Dewan Pers Gelar Uji Publik Rancangan Aturan Dana Jurnalisme, Dorong Penguatan Ekosistem Pers Nasional

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers rapat uji publik rancangan peraturan Dewan Pers tentang dana jurnalisme (sumber poto: Dewan Pers)

Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers rapat uji publik rancangan peraturan Dewan Pers tentang dana jurnalisme (sumber poto: Dewan Pers)

Jakarta, Lintaskarawang.com – Dewan Pers menggelar uji publik rancangan peraturan Dewan Pers tentang dana jurnalisme sebagai langkah memperkuat ekosistem pers yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan, yang berlangsung pada Senin (30/03/26) di Hall Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini telah bergulir sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan forum diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan.

“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uji publik ini digelar sebagai ruang untuk menghimpun masukan dari publik sebelum rancangan peraturan ditetapkan.

Acara ini dihadiri jajaran anggota Dewan Pers, tenaga ahli, dan kelompok kerja, serta perwakilan berbagai perguruan tinggi seperti Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, dan Universitas Diponegoro.

Hadir pula organisasi pers seperti AJI, PFI, IJTI, PWI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, SMSI, PRSSNI, dan SPS, dan sejumlah tokoh pers turut memeriahkan forum ini, di antaranya Prof. Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Hendry Ch Bangun, Kemal Gani, Eduard Depari, Nina Mutmainah, Ninuk Pambudy, dan Benny Butarbutar. Selain itu hadir pula KTP2JB, LBH Pers, serta dukungan dari PR2MEDIA.

Baca Juga:  DPRD Karawang Ikuti Rakor RKAT 2026, Fokus Sinkronisasi Program Prioritas Daerah

Jawaban atas krisis ekosistem media rancangan peraturan dana jurnalisme disusun sebagai instrumen untuk menjamin keberlanjutan jurnalisme yang berpihak pada kepentingan publik. Dalam dokumen itu, Dewan Pers menegaskan bahwa disrupsi model bisnis media dan tekanan ekonomi telah mengancam produksi jurnalisme berkualitas.

Rancangan ini menekankan sejumlah prinsip utama dalam pengelolaan dana jurnalisme, di antaranya seperti, independensi redaksional, tanpa intervensi dari pemberi dana transparansi dan akuntabilitas, termasuk audit keuangan tahunan keadilan dan inklusivitas, dalam penyaluran dana kepada pelaku pers keberlanjutan, untuk mendukung ekosistem jurnalisme jangka panjang. Selain itu, mekanisme pengelolaan dana dirancang dengan sistem checks and balances.

Dana jurnalisme akan disalurkan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti peliputan investigasi dan produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum bagi wartawan, peningkatan kapasitas dan profesionalisme insan pers, inovasi bisnis perusahaan media, dan advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.

Penerima dana mencakup wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, maupun lembaga independen yang berkontribusi bagi kemerdekaan pers di Indonesia.(***)

Editor: Aan Ade Warino

Berita Terkait

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
Dugaan Penjualan Buku LKS Rp15 Ribu di SDN Gempol Karya 1 Jadi Sorotan, Aturan Bupati Karawang Dipertanyakan
SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM
Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian
GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:20

Selesai Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Karawang 2026 Dihujani Protes Soal Aturan ID Peserta

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:15

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:25

Proyek Sanitasi Ratusan Juta di Pajaten Jadi Sorotan, 23 Unit Dibangun, Papan Informasi Diduga Belum Terpasang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:51

Pekerja Tak Pakai APD, Proyek Rehabilitasi SDN Batujaya I Karawang Jadi Sorotan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:59

Viral Video Genangan di Depan SPPG Pasirjengkol 3 Karawang, Benarkah Limbah Dapur? Ini Klarifikasinya

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Berita Terbaru