PROYEK 2025 MOLOR KE 2026? PT Surya Mandiri Rahayu Diduga Langkahi SOP, Rehabilitasi Jalan Usaha Tani Diduga Jadi Ajang Curi Uang Rakyat

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) kembali mencuat dalam proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani di Dusun Ciwaru RT 05/RW 03, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Proyek yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2025 itu kini disorot tajam karena pengerjaannya diduga molor hingga 2026 dan tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi proyek tampak tergeletak dan tidak terpasang sebagaimana mestinya. Dalam papan tersebut tertulis nilai anggaran sebesar Rp179.181.000,- dengan waktu pelaksanaan 40 hari kalender, terhitung sejak 14 November hingga 23 Desember 2025. Namun fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan belum sepenuhnya rampung hingga Februari 2026.

Informasi terkini menyebutkan, dari total volume pekerjaan sepanjang 300 meter, masih tersisa sekitar ±60 meter yang baru dikerjakan pada tahun 2026. Ironisnya, sisa pekerjaan tersebut dilakukan secara manual dan terkesan terburu-buru, memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta pelanggaran terhadap kontrak kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, setiap penyedia jasa wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, waktu pelaksanaan, serta spesifikasi teknis yang telah disepakati. Keterlambatan tanpa adendum resmi dan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana apabila ditemukan unsur kerugian negara.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Bila pekerjaan tahun anggaran 2025 justru diselesaikan di 2026 tanpa mekanisme yang sah, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran tata kelola anggaran.

Baca Juga:  Pertemuan Konsultasi IAD Wilayah Jawa Barat Digelar di Kejari Karawang, Perkuat Silaturahmi dan Dukung Transformasi Organisasi Kejaksaan

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pekerjaan sepanjang 300 meter seharusnya rampung pada 2025. “Ini pengerjaan tahun 2025 sepanjang 300 meter, tapi tersisa 60 meter dan baru dikerjakan 2026, itu pun dengan cara manual,” ujarnya pada Kamis (19/2/2026).

Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan publik bahwa proyek rehabilitasi jalan usaha tani yang seharusnya menunjang akses pertanian masyarakat justru menjadi ajang dugaan “curi uang rakyat”. Apalagi papan proyek yang tidak terpasang dengan baik menambah kesan minimnya transparansi terhadap masyarakat sebagai penerima manfaat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Surya Mandiri Rahayu selaku pelaksana kegiatan belum memberikan klarifikasi resmi. Ade Surya yang disebut sebagai orang kepercayaan utama di perusahaan tersebut sulit dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Daerah, serta Dinas Pertanian Kabupaten Karawang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran kontrak dan penyimpangan anggaran, maka proses hukum harus ditegakkan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan melindungi uang rakyat dari praktik yang merugikan.

( Ade Kasur)

 

Berita Terkait

DPMD dan Dinsos Karawang Perkuat Sinergi Bersama Karang Taruna, Wujudkan LKD yang Aktif, Mandiri, dan Berdaya
Serap Aspirasi Masyarakat, Pipik Taufik Ismail Dorong Percepatan Pembangunan Desa di Karawang
DPRD Karawang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Proyeksi KUA-PPAS 2027, Bupati Tekankan Efisiensi Anggaran
Satlantas Polres Karawang Larang Mobil Pick Up Angkut Penumpang Demi Keselamatan
Bupati Aep Tinjau Gebyar PATEN di Karawang Barat, Salurkan Bansos dan Resmikan Program Pembangunan
Karang Taruna Desa Parungmulya dan Telukjambe Sepakat Jaga Iklim Investasi di PT. SAS Kawasan Industri BAM
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak UMKM dan Penguatan Ekonomi Daerah
Petani Kemiri Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi Diharapkan Mampu Tingkatkan Hasil Pertanian
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:35

Paduan Suara Candra Gemilang SMAN 5 Karawang Raih Medali Emas di Ajang Internasional JICF 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:57

Euphoria A Splash of Joy, SD Puri Artha Suguhkan Pentas Seni Penuh Kreativitas

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:52

Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 2 Gintungkerta Digelar Sederhana dan Penuh Makna

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:50

Di Tengah Larangan Pungutan, Biaya Kegiatan Akhir Tahun di SDN 1 Karyasari Tuai Sorotan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:08

Sejumlah Atap Bangunan Rusak, SMPN 2 Rawamerta Lakukan Rehabilitasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:06

Ucapan “Media Butuh Duit” dari Oknum Korwilcambidik Tirtajaya Picu Kemarahan Insan Pers

Senin, 11 Mei 2026 - 09:06

Transisi PAUD ke SD, Guru SDN 1 Karawang Wetan dan SDN 1 Adiarsa Timur Kunjungi TKQ Anissa

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:24

Polemik Biaya Pramuka di SDN 1 Karawang Wetan, Kepala Sekolah Buka Suara dan Luruskan Informasi

Berita Terbaru