Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Desa

- Penulis

Selasa, 6 Februari 2024 - 08:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Polda Jabar Mengadakan Press Rilis Kejahatan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Oknum Sehingga Menimbulkan Kerugian, Press Rilis Tersebut Dipimpin Langsung Kapolres Karawang,AKBP.Wirdhanto Hadicaksono.S.i.k, pada hari Selasa 06/02/2024 Di Aula vicon Mapolres Karawang.

Terkait pengungkapan dugaan dari tindak pidana korupsi terkait bantuan dana desa di tahun anggaran 2018 yang terjadi di Desa Jatiwangi Kecamatan Jatisari jadi awal mula kronologisnya bahwa penanganan laporan polisi ini itu dilaksanakan sudah cukup lama, dari tahun 2018 masa penyelidikannya di mana anggaran dana desa Tahun Anggaran 2018 untuk Desa Jatiwangi Kecamatan Jatisari ini itu sebesar 967 juta 998.700 itu dibagi menjadi dalam tiga tahap ya tahap 1 itu sebesar 193.59 950 tahap 2-nya itu adalah 387 juta 199.480.000 dan kemudian tahap 3-nya 387 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1990 jadi awal mulanya adanya penyidikan Ini adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa apalagi bisa periode tahun 2015 sampai dengan 2021 Di mana akhirnya kami melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan auditor dan inspektorat kabupaten Karawang akhirnya kami menemukan adanya kerugian negara dari penggunaan dana desa atau anggaran 2018 ini yang dilakukan oleh tersangka aw yang merupakan kepala desa periode 2015 sampai dengan 2021.

Adapun untuk penyalahgunaan ataupun kerugian negara tersebut yang pertama itu adanya hasil audit terkait pembuatan taman desa yang akhirnya diketahui tidak sesuai dengan spek dan kemudian yang kedua adanya pembangunan Plaza entren yang akhirnya tidak selesai pembuatannya dan yang ketiga adalah adanya menara pandang yang diajukan oleh tersangka ini ada di proposal tetapi ternyata tidak dilakukan pembangunan ataupun tidak ada ataupun fiktif dan termasuk juga adanya pembangunan jalan desa yang akhirnya tidak sesuai dengan spek jadi empat temuan audit dari inspektorat kabupaten Karawang.

Baca Juga:  Inspektorat Karawang Diminta Periksa DD 2023 Gebangjaya Diduga Disalahgunakan

Itulah yang akhirnya meningkatkan litik dari tugas-tugas ini menjadi penyidikan dan akhirnya menetapkan satu orang terpetakan yaitu tersangka aw umur 42 tahun yang merupakan kepala desa dari Desa Jatiwangi Kecamatan Jatisari, kemudian pada saat dilakukannya penetapan tersangka kami melakukan penanganan terhadap yang bersangkutan ternyata di situ Adapun beberapa fakta di lapangan hasil dari pemeriksaan ternyata yang bersangkutan itu memang dengan sengaja menimbulkan kerugian negara atau melakukan penyalahgunaan dari anggaran Desa itu yang pertama adalah bentuk keperluan pribadinya yaitu dengan entertain di karaoke dan termasuk mengkonsumsi narkoba di mana akhirnya kami ketika melakukan pengecekan urine yang bersangkutan yang bersangkutan ternyata positif mengkonsumsi metagetatif dan kemudian kami pada prosesnya sudah berupaya untuk mengembalikan kerugian negara sudah dilakukan mediasi sebanyak tiga kali didampingi oleh inspektorat kabupaten Karawang dan terlihatnya bersangkutan memang tidak memiliki tingkat baik untuk mengembalikan kerugian negara sehingga akhirnya kasus ini berlanjut di proses.

Sampai dengan saat ini sudah dilakukan tahap 2 penyerahan dengan tersangka ke pihak kejaksaan Adapun perkara yang kami Taman ini bergerak dengan pasal 2 pasal 3 pasal 8 undang-undang tentang pemberantasan tidak di daerah korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan kemudian ataupun benda sebanyak 100 juta sampai dengan 350 juta rupiah.

Tambahnya,Yang bersangkutan juga mencalonkan kembali untuk yang Pilkades 2021 namun gugur diakibatkan positif natural kerugian dari Auditing dari inspektorat adalah 221 juta 118.000 221 juta 118.66.pungkas Kapolres.

(Red/Suci)

Berita Terkait

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Minta DPRD Turun Tangan
Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab
Berita ini 2 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 11 Mei 2026 - 04:12

KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:43

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Karawang Wetan Bersuara Usai Polemik Proposal Kelurahan, Minta Tata Kelola Lebih Transparan

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:13

Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:10

HUT ke-58, H. Tulus Widodo Tebar Kepedulian untuk Ribuan Warga dan Anak Yatim di Karawang

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05

Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:51

Aksi May Day di Karawang Memanas, Massa Bakar Ban dan Aksi di Pemda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:17

Hak Jawab Yayasan Pangan Lestari Nusantara: Dapur SPPG Kemiri Belum Beroperasi, Peluang UMKM Tetap Terbuka

Berita Terbaru