Karawang | Lintaskarawang.com – Pernyataan Kepala Seksi Pendidikan Dasar (Kasi Dikdas), Dadang, terkait pungutan biaya sampul ijazah sebesar Rp50.000 menjadi sorotan setelah keterangannya dinilai tidak konsisten saat dikonfirmasi pada Jumat (10/7/2026).
Awalnya, Dadang menyampaikan bahwa biaya sampul ijazah sebesar Rp50.000 tidak masuk dalam aplikasi ARKAS. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pembiayaan pengadaan sampul ijazah apabila memang tidak dianggarkan melalui sistem perencanaan dan pengelolaan anggaran sekolah.
Namun, ketika diminta mempertegas pernyataannya serta menunjukkan dasar informasi tersebut, Dadang justru mengaku tidak memiliki akses untuk memastikan data yang dimaksud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak punya password link-nya, saya harus tanya ke Ajat dan Mul,” ujar Dadang.
Jawaban tersebut memunculkan tanda tanya besar. Sebagai pejabat yang membidangi pendidikan dasar, publik menilai Kasi Dikdas semestinya memahami mekanisme penganggaran melalui ARKAS, terlebih menyangkut persoalan yang berdampak langsung terhadap sekolah dan masyarakat.
Sikap yang terkesan saling melempar informasi tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Apalagi, ARKAS merupakan instrumen resmi yang digunakan sekolah dalam menyusun dan melaksanakan anggaran sesuai ketentuan pemerintah.
Apabila benar biaya sampul ijazah tidak tercantum dalam ARKAS, maka Dinas Pendidikan perlu memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum pembebanan biaya tersebut. Sebaliknya, jika ternyata pengadaan sampul ijazah dapat dianggarkan melalui ARKAS, maka pernyataan Kasi Dikdas patut diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan kepala sekolah maupun masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan dari badan publik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan informasi yang akurat, transparan, dan profesional.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang diharapkan segera memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme penganggaran sampul ijazah agar tidak memunculkan polemik berkepanjangan maupun dugaan adanya pembebanan biaya di luar mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi lanjutan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang terkait status penganggaran biaya sampul ijazah tersebut. (LK)













Tinggalkan Balasan