Proyek Rehabilitasi Kantor Kecamatan Pedes Diduga Abaikan K3, DPUPR Karawang Disorot

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Karawang, Anggadita

Sekretaris DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Karawang, Anggadita

Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek pembangunan atau rehabilitasi gedung Kantor Kecamatan Pedes yang menelan anggaran Rp 3,226 miliar dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2025 menuai sorotan publik.

Pasalnya, sejumlah pekerja di lokasi proyek kedapatan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja. Pemandangan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian fatal dan lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang selaku penanggung jawab kegiatan.

Ironis, proyek pemerintah yang seharusnya menjadi contoh penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) justru terlihat seperti pekerjaan liar tanpa aturan. Para pekerja tampak beraktivitas tanpa helm, sepatu safety, maupun rompi pelindung. Tak terlihat pula keberadaan petugas pengawas lapangan dari DPUPR yang semestinya memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai aturan K3.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Cemerlang Bangun Perkasa Sejahtera dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender. Namun, papan proyek yang mencantumkan DPUPR Karawang sebagai penanggung jawab tampak tidak sejalan dengan realitas di lapangan yang minim pengawasan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Karawang, Anggadita, mengecam keras lemahnya fungsi pengawasan dari DPUPR Karawang.

Baca Juga:  Dukung Kelancaran Mudik, PUPR Karawang Tuntaskan Coring Hotmix 100% di Jalur Palumbonsari-Krasak

“Ini bukan proyek kecil. Nilainya miliaran rupiah dari uang rakyat! Tapi pelaksanaannya seperti proyek tanpa aturan. Pekerja tidak memakai APD. Jangan-jangan para pekerja juga tidak dicover jaminan BPJS-nya, dan penggunaan listriknya pun patut dipertanyakan. DPUPR Karawang di mana? Jangan cuma bisa tanda tangan kontrak dan seremonial, tapi di lapangan nihil pengawasan!” tegas Anggadita pada Sabtu (18/10/2025).

Ia menilai kondisi di lapangan mencerminkan kelalaian struktural, bukan sekadar kesalahan teknis semata.

“Kalau hal mendasar seperti keselamatan kerja saja diabaikan, bagaimana publik bisa percaya proyek itu sesuai spesifikasi dan aturan?” ujarnya.

Selain aspek keselamatan kerja, Anggadita juga menyoroti dugaan penggunaan listrik ilegal di lokasi proyek. Menurutnya, aliran listrik yang digunakan diduga bukan berasal dari sambungan resmi proyek, melainkan memanfaatkan jaringan warga sekitar tanpa izin dan tanpa kejelasan tagihan.

“Kalau benar listriknya bukan dari sambungan resmi proyek, ini bukan hanya pelanggaran etika kerja, tapi bisa masuk ranah hukum karena menyangkut penyalahgunaan fasilitas publik,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUPR Karawang, pengawas dinas, maupun pelaksana proyek belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut. (LK)

Berita Terkait

KEBAKARAN MELANDA PABRIK TAHU TEMPE DI AREA GONGGO, KARAWANG
Perbaikan Jalan di Bojongsari Tirta Mulya Tanpa Pengaturan Lalu Lintas Pengendara Alami Kebingungan
Buruknya Pelayanan RS Hastien: Pasien Kritis Menunggu 2 Jam, Nyawa Dipertaruhkan di Depan Ambulans Kosong
Hari Libur Tak Jadi Alasan, Kadishub dan Camat Pangkalan Turun ke Jalan Tertibkan Armada Besar
Ketua DPC Peradi Karawang Kecam Penahanan Ibu Menyusui: “Tidak Manusiawi dan Memalukan”
RDP Dugaan Malpraktik RS Hastien Ricuh, Kadinkes Karawang Dituding Arogan dan Diduga Tutupi Fakta: LBH Bumi Proklamasi Desak Evaluasi dan Lapor ke Komnas HAM
Polemik Pengelolaan Limbah PT. MIM–Vamindo di Sumurkondang Kian Memanas, Warga Tuntut Transparansi dan Keadilan Lingkungan
LBH Bumi Proklamasi Kritik Hasil Audit Dinkes: “Aneh, Hanya Bedah Kliniknya Saja yang Diperiksa, Bukan Tata Kelola dan Hak Pasien”
Berita ini 26 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 12:14

H. Maslani Resmi Nahkodai DPC PSIB Karawang Periode 2025–2030

Kamis, 13 November 2025 - 14:05

Lapas Kelas IIA Karawang Resmikan Unit Laundry Gratis, Jadi Pilot Project Nasional Peningkatan Kebersihan Warga Binaan

Rabu, 12 November 2025 - 08:53

Kosgoro Rayakan HUT ke 68 Tingkat Jawa Barat di Karawang, Tanam 1.000 Pohon untuk Indonesia Hijau

Sabtu, 8 November 2025 - 09:47

Natala Sumedha Cek Hasil Pembangunan Rumah Rutilahu di Telukjambe Barat

Jumat, 7 November 2025 - 12:31

Wamendagri Apresiasi Efisiensi Anggaran dan Perampingan Birokrasi di Karawang

Jumat, 7 November 2025 - 11:58

BUMDes Rahayu Cikampek Timur Gelar Bimtek Peternakan Domba untuk Tingkatkan Kapasitas Peternak Lokal

Selasa, 4 November 2025 - 16:32

Sosialisasi Pilkades Digital 2025 Digelar, Bupati Karawang Dorong Transparansi dan Persiapan Matang

Senin, 3 November 2025 - 08:44

Diduga Salah Lokasi dan Satukan Anggaran Dua Unit, Proyek Rutilahu di Sindangmulya Dinilai Langgar Aturan

Berita Terbaru