Dugaan Pungli PTSL di Cadas Kertajaya Terkuak, Warga Bayar Jutaan Demi Sertifikat

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 14:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Poto: Dugaan Pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Ilustrasi Poto: Dugaan Pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Karawang, Lintaskarawang.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cadas Kertajaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, mencuat dan menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, nominal pungutan yang dibebankan kepada warga disebut-sebut fantastis dan bervariatif, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp5 juta per bidang tanah, jauh melampaui batas ketentuan resmi pemerintah.

Padahal, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dengan biaya pelaksanaan PTSL untuk wilayah Jawa hanya diperbolehkan maksimal Rp150 ribu per bidang tanah. Fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Informasi yang dihimpun redaksi mengungkapkan, sejumlah warga menjadi korban pungutan berlebih oleh oknum yang diduga berasal dari internal pemerintah desa. Beberapa warga mengaku terpaksa membayar karena khawatir sertifikat tanah mereka tidak akan diproses jika menolak permintaan pungutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, salah satu korban yang mengajukan permohonan PTSL dengan dasar sertifikat tanah yang hilang, mengaku sempat diyakinkan pihak desa bahwa pengurusan tetap bisa dilakukan melalui program PTSL. Namun, setelah berkasnya ditolak, uang pungutan sebesar Rp800 ribu tidak dikembalikan. Lebih parah lagi, korban kembali diminta tambahan Rp600 ribu tanpa kejelasan peruntukan, meski permintaan itu akhirnya tidak dipenuhi.

Baca Juga:  Viral ! Bangunan SDN 2 Pacing Tak Layak, Siswa Belajar di Emperan Selama Tiga Tahun, Dimana Peran Disdik?

“Saya diminta pertama Rp800 ribu, kemudian diminta lagi Rp600 ribu. Sampai sekarang belum beres juga,” ujar salah satu warga korban yang enggan disebutkan namanya, Selasa (11/11/25).

Menindaklanjuti kasus ini, para korban telah mengadukan dugaan pungli tersebut ke Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang pada tanggal yang sama, 11 November 2025. Mereka berharap aparat penegak hukum memberikan arahan hukum sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Para warga menilai, tindakan semacam ini telah mencederai semangat program nasional PTSL, yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah secara gratis atau dengan biaya ringan.

Kasus ini juga menarik perhatian lebih luas lantaran pola pungutan yang terjadi dinilai terstruktur dan sistematis, dengan jumlah bervariasi namun seluruhnya melampaui batas biaya resmi yang diatur pemerintah.

Dalam penelusuran lanjutan tim investigasi Lintaskarawang.com, ditemukan pula kesaksian warga lain yang membenarkan adanya pungutan di luar ketentuan resmi.

“Program PTSL biayanya satu juta,” tutur seorang warga sambil menunjukkan sertifikat tanah miliknya kepada tim redaksi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Cadas Kertajaya maupun Kantor Pertanahan (BPN) Karawang belum memberikan keterangan resmi. Tim Lintaskarawang.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada pihak terkait untuk memastikan kebenaran dugaan pungli tersebut. (Red/LK)

Berita Terkait

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Berita ini 67 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 11 Mei 2026 - 04:12

KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:43

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Karawang Wetan Bersuara Usai Polemik Proposal Kelurahan, Minta Tata Kelola Lebih Transparan

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:13

Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:10

HUT ke-58, H. Tulus Widodo Tebar Kepedulian untuk Ribuan Warga dan Anak Yatim di Karawang

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05

Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:51

Aksi May Day di Karawang Memanas, Massa Bakar Ban dan Aksi di Pemda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:17

Hak Jawab Yayasan Pangan Lestari Nusantara: Dapur SPPG Kemiri Belum Beroperasi, Peluang UMKM Tetap Terbuka

Berita Terbaru