Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) kembali mencuat dalam proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani di Dusun Ciwaru RT 05/RW 03, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Proyek yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2025 itu kini disorot tajam karena pengerjaannya diduga molor hingga 2026 dan tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi proyek tampak tergeletak dan tidak terpasang sebagaimana mestinya. Dalam papan tersebut tertulis nilai anggaran sebesar Rp179.181.000,- dengan waktu pelaksanaan 40 hari kalender, terhitung sejak 14 November hingga 23 Desember 2025. Namun fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan belum sepenuhnya rampung hingga Februari 2026.
Informasi terkini menyebutkan, dari total volume pekerjaan sepanjang 300 meter, masih tersisa sekitar ±60 meter yang baru dikerjakan pada tahun 2026. Ironisnya, sisa pekerjaan tersebut dilakukan secara manual dan terkesan terburu-buru, memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta pelanggaran terhadap kontrak kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, setiap penyedia jasa wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, waktu pelaksanaan, serta spesifikasi teknis yang telah disepakati. Keterlambatan tanpa adendum resmi dan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana apabila ditemukan unsur kerugian negara.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Bila pekerjaan tahun anggaran 2025 justru diselesaikan di 2026 tanpa mekanisme yang sah, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran tata kelola anggaran.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pekerjaan sepanjang 300 meter seharusnya rampung pada 2025. “Ini pengerjaan tahun 2025 sepanjang 300 meter, tapi tersisa 60 meter dan baru dikerjakan 2026, itu pun dengan cara manual,” ujarnya pada Kamis (19/2/2026).
Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan publik bahwa proyek rehabilitasi jalan usaha tani yang seharusnya menunjang akses pertanian masyarakat justru menjadi ajang dugaan “curi uang rakyat”. Apalagi papan proyek yang tidak terpasang dengan baik menambah kesan minimnya transparansi terhadap masyarakat sebagai penerima manfaat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Surya Mandiri Rahayu selaku pelaksana kegiatan belum memberikan klarifikasi resmi. Ade Surya yang disebut sebagai orang kepercayaan utama di perusahaan tersebut sulit dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Daerah, serta Dinas Pertanian Kabupaten Karawang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran kontrak dan penyimpangan anggaran, maka proses hukum harus ditegakkan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan melindungi uang rakyat dari praktik yang merugikan.
( Ade Kasur)













Tinggalkan Balasan