Karawang, Lintaskarawang.com – Polemik perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, Karawang, kian memantik sorotan publik. Bangunan megah bekas Karawang Teater itu sudah berdiri mencolok di jantung kota, namun hingga kini belum bisa beroperasi lantaran perizinan belum lengkap dan penolakan masyarakat terus menguat. Situasi ini menegaskan carut-marut tata kelola perizinan yang rawan disusupi praktik tidak sehat.
THM yang berada di kawasan strategis pusat perbelanjaan tersebut disebut belum mengantongi izin lengkap dari DPMPTSP Karawang, sekaligus belum menuntaskan aspek perizinan lain yang menjadi prasyarat mutlak. Di tengah kebuntuan izin, justru beredar kabar adanya oknum yang diduga menjadi “calo perizinan”, menjanjikan kelancaran proses dengan iming-iming tertentu.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengaku menerima informasi serupa. Ia menyebut adanya dugaan uang koordinasi hingga ratusan juta rupiah yang telah dikeluarkan pihak pemilik Theatre Night Mart, namun berujung nihil izin. “Saya juga mendapat kabar itu. Diduga ada oknum DPMPTSP Karawang yang menjanjikan pengurusan izin. Uang koordinasi ratusan juta sudah keluar, tapi izinnya belum terbit,” ujar Asep, Kamis (8/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Askun—sapaan akrab Asep Agustian—sejak awal persoalan ini menyisakan kejanggalan. Ia menilai mustahil THM berskala besar berani melangkah di kawasan Tuparev tanpa ada pihak yang menjanjikan ‘jalan mulus’ perizinan. “Secara logika, tidak mungkin izin operasi THM di jantung Kota Karawang keluar tanpa resistensi publik. Ini patut dicurigai,” tegasnya.
Askun mengaku tengah menelusuri siapa oknum yang menjanjikan perizinan, serta siapa yang mengarahkan pemanfaatan Gedung Karawang Teater. Ia menegaskan, bila terbukti ada oknum DPMPTSP—baik ASN maupun PPPK—yang bermain, Bupati Karawang harus segera menonaktifkan yang bersangkutan. “Ini memalukan dan mencederai integritas pelayanan publik,” katanya.
Tak hanya administrasi umum dan OSS, Askun juga mendesak Dinas PUPR Karawang menahan penerbitan izin bangunan dan tata ruang hingga seluruh kajian teknis rampung. Ia mengingatkan agar tidak ada institusi yang terburu-buru menerbitkan izin parsial yang berpotensi menyeret persoalan ke ranah pidana. “Jangan sampai kecerebohan perizinan berujung masalah hukum,” tandasnya.
Sikap tegas juga datang dari legislatif. Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan tidak ada toleransi bagi tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin, siapa pun pemilik dan seberapa besar jejaringnya. “Kalau tidak ada izinnya, ya ditutup,” tegas Saepudin, Selasa (6/1/2026).
Pernyataan itu merespons surat keberatan tokoh masyarakat yang telah masuk ke DPRD dan menjadi dasar pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Komisi I DPRD Karawang akan memanggil instansi terkait, termasuk DPMPTSP dan Satpol PP, untuk mengklarifikasi status perizinan secara terbuka dan transparan.
Kasus Theatre Night Mart menjadi ujian serius komitmen Pemkab Karawang dalam menegakkan aturan dan membersihkan praktik perizinan dari dugaan calo. Publik menunggu ketegasan: usut tuntas oknum, hentikan izin bermasalah, dan pastikan hukum berdiri di atas kepentingan apa pun. Jika tidak, kepercayaan masyarakat akan terus terkikis. (Rls)













Tinggalkan Balasan