Kejaksaan Negeri Karawang Menetapkan Dua Pejabat Dishub Kabupaten Karawang sebagai Tersangka Kasus Korupsi

- Penulis

Kamis, 7 Maret 2024 - 14:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan penerangan jalan umum (PJU) pada tahun anggaran 2022. Kedua tersangka tersebut adalah RG, yang menjabat sebagai Sekretaris Dishub, dan DP, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Prasarana Dishub.

Dalam konferensi persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti lengkap yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, kasus korupsi tersebut terjadi pada 22 paket pekerjaan PJU 40 Watt yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.

“Dalam menentukan RAB (rencana anggaran belanja) dan HPS (harga perkiraan sementara) proyek PJU 40 watt tersebut tidak melakukan survei dan hanya mengambil nilai RAB dan HPS pada tahun sebelumnya,” ungkap Syaifullah.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menemukan bahwa kedua tersangka melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian negara sebesar Rp1.052.144.600. Sebagai konsekuensinya, keduanya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Karawang, karena pelaku tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun. Syaifullah menekankan bahwa keputusan untuk menahan tersangka diambil untuk mencegah pelarian, penghilangan, atau kerusakan barang bukti.

Terus ikuti perkembangan selanjutnya dalam proses hukum kasus korupsi ini. (Red/Suryana)

Berita Terkait

Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Berita ini 9 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 01:02

Di Harkopnas ke-79 Presiden Prabowo Euweuh Pangaruhna Pemerintah Tetap Fokus Jalankan Program Rakyat

Senin, 4 Mei 2026 - 05:18

Wamensos Lepas Kontingen Garuda Baru, Indonesia Siap Berlaga di Street Child World Cup Meksiko

Kamis, 30 April 2026 - 11:15

Kemenpora dan Kemenperin Teken PKS, Perkuat Industri Olahraga Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Senin, 20 April 2026 - 14:14

Kemensos dan UIN Datokarama Palu Teken MoU Penguatan Penanganan Kelompok Rentan

Selasa, 14 April 2026 - 05:38

Usai Tutup Masa Jabatan, Anwar Usman Tersungkur di MK

Jumat, 10 April 2026 - 07:55

Kasus Suap Proyek Bekasi, Ade Kuswara Kunang Klaim Tak Ada Aliran Dana ke Ono Surono

Kamis, 9 April 2026 - 18:55

LSM Laskar NKRI Napak Tilas di Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok

Berita Terbaru