Dugaan Pungli PTSL di Cadas Kertajaya Terkuak, Warga Bayar Jutaan Demi Sertifikat

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 14:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Poto: Dugaan Pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Ilustrasi Poto: Dugaan Pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Karawang, Lintaskarawang.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cadas Kertajaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, mencuat dan menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, nominal pungutan yang dibebankan kepada warga disebut-sebut fantastis dan bervariatif, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp5 juta per bidang tanah, jauh melampaui batas ketentuan resmi pemerintah.

Padahal, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dengan biaya pelaksanaan PTSL untuk wilayah Jawa hanya diperbolehkan maksimal Rp150 ribu per bidang tanah. Fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Informasi yang dihimpun redaksi mengungkapkan, sejumlah warga menjadi korban pungutan berlebih oleh oknum yang diduga berasal dari internal pemerintah desa. Beberapa warga mengaku terpaksa membayar karena khawatir sertifikat tanah mereka tidak akan diproses jika menolak permintaan pungutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, salah satu korban yang mengajukan permohonan PTSL dengan dasar sertifikat tanah yang hilang, mengaku sempat diyakinkan pihak desa bahwa pengurusan tetap bisa dilakukan melalui program PTSL. Namun, setelah berkasnya ditolak, uang pungutan sebesar Rp800 ribu tidak dikembalikan. Lebih parah lagi, korban kembali diminta tambahan Rp600 ribu tanpa kejelasan peruntukan, meski permintaan itu akhirnya tidak dipenuhi.

Baca Juga:  Kasus Perundungan di SMPN 2 Rengasdengklok Diselesaikan Secara Kekeluargaan

“Saya diminta pertama Rp800 ribu, kemudian diminta lagi Rp600 ribu. Sampai sekarang belum beres juga,” ujar salah satu warga korban yang enggan disebutkan namanya, Selasa (11/11/25).

Menindaklanjuti kasus ini, para korban telah mengadukan dugaan pungli tersebut ke Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang pada tanggal yang sama, 11 November 2025. Mereka berharap aparat penegak hukum memberikan arahan hukum sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Para warga menilai, tindakan semacam ini telah mencederai semangat program nasional PTSL, yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah secara gratis atau dengan biaya ringan.

Kasus ini juga menarik perhatian lebih luas lantaran pola pungutan yang terjadi dinilai terstruktur dan sistematis, dengan jumlah bervariasi namun seluruhnya melampaui batas biaya resmi yang diatur pemerintah.

Dalam penelusuran lanjutan tim investigasi Lintaskarawang.com, ditemukan pula kesaksian warga lain yang membenarkan adanya pungutan di luar ketentuan resmi.

“Program PTSL biayanya satu juta,” tutur seorang warga sambil menunjukkan sertifikat tanah miliknya kepada tim redaksi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Cadas Kertajaya maupun Kantor Pertanahan (BPN) Karawang belum memberikan keterangan resmi. Tim Lintaskarawang.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada pihak terkait untuk memastikan kebenaran dugaan pungli tersebut. (Red/LK)

Berita Terkait

Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Minta DPRD Turun Tangan
LBH Lintas Buana Nusantara Ajukan RDP ke DPRD Karawang, Soroti Dugaan Kejanggalan Izin Alfamart di Talagasari
Jaga Karawang Tetap Kondusif, Polres Karawang Gandeng Masyarakat dalam Gerakan Sabuk Kamtibmas
Diduga Belum Kantongi Izin, Operasional Behomy Urban Point Karawang Tuai Protes Warga Palumbonsari
Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab
“Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” Bapenda Karawang Gencarkan Sosialisasi Lewat Spanduk di Titik Strategis
Berita ini 67 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:06

Ucapan “Media Butuh Duit” dari Oknum Korwilcambidik Tirtajaya Picu Kemarahan Insan Pers

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:24

Polemik Biaya Pramuka di SDN 1 Karawang Wetan, Kepala Sekolah Buka Suara dan Luruskan Informasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:02

585 Siswa SMKN 3 Karawang Lulus 100 Persen, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Pelepasan

Rabu, 29 April 2026 - 13:14

TK Kartika Siliwangi Juara 1 Tari Rampak Gendang di Porseni IGTKI Karawang

Selasa, 28 April 2026 - 10:37

Harumkan Nama Karawang, SMAN 5 Borong Predikat Favorit di Ajang Nasional UI

Jumat, 24 April 2026 - 15:24

Wali Murid Menjerit, Praktisi Hukum Geram Soroti Dugaan Pungli di SDN 1 Karawang Wetan

Jumat, 24 April 2026 - 05:59

Semarak Hari Kartini, Siswa SD Waringinjaya 03 Bekasi Gelar Karnaval Busana Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 08:00

Dua Ruang Kelas SDN Dawuan 3 Ambruk, Perbaikan Masih Tahap Perencanaan

Berita Terbaru