Sekolah Negeri Tak Boleh Jual LKS? Dugaan Buku Rp15 Ribu di Karawang Memicu Tanda Tanya Besar

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi.

Gambar Ilustrasi.

KARAWANG | Lintaskarawang.com – Dugaan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) seharga Rp15.000 per buku di SDN Gempol Karya 1, Kabupaten Karawang, mulai menjadi perhatian. Persoalan ini bukan hanya soal harga buku, tetapi juga soal apakah cara penyediaan dan pembeliannya sudah sesuai dengan aturan yang dibuat Bupati Karawang.

Di tengah munculnya pertanyaan dari orang tua siswa, Korwil UPTD Kecamatan Tirtajaya menyebut persoalan penyediaan bahan ajar tersebut bukan hanya terjadi di SDN Gempol Karya 1 Pada Saat Di Konfirmasi Oleh Media Pada (15/10/2026), melainkan disebut berlaku di seluruh Kabupaten Karawang. Ia menjelaskan, penyediaan buku itu berkaitan dengan belum lengkapnya modul pembelajaran untuk sejumlah mata pelajaran.

Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh telah menerbitkan Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 tentang Larangan Pungutan dalam Bentuk Apa Pun di Lingkup Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah pada 11 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam instruksi tersebut, sekolah dilarang memperjualbelikan atau mengarahkan pembelian LKS, buku pelajaran, bahan ajar, dan seragam sekolah.

Lantas, bagaimana jika penyediaan buku dilakukan melalui pemasok yang ingin membantu kebutuhan belajar siswa sekaligus memberdayakan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)? Apakah cara tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku? Pertanyaan inilah yang perlu dijawab agar orang tua tidak terus bertanya-tanya.

Saat dimintai keterangan, Korwil UPTD Kecamatan Tirtajaya menjelaskan bahwa persoalan penyediaan buku tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu sekolah.

“Bukan hanya Gempolkarya I, melainkan se-Kabupaten Karawang,” ujarnya.

Ia mengatakan, penyediaan bahan ajar itu berkaitan dengan belum lengkapnya modul baru untuk sembilan mata pelajaran. Menurut keterangannya, baru lima mata pelajaran yang memiliki modul baru, sedangkan empat mata pelajaran lainnya dibantu oleh pemasok yang ingin memberdayakan KDMP sekaligus memperkenalkannya kepada masyarakat.

Ia juga menyebut pembelian buku tersebut tidak bersifat memaksa. Bahkan, siswa dari keluarga tidak mampu dan anak yatim piatu disebut mendapatkan buku secara gratis.

“Beda dengan LKS yang biasa dijual di umum, ini sifatnya hanya sementara. Tahun ajaran depan akan full sembilan mata pelajaran,” tambahnya.

Keterangan tersebut memberikan gambaran mengenai alasan penyediaan buku. Namun, bagaimana proses pembelian dilakukan, siapa yang menawarkan buku, dan bagaimana peran sekolah maupun KDMP masih perlu dijelaskan lebih lanjut.

Sebab, keterangan bahwa kegiatan tersebut berlaku se-Kabupaten Karawang juga perlu dipastikan melalui penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang.

Pernyataan bahwa pembelian tidak bersifat memaksa tentu menjadi hal penting. Namun, orang tua juga perlu mengetahui bagaimana hal itu diterapkan dalam kegiatan belajar sehari-hari.

Apakah orang tua benar-benar bebas memilih untuk membeli atau tidak? Apakah siswa yang tidak membeli tetap bisa mengikuti pelajaran seperti biasa? Lalu, apakah ada pilihan bahan ajar lain bagi siswa yang tidak membeli buku tersebut?

Pertanyaan seperti ini bukan berarti menuduh sekolah melakukan pelanggaran. Justru, penjelasan yang terbuka bisa mencegah munculnya salah paham antara sekolah dan orang tua.

Dalam dunia pendidikan, orang tua tentu ingin anaknya bisa belajar dengan baik. Karena itu, ketika ada buku yang ditawarkan untuk kebutuhan belajar, sebagian orang tua mungkin merasa perlu membelinya agar anak tidak tertinggal pelajaran.

Di sinilah pentingnya kejelasan. Pembelian yang disebut sukarela harus benar-benar menjadi pilihan, bukan membuat orang tua merasa harus membeli karena khawatir anaknya kesulitan mengikuti pelajaran.

Baca Juga:  Anniversary 2TH Kopi Manis

Harga Rp15.000 per buku mungkin terlihat tidak terlalu besar. Namun, jika ada beberapa buku yang harus dibeli, biaya yang dikeluarkan orang tua tentu bisa bertambah.

Karena itu, informasi tentang harga, jumlah buku, pihak yang menyediakan, dan kegunaan buku perlu disampaikan dengan jelas.

Terbitnya instruksi bupati menunjukkan bahwa persoalan pungutan dan penjualan buku di sekolah negeri menjadi hal yang perlu diperhatikan pemerintah daerah.

Namun, aturan yang sudah dibuat tentu harus jelas penerapannya di lapangan. Jangan sampai sekolah, orang tua, maupun pihak penyedia buku memiliki pemahaman yang berbeda mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Jika penyediaan buku dilakukan melalui KDMP, masyarakat perlu mengetahui bagaimana mekanismenya. Siapa yang menentukan harga? Apakah orang tua membeli langsung kepada pemasok atau melalui koperasi? Apakah sekolah ikut menawarkan atau mengarahkan pembelian?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk melihat apakah kegiatan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tujuan membantu kebutuhan belajar siswa tentu bisa dipahami. Begitu pula upaya memperkenalkan KDMP kepada masyarakat. Namun, tujuan tersebut tetap perlu dijalankan dengan cara yang jelas dan tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah.

Jangan sampai niat membantu justru menimbulkan pertanyaan baru karena masyarakat tidak mendapatkan penjelasan yang lengkap.

Sebelumnya, Kepala SDN Gempol Karya 1, Aresih, telah dikonfirmasi oleh media Lintaskarawang.com mengenai dugaan penjualan buku LKS tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban yang diberikan kepada media.

Keterangan dari pihak sekolah dibutuhkan untuk menjelaskan apakah buku tersebut memang ditawarkan kepada orang tua, siapa pihak yang menyediakan, dan bagaimana proses pembeliannya berlangsung.

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai aturan yang berlaku serta mekanisme penyediaan bahan ajar yang disebut berlangsung di sejumlah sekolah.

Dengan begitu, persoalan ini tidak hanya berkembang menjadi perdebatan di tengah masyarakat, tetapi bisa mendapatkan jawaban berdasarkan fakta.

Jika memang tidak ada pelanggaran, penjelasan resmi akan membantu meluruskan informasi. Sebaliknya, jika ditemukan cara yang tidak sesuai dengan aturan, pemerintah daerah bisa melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, persoalan LKS di Karawang bukan hanya tentang buku seharga Rp15.000. Ada hal yang lebih penting, yakni memastikan anak-anak tetap mendapatkan bahan belajar yang dibutuhkan tanpa membuat orang tua bingung mengenai biaya dan aturan pembeliannya.

Sekolah membutuhkan bahan ajar, orang tua membutuhkan informasi yang jelas, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan kebijakan yang dibuat berjalan sebagaimana mestinya.

Karena itu, keterbukaan dari pihak sekolah, KDMP, pemasok, dan Dinas Pendidikan sangat dibutuhkan agar persoalan ini tidak menimbulkan dugaan yang berkepanjangan.

Publik kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan: apakah pembelian buku tersebut benar-benar sukarela, bagaimana mekanismenya, dan apakah penyediaannya sudah sesuai dengan instruksi Bupati Karawang?

Lintaskarawang.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SDN Gempol Karya 1, Aresih, pihak KDMP, pemasok buku, maupun Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang.

Perlu ditegaskan, dugaan penjualan LKS ini masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Adanya aturan bupati tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak sekolah telah melakukan pelanggaran. Kesimpulan harus didasarkan pada fakta dan keterangan dari semua pihak terkait.

(LK)

Berita Terkait

Rohmat Sagita Dapat Nomor Urut 3 dalam Pilkades Mulyajaya, Pendukung Beri Kawalan
Bolos Sekolah, Sejumlah Siswa SMP Terjaring Patroli Satpol PP dan MP Kecamatan Rengasdengklok
Selesai Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Karawang 2026 Dihujani Protes Soal Aturan ID Peserta
Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes
Proyek Sanitasi Ratusan Juta di Pajaten Jadi Sorotan, 23 Unit Dibangun, Papan Informasi Diduga Belum Terpasang
210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan
Pekerja Tak Pakai APD, Proyek Rehabilitasi SDN Batujaya I Karawang Jadi Sorotan
Viral Video Genangan di Depan SPPG Pasirjengkol 3 Karawang, Benarkah Limbah Dapur? Ini Klarifikasinya
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:33

MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!

Berita Terbaru