PT ATLASINDO UTAMA DIGUGAT 1,093 MILYAR OLEH MITRA KERJA

- Penulis

Sabtu, 10 Februari 2024 - 05:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Lama tak terdengar kabarnya, PT Atlansindo Utama, perusahaan yang melakukan penambangan batu andesit di Gunung Sinalanggeng di kawasan Pegunungan Sanggabuana digugat oleh mitra kerjanya 1,093 MIlyar.

PT Atlasindo terakhir kali membuat heboh ketika melakukan sosialisasi rencananya untuk beroperasi kembali menambang batu andesit di Gunung Sinalanggeng di event Hari Santri Nasional di Desa Cintalanggeng pada 20 Oktober 2022. Sosialisasi rencana penambangan batu andesit di Hari Santri ini dikecam oleh banyak pihak. Selanjutnya pada tahun 2023 beredar kabar PT Atlasindo Utama akan kembali melakukan penambangan di Gunung Sinalanggeng, namun pada 23 Januari 2024 PT Kertagama Nuswantoro Group menggugat PT Atlasindo Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan Rp 1.093.000.000.

Gugatan kepada PT Atlasindo Utama ini bisa dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam informasi SIPP sidang pertama sudah berlangsung pada tanggal 5 Februari 2024, dan sidang kedua dengan agenda kelengkapan para pihak dijadwalkan pada tanggal 19 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang menarik, dari penelusuran berita, CEO PT Kertagama Nuswantoro Group adalah Imam Sugiarto, SH, yang sebelumnya juga menjadi Direktur Operasional PT Atlasindo Utama. Imam Sugiarto tercatat hadir pada saat Hari Santri di Desa Cintalanggeng sebagai Direktur Operasional PT Atlasindo Utama dan banyak memberikan keterangan tentang rencana operasi PT Atlasindo Utama di Gunung Sinalanggeng.

Selanjutnya dalam petitum gugatan yang tersaji dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga PT Atlasindo Utama melakukan wanprestasi kepada PT Kertagama Nuswantoro Group dengan bunyi gugatan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Kontrak Kerjasama Konsultan Manajemen dan Legal Corporate dengan Nomor: 001/70209/AU-KNG/IX/2022, 001/70209/KNG-AU/IX/2022 tertanggal 19 September 2022 dan Addendum Kontrak Kerjasama Konsultan Manajemen & Legal Corporate Nomor : 001/70209/AU-KING/IX/2022 001/70209/KNG-AU/IX/2022 tertanggal 26 September 2022, antara Penggugat dan Tergugat adalah sah secara hukum.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiibannya kepada Penggugat sesuai Kontrak Kerjasama Konsultan Manajemen dan Legal Corporate dengan Nomor: 001/70209/AU-KNG/IX/2022, 001/70209/KNG-AU/IX/2022 tertanggal 19 September 2022, sebesar Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan berdasarkan Addendum Kontrak Kerjasama Konsultan Manajemen & Legal Corporate Nomor : 001/70209/AU-KING/IX/2022 001/70209/KNG-AU/IX/2022 tertanggal 26 September 2022, sebesar Rp.613.550.000,- (enam ratus tiga belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total kewajiban Tergugat atas cidera janji (wanprestasi) dari 2 (dua) perjanjian tersebut yaitu sebesar Rp.1.093.550.000,- (satu milyar sembilan puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga:  MASYARAKAT LERENG SANGGABUANA MENJADIKAN SARANG ELANG JADI OBYEK WISATA

5. Menghukum Tergugat sebagai berikut :

5.1. Untuk membayar uang bunga moratoir sebesar 6 % setiap bulannya terhitung sejak bulan September 2022 s/d bulan Desember 2023 atau selama (15 bulan) yaitu 6% setiap bulannya terhitung sejak bulan September 2022 s/d bulan Desember 2023 atau selama 15 (lima belas) bulan, yaitu 6% x 480.000.000,- = 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) per-bulan sejak bulan September 2022 s/d bulan Desember 2023 atau selama 15 (lima belas) bulan maka akan dapat bunga moratoir sebesar 15 bulan x Rp.28.800.000,- = Rp.432.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah) atas Perjanjian Kontrak Kerjasama Konsultan Manajemen dan Legal Corporate dengan Nomor: 001/70209/AU-KNG/IX/2022, 001/70209/KNG-AU/IX/2022 tanggal 19 September 2022.

5.2. Untuk membayar uang bunga moratoir sebesar 6 % setiap bulannya terhitung sejak bulan September 2022 s/d bulan Desember 2023 atau selama (15 bulan) yaitu 6% x Rp.613.550.000,- = Rp. 36.813.000,- (tiga puluh enam juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah) per-bulan sejak bulan September 2022 s/d bulan Desember 2023 atau selama 15 (lima belas) bulan maka akan dapat bunga moratoir sebesar 15 bulan x Rp.36.813.000,- = Rp.552.195.000,- (lima ratus lima puluh dua juta seratus sembilan puluh lima rupiah) atas Addendum Kontrak Kerjasama Konsultan Manajemen & Legal Corporate Nomor : 001/70209/AU-KING/IX/2022 001/70209/KNG-AU/IX/2022 tertanggal 26 September 2022.

1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kerugian materiil kepada Penggugat akibat dalam hal mengurus penyelesaian perkara ini sebesar Rp.150.000.000.,- (seratus lima puluh juta rupiah).

2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang penggantian kerugian immateriil sebesar sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sampai dilaksanakan oleh Tergugat.

4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbar bij vorrad) meskipun timbul verzet, banding maupun kasasi.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara a quo.

(Red)

Berita Terkait

Anggota KPPS Desa Sampalan Resmi Dilantik, Siap Kawal Pilkades 2026 Berlangsung Jujur, Aman, dan Kondusif,
Rescue Karang Taruna dan Warga Bengle Bersatu Bersihkan Lingkungan, Semangat Gotong Royong Warnai HUT Karawang ke-393
Normalisasi Irigasi KW 15 Dimulai, BBWS Citarum Pimpin Pengerukan Sedimentasi Demi 13 Ribu Hektare Sawah Karawang Utara.
Gebyar PATEN Majalaya Hadirkan Layanan Publik, Bantuan Sosial hingga Penyerahan Kunci Rutilahu
Job Fair Gratis untuk Warga Desil 1–3, Bupati Aep Pangkas Biaya Pencari Kerja di Karawang
Wakil Bupati Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Griya Kosambi Asri, Hadiah Anak untuk Orang Tua Jadi Amal Jariyah
Bupati Karawang Meriahkan Hari Jadi ke-393 Lewat Fun Run 3,93K dan Gerakan Karawang AMAN
Bupati Karawang Bahas Percepatan Anggaran dan Persiapan Pilkades Serentak 67 Desa
Berita ini 121 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 04:25

Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 04:12

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga

Kamis, 10 September 2026 - 12:14

Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang

Kamis, 10 September 2026 - 08:22

Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah

Senin, 7 September 2026 - 12:27

63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut

Jumat, 4 September 2026 - 06:26

Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:56

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:22

Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru