Dugaan Pungli PTSL di Cadas Kertajaya Terkuak, Warga Bayar Jutaan Demi Sertifikat

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 14:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Poto: Dugaan Pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Ilustrasi Poto: Dugaan Pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Karawang, Lintaskarawang.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cadas Kertajaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, mencuat dan menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, nominal pungutan yang dibebankan kepada warga disebut-sebut fantastis dan bervariatif, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp5 juta per bidang tanah, jauh melampaui batas ketentuan resmi pemerintah.

Padahal, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dengan biaya pelaksanaan PTSL untuk wilayah Jawa hanya diperbolehkan maksimal Rp150 ribu per bidang tanah. Fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Informasi yang dihimpun redaksi mengungkapkan, sejumlah warga menjadi korban pungutan berlebih oleh oknum yang diduga berasal dari internal pemerintah desa. Beberapa warga mengaku terpaksa membayar karena khawatir sertifikat tanah mereka tidak akan diproses jika menolak permintaan pungutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, salah satu korban yang mengajukan permohonan PTSL dengan dasar sertifikat tanah yang hilang, mengaku sempat diyakinkan pihak desa bahwa pengurusan tetap bisa dilakukan melalui program PTSL. Namun, setelah berkasnya ditolak, uang pungutan sebesar Rp800 ribu tidak dikembalikan. Lebih parah lagi, korban kembali diminta tambahan Rp600 ribu tanpa kejelasan peruntukan, meski permintaan itu akhirnya tidak dipenuhi.

Baca Juga:  Pelantikan Ketua Ranting Perwosi Kecamatan se-Kabupaten Karawang, Perwosi Karawang Dorong Peran Perempuan Lewat Olahraga

“Saya diminta pertama Rp800 ribu, kemudian diminta lagi Rp600 ribu. Sampai sekarang belum beres juga,” ujar salah satu warga korban yang enggan disebutkan namanya, Selasa (11/11/25).

Menindaklanjuti kasus ini, para korban telah mengadukan dugaan pungli tersebut ke Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang pada tanggal yang sama, 11 November 2025. Mereka berharap aparat penegak hukum memberikan arahan hukum sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Para warga menilai, tindakan semacam ini telah mencederai semangat program nasional PTSL, yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah secara gratis atau dengan biaya ringan.

Kasus ini juga menarik perhatian lebih luas lantaran pola pungutan yang terjadi dinilai terstruktur dan sistematis, dengan jumlah bervariasi namun seluruhnya melampaui batas biaya resmi yang diatur pemerintah.

Dalam penelusuran lanjutan tim investigasi Lintaskarawang.com, ditemukan pula kesaksian warga lain yang membenarkan adanya pungutan di luar ketentuan resmi.

“Program PTSL biayanya satu juta,” tutur seorang warga sambil menunjukkan sertifikat tanah miliknya kepada tim redaksi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Cadas Kertajaya maupun Kantor Pertanahan (BPN) Karawang belum memberikan keterangan resmi. Tim Lintaskarawang.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada pihak terkait untuk memastikan kebenaran dugaan pungli tersebut. (Red/LK)

Berita Terkait

Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang
Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
TOKO SUBUR TELOR DILAPORKAN JUAL MINYAK GORENG CURAH TANPA LEBEL SNI & MERK
Dewan Tani H. Karsim Dengarkan Keluhan Petani Sekarwangi, Soroti Krisis Air Irigasi hingga Serangan Hama Tikus
Dewan Pers Tegur Ucapan yang Merendahkan Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf
Berita ini 67 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Karawang Gelar Teatrikal “Suara Diponegoro” dan Renungan Malam

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:38

Warga Perum Karawang Jaya Gotong Royong Sambut HUT ke-81 RI, Semangat Nasionalisme dan Kebersamaan Menggema

Senin, 20 Juli 2026 - 14:14

Dewan Pers Tegur Ucapan yang Merendahkan Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf

Senin, 13 Juli 2026 - 01:02

Di Harkopnas ke-79 Presiden Prabowo Euweuh Pangaruhna Pemerintah Tetap Fokus Jalankan Program Rakyat

Senin, 13 Juli 2026 - 00:58

Harkopnas Ke – 79 Karawang Mobilisasi 2.050 Anggota KDPMP Siap Wujudkan Koperasi Berdaya

Senin, 4 Mei 2026 - 05:18

Wamensos Lepas Kontingen Garuda Baru, Indonesia Siap Berlaga di Street Child World Cup Meksiko

Kamis, 30 April 2026 - 11:15

Kemenpora dan Kemenperin Teken PKS, Perkuat Industri Olahraga Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Berita Terbaru