Kasi Dikdas Disorot, Pernyataan Soal Biaya Sampul Ijazah Rp50 Ribu Dinilai Tidak Konsisten

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dadang Kasi Dikdas Disdikbud Karawang

Foto Dadang Kasi Dikdas Disdikbud Karawang

Karawang | Lintaskarawang.com – Pernyataan Kepala Seksi Pendidikan Dasar (Kasi Dikdas), Dadang, terkait pungutan biaya sampul ijazah sebesar Rp50.000 menjadi sorotan setelah keterangannya dinilai tidak konsisten saat dikonfirmasi pada Jumat (10/7/2026).

Awalnya, Dadang menyampaikan bahwa biaya sampul ijazah sebesar Rp50.000 tidak masuk dalam aplikasi ARKAS. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pembiayaan pengadaan sampul ijazah apabila memang tidak dianggarkan melalui sistem perencanaan dan pengelolaan anggaran sekolah.

Namun, ketika diminta mempertegas pernyataannya serta menunjukkan dasar informasi tersebut, Dadang justru mengaku tidak memiliki akses untuk memastikan data yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak punya password link-nya, saya harus tanya ke Ajat dan Mul,” ujar Dadang.

Jawaban tersebut memunculkan tanda tanya besar. Sebagai pejabat yang membidangi pendidikan dasar, publik menilai Kasi Dikdas semestinya memahami mekanisme penganggaran melalui ARKAS, terlebih menyangkut persoalan yang berdampak langsung terhadap sekolah dan masyarakat.

Sikap yang terkesan saling melempar informasi tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Apalagi, ARKAS merupakan instrumen resmi yang digunakan sekolah dalam menyusun dan melaksanakan anggaran sesuai ketentuan pemerintah.

Baca Juga:  Perseteruan PT Asmara Murni Catering dan Bahri Frozen Memanas, Mediasi Gagal Capai Titik Temu

Apabila benar biaya sampul ijazah tidak tercantum dalam ARKAS, maka Dinas Pendidikan perlu memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum pembebanan biaya tersebut. Sebaliknya, jika ternyata pengadaan sampul ijazah dapat dianggarkan melalui ARKAS, maka pernyataan Kasi Dikdas patut diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan kepala sekolah maupun masyarakat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan dari badan publik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan informasi yang akurat, transparan, dan profesional.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang diharapkan segera memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme penganggaran sampul ijazah agar tidak memunculkan polemik berkepanjangan maupun dugaan adanya pembebanan biaya di luar mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi lanjutan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang terkait status penganggaran biaya sampul ijazah tersebut. (LK)

Berita Terkait

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat
Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna
Dugaan Pengelolaan Dana Material P3-TGAI di Desa Malangsari Disorot, Ketua P3A Sebut Hanya Diberi Mandat Urus Pengairan
Perjuangan H. Karsim Berbuah Hasil, Dinas Pertanian Setujui Normalisasi Irigasi Rawamerta
Forum Permuda Desak Transparansi Penyewaan Sawah Bengkok Desa Kemiri, Ancam Tempuh Audiensi hingga Aksi
Satpol PP Resmi Hentikan Sementara Operasional Alfamart Kalijaya, Tindak Lanjut Sorotan Publik dan RDP DPRD
Investasi Bukan Karpet Merah Pelanggaran, Satpol PP Karawang Ingatkan Alfamart Kalijaya Patuh Regulasi
LBH Karang Taruna Karawang Kawal Tuntas Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:54

Kasi Dikdas Disorot, Pernyataan Soal Biaya Sampul Ijazah Rp50 Ribu Dinilai Tidak Konsisten

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:13

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:57

Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna

Senin, 6 Juli 2026 - 06:41

Perjuangan H. Karsim Berbuah Hasil, Dinas Pertanian Setujui Normalisasi Irigasi Rawamerta

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:06

Forum Permuda Desak Transparansi Penyewaan Sawah Bengkok Desa Kemiri, Ancam Tempuh Audiensi hingga Aksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:13

Satpol PP Resmi Hentikan Sementara Operasional Alfamart Kalijaya, Tindak Lanjut Sorotan Publik dan RDP DPRD

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:08

Investasi Bukan Karpet Merah Pelanggaran, Satpol PP Karawang Ingatkan Alfamart Kalijaya Patuh Regulasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:04

LBH Karang Taruna Karawang Kawal Tuntas Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna

Berita Terbaru