DPRD Jabar Soroti Legalitas Aktivitas Cut and Fill PT Vanesa di KNIC

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang , Lintaskarawang.com – Polemik seputar aktivitas pengangkutan dan penjualan tanah hasil ‘cut and fill’ yang dilakukan oleh PT Vanesa Sukma Mandiri (PT VSM) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC) mendorong DPRD Provinsi Jawa Barat untuk turun langsung ke lapangan (3/10).

Kunjungan ini dilaksanakan pada Kamis, 3 Oktober 2025, sebagai bagian dari agenda kerja Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertambangan DPRD Jawa Barat.

Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan regulasi pertambangan dan aktivitas sejenis yang memiliki nilai ekonomis, namun beroperasi di luar zona izin pertambangan resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dipimpin oleh anggota Komisi IV sekaligus anggota Pansus Pertambangan, Pipik Taupik Ismail, rombongan DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan ke Kantor PT Vanesa di kawasan Galuh Mas, Telukjambe.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.

Kunjungan ini tidak hanya bersifat inspeksi, tetapi juga sebagai langkah awal mediasi antara pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Karawang, mengingat adanya perbedaan tafsir terkait legalitas kegiatan pengangkutan dan penjualan tanah hasil ‘cut and fill’ di area yang tidak dikategorikan sebagai kawasan tambang.

“Secara teknis, kegiatan yang dilakukan oleh PT Vanesa bukan merupakan aktivitas pertambangan. Namun, karena ada nilai ekonomis dari sisa tanah yang diangkut dan dijual, maka secara regulasi harus dilihat dalam perspektif hukum pertambangan,” jelas Pipik Taupik Ismail saat memberikan pernyataan di sela-sela kunjungan.

Salah satu titik krusial yang menjadi pembahasan adalah status lahan tempat aktivitas tersebut berlangsung. Lahan milik PT CATL di kawasan KNIC tercatat sebagai lahan dengan status HGU (Hak Guna Usaha), yang sejatinya diperuntukkan untuk kegiatan industri, bukan pertambangan. Meskipun PT Vanesa mengklaim telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), status lahan tetap menjadi dasar permasalahan.

“Perizinan itu harus linier dengan peruntukan lahannya. SIPB saja tidak cukup jika lokasi operasional berada di lahan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan. Di sinilah letak permasalahannya,” ungkap salah satu perwakilan Dinas ESDM yang turut hadir.

Baca Juga:  DPP APPI Bagikan 1500 Paket Sembako di Pelosok Desa Karawang

Selain persoalan legalitas operasional, PT Vanesa juga tengah menjadi sorotan karena tercatat menunggak pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Nilai tunggakan disebut mencapai miliaran rupiah dan telah dilakukan proses penagihan oleh instansi terkait.

Pipik menjelaskan bahwa Pemkab Karawang dalam hal ini bukan sedang berupaya menghambat dunia usaha, melainkan menjalankan kewenangan fiskal untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas yang memiliki dampak ekonomi, termasuk aktivitas ‘cut and fill’ yang menghasilkan tanah sisa bernilai jual.

“Pemerintah daerah berkepentingan untuk menggali potensi PAD, dan itu sah selama dilakukan dalam kerangka hukum. Maka dari itu, penting bagi seluruh pihak untuk memahami posisi ini sebagai bagian dari penataan hukum dan fiskal daerah,” kata Pipik.

Menyikapi perbedaan pendapat yang berkembang, DPRD Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menjadi mediator antara PT Vanesa dan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Langkah mediasi ini diharapkan mampu menemukan jalan tengah yang tidak hanya mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tetap mendukung iklim investasi di daerah.

Kami melihat kedua pihak terbuka untuk berdialog dan mencari solusi. Kami dari DPRD siap memfasilitasi pertemuan dan mendorong adanya pemahaman bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Pipik.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa persoalan ini menjadi pembelajaran penting dalam penataan kebijakan pertambangan dan tata ruang.

Ke depan, ia berharap ada regulasi yang lebih jelas dan implementatif terkait aktivitas non-pertambangan yang memiliki dampak ekonomi, seperti ‘cut and fill’.

“Semua aturan pada dasarnya memiliki prinsip yang sama, yakni menjaga keteraturan, memberikan kepastian hukum, dan memastikan kontribusi terhadap daerah. Yang kita butuhkan saat ini adalah sinergi dan kesediaan untuk duduk bersama mencari titik temu,” tutupnya.

(Ripai)

Berita Terkait

Polemik Proyek Pagar Kemenag Karawang, LMP Mada Jabar Angkat Bicara
Karang Taruna Karawang Gaspol Pendidikan Duta Pelajar dan Paket A-B-C
Rapat Konsolidasi Perdana, Pengurus AMKI Karawang : Merumuskan Arah Strategis Organisasi ke Depan
Sosialisasi Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Dorong Penerapan Norma K3 dan SMK3 di Tempat Kerja
Warga Dusun Cibenda Apresiasi Pembangunan Saluran Air oleh Pemerintah
Cegah overcapacity Lapas Sukabumi Pindahkan 20 Warga Binaan
Kecelakaan Motor Terjadi di Perempatan Bakan Ngantai Irigasi Mekarsari
Pipik Taufik Ismail Hadiri Peringatan Hari Tani Nasional Bersama DPD PDI Perjuangan Jawa Barat
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 04:31

Kritik Adalah Vitamin, Pejabat Karawang Diminta Jangan Antikritik

Kamis, 3 April 2025 - 07:12

Asep Mahdum Rowi, SE: Gubernur atau YouTuber? Kepemimpinan Harus Fokus pada Solusi, Bukan Sensasi

Kamis, 16 Januari 2025 - 02:44

Membedah Bukti Pelanggaran RI 36 Milik Raffi Ahmad: Perspektif Ferry Irwandi

Sabtu, 25 Mei 2024 - 11:48

Analisis Teguh Nurdiansyah: Antara Playing Victim dan Politik Kambing Hitam di Karawang

Minggu, 19 Mei 2024 - 15:12

GERINDRA dan NASDEM Kompak Dukung Haji Aep Syaepuloh, Mr. Kim: “Pilkada Beda dengan Pemilu

Sabtu, 18 Mei 2024 - 14:17

Bergabungnya Gerindra dengan Nasdem di Karawang Menuai Reaksi Keras dari Pendukung AJAM

Minggu, 12 Mei 2024 - 14:26

Kontroversi Kepala Sekolah dan Bisnis Buku di Karawang: Mengapa Tidak Ada Protes?

Rabu, 24 April 2024 - 13:06

Pandangan Positif Ketua Umum Barak Indonesia Terkait Pilkada Karawang 2024

Berita Terbaru