PT ATLASINDO UTAMA DIGUGAT 1,093 MILYAR OLEH MITRA KERJA

banner 468x60

Karawang, Lintaskarawang.com – Lama tak terdengar kabarnya, PT Atlansindo Utama, perusahaan yang melakukan penambangan batu andesit di Gunung Sinalanggeng di kawasan Pegunungan Sanggabuana digugat oleh mitra kerjanya 1,093 MIlyar.

PT Atlasindo terakhir kali membuat heboh ketika melakukan sosialisasi rencananya untuk beroperasi kembali menambang batu andesit di Gunung Sinalanggeng di event Hari Santri Nasional di Desa Cintalanggeng pada 20 Oktober 2022. Sosialisasi rencana penambangan batu andesit di Hari Santri ini dikecam oleh banyak pihak. Selanjutnya pada tahun 2023 beredar kabar PT Atlasindo Utama akan kembali melakukan penambangan di Gunung Sinalanggeng, namun pada 23 Januari 2024 PT Kertagama Nuswantoro Group menggugat PT Atlasindo Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan Rp 1.093.000.000.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Gugatan kepada PT Atlasindo Utama ini bisa dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam informasi SIPP sidang pertama sudah berlangsung pada tanggal 5 Februari 2024, dan sidang kedua dengan agenda kelengkapan para pihak dijadwalkan pada tanggal 19 Februari 2024.

Yang menarik, dari penelusuran berita, CEO PT Kertagama Nuswantoro Group adalah Imam Sugiarto, SH, yang sebelumnya juga menjadi Direktur Operasional PT Atlasindo Utama. Imam Sugiarto tercatat hadir pada saat Hari Santri di Desa Cintalanggeng sebagai Direktur Operasional PT Atlasindo Utama dan banyak memberikan keterangan tentang rencana operasi PT Atlasindo Utama di Gunung Sinalanggeng.

Selanjutnya dalam petitum gugatan yang tersaji dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga PT Atlasindo Utama melakukan wanprestasi kepada PT Kertagama Nuswantoro Group dengan bunyi gugatan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Kontrak Kerjasama Konsultan Manajemen dan Legal Corporate dengan Nomor: 001/70209/AU-KNG/IX/2022, 001/70209/KNG-AU/IX/2022 tertanggal 19 September 2022 dan Addendum Kontrak Kerjasama Konsultan Manajemen & Legal Corporate Nomor : 001/70209/AU-KING/IX/2022 001/70209/KNG-AU/IX/2022 tertanggal 26 September 2022, antara Penggugat dan Tergugat adalah sah secara hukum.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiibannya kepada Penggugat sesuai Kontrak Kerjasama Konsultan Manajemen dan Legal Corporate dengan Nomor: 001/70209/AU-KNG/IX/2022, 001/70209/KNG-AU/IX/2022 tertanggal 19 September 2022, sebesar Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan berdasarkan Addendum Kontrak Kerjasama Konsultan Manajemen & Legal Corporate Nomor : 001/70209/AU-KING/IX/2022 001/70209/KNG-AU/IX/2022 tertanggal 26 September 2022, sebesar Rp.613.550.000,- (enam ratus tiga belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total kewajiban Tergugat atas cidera janji (wanprestasi) dari 2 (dua) perjanjian tersebut yaitu sebesar Rp.1.093.550.000,- (satu milyar sembilan puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

5. Menghukum Tergugat sebagai berikut :

5.1. Untuk membayar uang bunga moratoir sebesar 6 % setiap bulannya terhitung sejak bulan September 2022 s/d bulan Desember 2023 atau selama (15 bulan) yaitu 6% setiap bulannya terhitung sejak bulan September 2022 s/d bulan Desember 2023 atau selama 15 (lima belas) bulan, yaitu 6% x 480.000.000,- = 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) per-bulan sejak bulan September 2022 s/d bulan Desember 2023 atau selama 15 (lima belas) bulan maka akan dapat bunga moratoir sebesar 15 bulan x Rp.28.800.000,- = Rp.432.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah) atas Perjanjian Kontrak Kerjasama Konsultan Manajemen dan Legal Corporate dengan Nomor: 001/70209/AU-KNG/IX/2022, 001/70209/KNG-AU/IX/2022 tanggal 19 September 2022.

5.2. Untuk membayar uang bunga moratoir sebesar 6 % setiap bulannya terhitung sejak bulan September 2022 s/d bulan Desember 2023 atau selama (15 bulan) yaitu 6% x Rp.613.550.000,- = Rp. 36.813.000,- (tiga puluh enam juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah) per-bulan sejak bulan September 2022 s/d bulan Desember 2023 atau selama 15 (lima belas) bulan maka akan dapat bunga moratoir sebesar 15 bulan x Rp.36.813.000,- = Rp.552.195.000,- (lima ratus lima puluh dua juta seratus sembilan puluh lima rupiah) atas Addendum Kontrak Kerjasama Konsultan Manajemen & Legal Corporate Nomor : 001/70209/AU-KING/IX/2022 001/70209/KNG-AU/IX/2022 tertanggal 26 September 2022.

1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kerugian materiil kepada Penggugat akibat dalam hal mengurus penyelesaian perkara ini sebesar Rp.150.000.000.,- (seratus lima puluh juta rupiah).

2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang penggantian kerugian immateriil sebesar sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sampai dilaksanakan oleh Tergugat.

4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbar bij vorrad) meskipun timbul verzet, banding maupun kasasi.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara a quo.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *