Karawang, Lintaskarawang.com — Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh memimpin apel gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan sejumlah instansi terkait di Lapangan Plaza Pemda Karawang pada Rabu (26/11). Apel ini menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam melakukan penataan kawasan di sepanjang akses Tol Karawang Barat dan Karawang Timur.
Dalam arahannya, Bupati Aep menegaskan bahwa proses penertiban terhadap bangunan di area tersebut telah ditempuh melalui prosedur resmi dan dilakukan secara bertahap.
“Penertiban ini bukan dilakukan secara mendadak. Tahapannya sudah jelas, mulai dari surat pertama, kedua, hingga ketiga,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aep menjelaskan bahwa lahan yang akan ditata merupakan aset milik Jasa Marga dan berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR.
“Masyarakat harus paham bahwa itu bukan tanah milik mereka. Ruas Karawang Barat–Karawang Timur masih menjadi milik Jasa Marga,” tegasnya.
Penataan kawasan akses tol tersebut juga merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat agar gerbang-gerbang tol yang berada di Karawang, Purwakarta, dan Subang tertata dengan rapi dan nyaman dipandang.
Bupati Aep menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan pascapenertiban.
“Jangan sampai setelah dibongkar, dibiarkan kosong begitu saja. Saya sudah perintahkan Satpol PP dan Dishub untuk patroli rutin,” katanya.
Pemkab Karawang juga berkoordinasi dengan Jasa Marga untuk pemasangan barier sementara sebelum penataan permanen dilakukan. Menurut Aep, anggaran penataan baru bisa direalisasikan pada 2026 dan diharapkan mulai dikerjakan pada Februari atau Maret tahun tersebut.
Ia menyebut akses tol sebagai “wajah” Kabupaten Karawang yang harus mencerminkan kerapian dan estetika. Saat ini pemda juga sedang memperbaiki taman kota, bundaran, serta titik-titik estetika lainnya.
“Orang yang datang ke Karawang harus melihat wajah kota yang rapi dan bagus,” ujarnya.
Selain itu, Aep mengingatkan PLN agar lebih selektif dalam memberikan sambungan listrik kepada bangunan yang tidak memiliki legalitas. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan hak mereka.
“Kalau memang bukan haknya, tolong dipahami. Pemerintah tidak mungkin memberikan izin di tanah milik pihak lain,” tutupnya.
(Ripai)












