan Addendum Kontrak Kerjasama Konsultan Manajemen & Legal Corporate Nomor : 001/70209/AU-KING/IX/2022 001/70209/KNG-AU/IX/2022 tertanggal 26 September 2022, sebesar Rp.613.550.000,- (enam ratus tiga belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total kewajiban Tergugat atas cidera janji (wanprestasi) dari 2 (dua) perjanjian tersebut yaitu sebesar Rp.1.093.550.000,- (satu milyar sembilan puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga:  DITEMUKAN 21 JENIS POHON FICUS DI SANGGABUANA

5. Menghukum Tergugat sebagai berikut :

5.1. Untuk membayar uang bunga moratoir sebesar 6 % setiap bulannya terhitung sejak bulan September 2022 s/d bulan Desember 2023 atau selama (15 bulan) yaitu 6% setiap bulannya terhitung sejak bulan September 2022 s/d bulan Desember 2023 atau selama 15 (lima belas) bulan, yaitu 6% x 480.000.000,- = 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) per-bulan sejak bulan September 2022 s/d bulan Desember 2023 atau selama 15 (lima belas) bulan maka akan dapat bunga moratoir sebesar 15 bulan x Rp.28.800.000,- = Rp.432.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah) atas Perjanjian Kontrak Kerjasama Konsultan Manajemen dan Legal Corporate dengan Nomor: 001/70209/AU-KNG/IX/2022, 001/70209/KNG-AU/IX/2022 tanggal 19 September 2022.

5.2. Untuk membayar uang bunga moratoir sebesar 6 % setiap bulannya terhitung sejak bulan September 2022 s/d bulan Desember 2023 atau selama (15 bulan) yaitu 6% x Rp.613.550.000,- = Rp. 36.813.000,- (tiga puluh enam juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah) per-bulan sejak bulan September 2022 s/d bulan Desember 2023 atau selama 15 (lima belas) bulan maka akan dapat bunga moratoir sebesar 15 bulan x Rp.36.813.000,- = Rp.552.195.000,- (lima ratus lima puluh dua juta seratus sembilan puluh lima rupiah) atas Addendum Kontrak Kerjasama Konsultan Manajemen & Legal Corporate Nomor : 001/70209/AU-KING/IX/2022 001/70209/KNG-AU/IX/2022 tertanggal 26 September 2022.

1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kerugian materiil kepada Penggugat akibat dalam hal mengurus penyelesaian perkara ini sebesar Rp.150.000.000.,- (seratus lima puluh juta rupiah).

2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang penggantian kerugian immateriil sebesar sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sampai dilaksanakan oleh Tergugat.

4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbar bij vorrad) meskipun timbul verzet, banding maupun kasasi.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara a quo.

(Red)

Berita Terkait

Muhammadiyah Karawang Dorong Penataan Minimarket Demi Lindungi Ekonomi Desa dan Wujudkan Keadilan Sosial
Keren, Mukab Kadin Kabupaten Bekasi Dibuka Sekda dan ditutup Plt Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja
TPU Penuh Jadi Sorotan! Pipik Taufik Ismail Tampung Aspirasi Warga Karawang dan Pelaku UMKM
Wawasan Nusantara Jadi Sorotan, Ketum Karang Taruna Karawang Ajak Pemuda Tetap Jaga Identitas Bangsa di Era Global
Dua Kali Dilaporkan, Kabel Semrawut di Warudoyong Utara Belum Ditangani, Warga Khawatir Terjadi Musibah
Karawang Darurat HIV? 188 Kasus Baru Muncul dalam Tiga Bulan, Remaja Mulai Terpapar
Karawang Disiapkan Jadi Pilot Project Biosaka, Targetkan Pertanian Modern Tanpa Konflik Sosial
Pererat Sinergi, Lurah Palumbonsari Kunjungi Redaksi Lintaskarawang.com
Berita ini 121 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:00

Kembalikan Pengelolaan Pasar Cikampek 1 ke Pemkab, Tolak BOT Pengelolaan Pasar oleh Perusahaan Swasta

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:55

Iduladha 2026, Pemkab Karawang Distribusikan 25 Sapi dan Kurban Presiden Prabowo

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:52

Bayar PBB-P2 Kini Lebih Mudah, Warga Karawang Tak Perlu Antre Lagi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:31

Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:40

Dugaan Honor Aparatur Lingkungan Belum Dibayar, Pemerintahan Desa Mulyajaya Jadi Sorotan

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Minggu, 10 Mei 2026 - 04:04

Aep Syaepuloh Bahagia Ikuti Kirab Mahkota Binokasih, Tunggangi Kuda dan Sapa Ribuan Warga Karawang

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:33

Lapas Warungkiara Gelar Ikrar Bersih HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Tegaskan Komitmen Integritas

Berita Terbaru