Karawang, Lintaskarawang.com– Polemik pembangunan pagar di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang mencuat ke publik setelah muncul dugaan adanya sejumlah kejanggalan. Publik mempertanyakan transparansi, legalitas, hingga kualitas teknis dari proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) Karawang itu.
Meski Kemenag sendiri merupakan lembaga vertikal, proyek pembangunan pagar tersebut dibiayai oleh APBD II Kabupaten Karawang. Leading sector kegiatan ini berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang. Hal itu memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan, memberikan penjelasan. Menurutnya, lembaga vertikal yang berada di daerah memang dimungkinkan menerima bantuan hibah dari APBD II, baik Kabupaten maupun Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun setelah dilakukan investigasi, ternyata kegiatan tersebut bukan hibah APBD II Karawang untuk Kemenag, melainkan pembangunan fasilitas umum milik Pemkab Karawang. Rute pembangunan pagar itu dimulai dari depan Kantor Satpol PP, Kantor ATR/BPN, hingga Kemenag. Jadi kesimpulannya itu fasilitas umum pemerintah daerah,” jelas Andri, Jumat (3/10/2025).
Terkait pemberitaan soal tidak adanya papan informasi proyek di depan Kemenag, Andri menegaskan papan tersebut sebenarnya terpasang. Hanya saja lokasinya berada di halaman parkir Kantor Satpol PP, bukan di depan Kemenag. Selain itu, dugaan penggunaan pondasi lama juga dibantah setelah ia melakukan pengamatan langsung di lapangan.
“Berdasarkan hasil pengecekan, konstruksi bangunan itu tidak menggunakan pondasi lama, tetapi memakai sloof gantung,” ungkap Andri.
Ia pun menjelaskan secara rinci mengenai sloof gantung, yakni balok beton bertulang yang dipasang menggantung di antara kolom-kolom. Menurutnya, metode ini kerap digunakan di daerah dengan tanah kurang stabil, serta berfungsi menyalurkan beban dari struktur atas ke kolom penyangga agar lebih kokoh.
Lebih lanjut, Andri meyakini tim perencanaan dan pengawasan di Bidang Bangunan dan Gedung Dinas PUPR Karawang telah memperhitungkan aspek teknis dan kualitas. “Apalagi kegiatan ini berada di pusat kota, tentu akan sangat mudah diawasi oleh publik,” tegasnya.
Kendati demikian, Andri tetap mengapresiasi fungsi kontrol masyarakat. “Selama sifatnya konfirmasi atau mempertanyakan karena ketidakpahaman teknis, itu sah-sah saja. Artinya, fungsi pengawasan dari eksternal, yaitu masyarakat, berjalan dengan baik,” pungkasnya. (LK)