Karawang, Lintaskarawang.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cadas Kertajaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, mencuat dan menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, nominal pungutan yang dibebankan kepada warga disebut-sebut fantastis dan bervariatif, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp5 juta per bidang tanah, jauh melampaui batas ketentuan resmi pemerintah.
Padahal, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dengan biaya pelaksanaan PTSL untuk wilayah Jawa hanya diperbolehkan maksimal Rp150 ribu per bidang tanah. Fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Informasi yang dihimpun redaksi mengungkapkan, sejumlah warga menjadi korban pungutan berlebih oleh oknum yang diduga berasal dari internal pemerintah desa. Beberapa warga mengaku terpaksa membayar karena khawatir sertifikat tanah mereka tidak akan diproses jika menolak permintaan pungutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, salah satu korban yang mengajukan permohonan PTSL dengan dasar sertifikat tanah yang hilang, mengaku sempat diyakinkan pihak desa bahwa pengurusan tetap bisa dilakukan melalui program PTSL. Namun, setelah berkasnya ditolak, uang pungutan sebesar Rp800 ribu tidak dikembalikan. Lebih parah lagi, korban kembali diminta tambahan Rp600 ribu tanpa kejelasan peruntukan, meski permintaan itu akhirnya tidak dipenuhi.
“Saya diminta pertama Rp800 ribu, kemudian diminta lagi Rp600 ribu. Sampai sekarang belum beres juga,” ujar salah satu warga korban yang enggan disebutkan namanya, Selasa (11/11/25).
Menindaklanjuti kasus ini, para korban telah mengadukan dugaan pungli tersebut ke Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang pada tanggal yang sama, 11 November 2025. Mereka berharap aparat penegak hukum memberikan arahan hukum sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Para warga menilai, tindakan semacam ini telah mencederai semangat program nasional PTSL, yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah secara gratis atau dengan biaya ringan.
Kasus ini juga menarik perhatian lebih luas lantaran pola pungutan yang terjadi dinilai terstruktur dan sistematis, dengan jumlah bervariasi namun seluruhnya melampaui batas biaya resmi yang diatur pemerintah.
Dalam penelusuran lanjutan tim investigasi Lintaskarawang.com, ditemukan pula kesaksian warga lain yang membenarkan adanya pungutan di luar ketentuan resmi.
“Program PTSL biayanya satu juta,” tutur seorang warga sambil menunjukkan sertifikat tanah miliknya kepada tim redaksi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Cadas Kertajaya maupun Kantor Pertanahan (BPN) Karawang belum memberikan keterangan resmi. Tim Lintaskarawang.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada pihak terkait untuk memastikan kebenaran dugaan pungli tersebut. (Red/LK)













Tinggalkan Balasan