Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Desa

- Penulis

Selasa, 6 Februari 2024 - 08:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Polda Jabar Mengadakan Press Rilis Kejahatan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Oknum Sehingga Menimbulkan Kerugian, Press Rilis Tersebut Dipimpin Langsung Kapolres Karawang,AKBP.Wirdhanto Hadicaksono.S.i.k, pada hari Selasa 06/02/2024 Di Aula vicon Mapolres Karawang.

Terkait pengungkapan dugaan dari tindak pidana korupsi terkait bantuan dana desa di tahun anggaran 2018 yang terjadi di Desa Jatiwangi Kecamatan Jatisari jadi awal mula kronologisnya bahwa penanganan laporan polisi ini itu dilaksanakan sudah cukup lama, dari tahun 2018 masa penyelidikannya di mana anggaran dana desa Tahun Anggaran 2018 untuk Desa Jatiwangi Kecamatan Jatisari ini itu sebesar 967 juta 998.700 itu dibagi menjadi dalam tiga tahap ya tahap 1 itu sebesar 193.59 950 tahap 2-nya itu adalah 387 juta 199.480.000 dan kemudian tahap 3-nya 387 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1990 jadi awal mulanya adanya penyidikan Ini adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa apalagi bisa periode tahun 2015 sampai dengan 2021 Di mana akhirnya kami melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan auditor dan inspektorat kabupaten Karawang akhirnya kami menemukan adanya kerugian negara dari penggunaan dana desa atau anggaran 2018 ini yang dilakukan oleh tersangka aw yang merupakan kepala desa periode 2015 sampai dengan 2021.

Adapun untuk penyalahgunaan ataupun kerugian negara tersebut yang pertama itu adanya hasil audit terkait pembuatan taman desa yang akhirnya diketahui tidak sesuai dengan spek dan kemudian yang kedua adanya pembangunan Plaza entren yang akhirnya tidak selesai pembuatannya dan yang ketiga adalah adanya menara pandang yang diajukan oleh tersangka ini ada di proposal tetapi ternyata tidak dilakukan pembangunan ataupun tidak ada ataupun fiktif dan termasuk juga adanya pembangunan jalan desa yang akhirnya tidak sesuai dengan spek jadi empat temuan audit dari inspektorat kabupaten Karawang.

Baca Juga:  Ngeriiii, Marak Pelaku Usaha Ilegal BBM Solar Bersubsidi di Cikarang Barat, Polres Bekasi Kabupaten Tak Menindak

Itulah yang akhirnya meningkatkan litik dari tugas-tugas ini menjadi penyidikan dan akhirnya menetapkan satu orang terpetakan yaitu tersangka aw umur 42 tahun yang merupakan kepala desa dari Desa Jatiwangi Kecamatan Jatisari, kemudian pada saat dilakukannya penetapan tersangka kami melakukan penanganan terhadap yang bersangkutan ternyata di situ Adapun beberapa fakta di lapangan hasil dari pemeriksaan ternyata yang bersangkutan itu memang dengan sengaja menimbulkan kerugian negara atau melakukan penyalahgunaan dari anggaran Desa itu yang pertama adalah bentuk keperluan pribadinya yaitu dengan entertain di karaoke dan termasuk mengkonsumsi narkoba di mana akhirnya kami ketika melakukan pengecekan urine yang bersangkutan yang bersangkutan ternyata positif mengkonsumsi metagetatif dan kemudian kami pada prosesnya sudah berupaya untuk mengembalikan kerugian negara sudah dilakukan mediasi sebanyak tiga kali didampingi oleh inspektorat kabupaten Karawang dan terlihatnya bersangkutan memang tidak memiliki tingkat baik untuk mengembalikan kerugian negara sehingga akhirnya kasus ini berlanjut di proses.

Sampai dengan saat ini sudah dilakukan tahap 2 penyerahan dengan tersangka ke pihak kejaksaan Adapun perkara yang kami Taman ini bergerak dengan pasal 2 pasal 3 pasal 8 undang-undang tentang pemberantasan tidak di daerah korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan kemudian ataupun benda sebanyak 100 juta sampai dengan 350 juta rupiah.

Tambahnya,Yang bersangkutan juga mencalonkan kembali untuk yang Pilkades 2021 namun gugur diakibatkan positif natural kerugian dari Auditing dari inspektorat adalah 221 juta 118.000 221 juta 118.66.pungkas Kapolres.

(Red/Suci)

Berita Terkait

Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Berita ini 2 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 01:02

Di Harkopnas ke-79 Presiden Prabowo Euweuh Pangaruhna Pemerintah Tetap Fokus Jalankan Program Rakyat

Senin, 4 Mei 2026 - 05:18

Wamensos Lepas Kontingen Garuda Baru, Indonesia Siap Berlaga di Street Child World Cup Meksiko

Kamis, 30 April 2026 - 11:15

Kemenpora dan Kemenperin Teken PKS, Perkuat Industri Olahraga Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Senin, 20 April 2026 - 14:14

Kemensos dan UIN Datokarama Palu Teken MoU Penguatan Penanganan Kelompok Rentan

Selasa, 14 April 2026 - 05:38

Usai Tutup Masa Jabatan, Anwar Usman Tersungkur di MK

Jumat, 10 April 2026 - 07:55

Kasus Suap Proyek Bekasi, Ade Kuswara Kunang Klaim Tak Ada Aliran Dana ke Ono Surono

Kamis, 9 April 2026 - 18:55

LSM Laskar NKRI Napak Tilas di Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok

Berita Terbaru