PROYEK 2025 MOLOR KE 2026? PT Surya Mandiri Rahayu Diduga Langkahi SOP, Rehabilitasi Jalan Usaha Tani Diduga Jadi Ajang Curi Uang Rakyat

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) kembali mencuat dalam proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani di Dusun Ciwaru RT 05/RW 03, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Proyek yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2025 itu kini disorot tajam karena pengerjaannya diduga molor hingga 2026 dan tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi proyek tampak tergeletak dan tidak terpasang sebagaimana mestinya. Dalam papan tersebut tertulis nilai anggaran sebesar Rp179.181.000,- dengan waktu pelaksanaan 40 hari kalender, terhitung sejak 14 November hingga 23 Desember 2025. Namun fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan belum sepenuhnya rampung hingga Februari 2026.

Informasi terkini menyebutkan, dari total volume pekerjaan sepanjang 300 meter, masih tersisa sekitar ±60 meter yang baru dikerjakan pada tahun 2026. Ironisnya, sisa pekerjaan tersebut dilakukan secara manual dan terkesan terburu-buru, memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta pelanggaran terhadap kontrak kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, setiap penyedia jasa wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, waktu pelaksanaan, serta spesifikasi teknis yang telah disepakati. Keterlambatan tanpa adendum resmi dan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana apabila ditemukan unsur kerugian negara.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Bila pekerjaan tahun anggaran 2025 justru diselesaikan di 2026 tanpa mekanisme yang sah, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran tata kelola anggaran.

Baca Juga:  Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pekerjaan sepanjang 300 meter seharusnya rampung pada 2025. “Ini pengerjaan tahun 2025 sepanjang 300 meter, tapi tersisa 60 meter dan baru dikerjakan 2026, itu pun dengan cara manual,” ujarnya pada Kamis (19/2/2026).

Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan publik bahwa proyek rehabilitasi jalan usaha tani yang seharusnya menunjang akses pertanian masyarakat justru menjadi ajang dugaan “curi uang rakyat”. Apalagi papan proyek yang tidak terpasang dengan baik menambah kesan minimnya transparansi terhadap masyarakat sebagai penerima manfaat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Surya Mandiri Rahayu selaku pelaksana kegiatan belum memberikan klarifikasi resmi. Ade Surya yang disebut sebagai orang kepercayaan utama di perusahaan tersebut sulit dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Daerah, serta Dinas Pertanian Kabupaten Karawang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran kontrak dan penyimpangan anggaran, maka proses hukum harus ditegakkan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan melindungi uang rakyat dari praktik yang merugikan.

( Ade Kasur)

 

Berita Terkait

Normalisasi Irigasi KW 15 Dimulai, BBWS Citarum Pimpin Pengerukan Sedimentasi Demi 13 Ribu Hektare Sawah Karawang Utara.
Gebyar PATEN Majalaya Hadirkan Layanan Publik, Bantuan Sosial hingga Penyerahan Kunci Rutilahu
Job Fair Gratis untuk Warga Desil 1–3, Bupati Aep Pangkas Biaya Pencari Kerja di Karawang
Wakil Bupati Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Griya Kosambi Asri, Hadiah Anak untuk Orang Tua Jadi Amal Jariyah
Bupati Karawang Meriahkan Hari Jadi ke-393 Lewat Fun Run 3,93K dan Gerakan Karawang AMAN
Bupati Karawang Bahas Percepatan Anggaran dan Persiapan Pilkades Serentak 67 Desa
Proyek Rehabilitasi SDN Sampalan 1 Karawang Disorot, Pekerja Diduga Abaikan APD dan Pengawasan Dipertanyakan
Semarak Hari Jadi Karawang ke-393, 1.500 Peserta Ramaikan Fun Run 3,93K
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 07:22

Reuni Karyawan PT Farel Internusa Pratama Digelar di Kalimati Amansari, Pererat Silaturahmi Lewat Makan Bersama

Sabtu, 5 September 2026 - 06:55

Korupsi KPR Fiktif PT BAS Rp237 Miliar, Wakil Ketua Bidang Advokasi PDIP Karawang Desak Kejari Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum BTN

Rabu, 2 September 2026 - 04:48

Ratiban Rutin di Kediaman Marjono, Ratusan Warga Sumber urip Padati Doa Bersama Setiap Selasa Malam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:26

Mr. Kim: Coffee Morning Kodim 0604 Karawang Jadi Sejarah Baru Sinergi TNI dengan Ormas dan LSM

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:48

Puji Gerak Cepat Bupati Karawang, Ketua Pembina KIS Esther Tan Apresiasi Penanganan Kasus Karmila

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:15

Langkah Cepat Pemkab Karawang Atasi Kendala Sekolah Ananda Karmila, Tuai Apresiasi dari PSI dan Komunitas KIS

Berita Terbaru