Polemik THM Theatre Night Mart: Dugaan Calo Perizinan dan Desakan Copot Oknum DPMPTSP

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH

Karawang, Lintaskarawang.com – Polemik perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, Karawang, kian memantik sorotan publik. Bangunan megah bekas Karawang Teater itu sudah berdiri mencolok di jantung kota, namun hingga kini belum bisa beroperasi lantaran perizinan belum lengkap dan penolakan masyarakat terus menguat. Situasi ini menegaskan carut-marut tata kelola perizinan yang rawan disusupi praktik tidak sehat.

THM yang berada di kawasan strategis pusat perbelanjaan tersebut disebut belum mengantongi izin lengkap dari DPMPTSP Karawang, sekaligus belum menuntaskan aspek perizinan lain yang menjadi prasyarat mutlak. Di tengah kebuntuan izin, justru beredar kabar adanya oknum yang diduga menjadi “calo perizinan”, menjanjikan kelancaran proses dengan iming-iming tertentu.

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengaku menerima informasi serupa. Ia menyebut adanya dugaan uang koordinasi hingga ratusan juta rupiah yang telah dikeluarkan pihak pemilik Theatre Night Mart, namun berujung nihil izin. “Saya juga mendapat kabar itu. Diduga ada oknum DPMPTSP Karawang yang menjanjikan pengurusan izin. Uang koordinasi ratusan juta sudah keluar, tapi izinnya belum terbit,” ujar Asep, Kamis (8/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Askun—sapaan akrab Asep Agustian—sejak awal persoalan ini menyisakan kejanggalan. Ia menilai mustahil THM berskala besar berani melangkah di kawasan Tuparev tanpa ada pihak yang menjanjikan ‘jalan mulus’ perizinan. “Secara logika, tidak mungkin izin operasi THM di jantung Kota Karawang keluar tanpa resistensi publik. Ini patut dicurigai,” tegasnya.

Baca Juga:  Potensi Ekonomi Meningkat di Kampung Dusun VI Pakuncen dengan Keberadaan Bengkel Las Listrik Abadi Teknik Mandiri

Askun mengaku tengah menelusuri siapa oknum yang menjanjikan perizinan, serta siapa yang mengarahkan pemanfaatan Gedung Karawang Teater. Ia menegaskan, bila terbukti ada oknum DPMPTSP—baik ASN maupun PPPK—yang bermain, Bupati Karawang harus segera menonaktifkan yang bersangkutan. “Ini memalukan dan mencederai integritas pelayanan publik,” katanya.

Tak hanya administrasi umum dan OSS, Askun juga mendesak Dinas PUPR Karawang menahan penerbitan izin bangunan dan tata ruang hingga seluruh kajian teknis rampung. Ia mengingatkan agar tidak ada institusi yang terburu-buru menerbitkan izin parsial yang berpotensi menyeret persoalan ke ranah pidana. “Jangan sampai kecerebohan perizinan berujung masalah hukum,” tandasnya.

Sikap tegas juga datang dari legislatif. Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan tidak ada toleransi bagi tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin, siapa pun pemilik dan seberapa besar jejaringnya. “Kalau tidak ada izinnya, ya ditutup,” tegas Saepudin, Selasa (6/1/2026).

Pernyataan itu merespons surat keberatan tokoh masyarakat yang telah masuk ke DPRD dan menjadi dasar pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Komisi I DPRD Karawang akan memanggil instansi terkait, termasuk DPMPTSP dan Satpol PP, untuk mengklarifikasi status perizinan secara terbuka dan transparan.

Kasus Theatre Night Mart menjadi ujian serius komitmen Pemkab Karawang dalam menegakkan aturan dan membersihkan praktik perizinan dari dugaan calo. Publik menunggu ketegasan: usut tuntas oknum, hentikan izin bermasalah, dan pastikan hukum berdiri di atas kepentingan apa pun. Jika tidak, kepercayaan masyarakat akan terus terkikis. (Rls)

Berita Terkait

Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang
Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah
63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut
Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:23

Ada Apa di Hulu Cilamaya? H. Jalal Turun ke Situdam, Pengawasan Limbah Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

Diiringi Ratusan Pendukung, Asep Supriadi Alias Penser Raih Nomor Urut 3 Pilkades Waringinjaya Kedungwaringin

Minggu, 6 September 2026 - 07:22

Reuni Karyawan PT Farel Internusa Pratama Digelar di Kalimati Amansari, Pererat Silaturahmi Lewat Makan Bersama

Sabtu, 5 September 2026 - 06:55

Korupsi KPR Fiktif PT BAS Rp237 Miliar, Wakil Ketua Bidang Advokasi PDIP Karawang Desak Kejari Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum BTN

Rabu, 2 September 2026 - 04:48

Ratiban Rutin di Kediaman Marjono, Ratusan Warga Sumber urip Padati Doa Bersama Setiap Selasa Malam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:26

Mr. Kim: Coffee Morning Kodim 0604 Karawang Jadi Sejarah Baru Sinergi TNI dengan Ormas dan LSM

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Berita Terbaru