
Karawang, Lintaskarawang.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang kembali mendapat sorotan tajam. Pasalnya, penempatan kepala sekolah di wilayah Kecamatan Lemahabang dinilai tidak transparan dan menimbulkan kebingungan, baik bagi guru, siswa, maupun orang tua murid. Awak media pun berusaha meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Bidang (Kabid) Dikdas Disdikpora Kabupaten Karawang, Yanto, pada Selasa (9/9/2025).
Pertanyaan pertama yang disorot publik adalah terkait rangkap jabatan. Contohnya, Kepala Sekolah SDN Ciwaringin 2, Ayuk Rukmini, yang saat ini juga ditugaskan sebagai Plt di SDN Lemahabang 1 serta Plt di SDN Kedawung 2. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan dasar penugasan rangkap jabatan tersebut.
Selain itu, di SDN Kedawung 2 yang sebelumnya sudah memiliki kepala sekolah definitif, yakni Ibu Dede, justru dilakukan pergeseran. Ibu Dede kini ditugaskan sebagai Plt di SDN Kedawung 1. Publik pun mempertanyakan, bagaimana status definitif beliau yang seharusnya berada di SDN Kedawung 2.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Media juga menanyakan apakah kebijakan penempatan kepala sekolah rangkap jabatan ini merupakan prosedur resmi Disdikpora atau hanya sebatas kebijakan internal Korwilcambidik Lemahabang. Tidak kalah penting, sejauh mana peran pengawasan Disdikpora agar tidak menimbulkan kesan “asal tunjuk” dalam penempatan pejabat di sekolah.
Terkait kritik publik yang menilai tata kelola pendidikan di Karawang “amburadul” dan tidak transparan, awak media pun menanyakan apakah ada langkah evaluasi atau koreksi dari pihak Disdikpora agar kasus seperti ini tidak terus berulang. Bahkan muncul pertanyaan mengenai pertanggungjawaban kepala sekolah definitif seperti Ibu Dede, terutama dalam kaitan dengan pengelolaan dana BOS: apakah tanggung jawabnya tetap di sekolah asal atau di sekolah tempat penugasan Plt.
Menanggapi hal ini, Kabid Dikdas Disdikpora Karawang, Yanto, menegaskan bahwa mutasi maupun rotasi kepala sekolah bukan ranah bidang Dikdas. “Mutasi dan rotasi kepala sekolah itu bukan di bidang Dikdas,” ucapnya.
Media kemudian bertanya lebih lanjut, siapa yang berwenang memberikan penjelasan resmi terkait kisruh penempatan kepala sekolah di Lemahabang. Yanto menjawab bahwa hal itu berada di ranah bagian kepegawaian. “Bukan di Dikdas, tapi kepegawaian,” jelasnya.
Namun, ketika awak media mencoba meminta nomor kontak kepegawaian untuk keperluan konfirmasi lebih lanjut, Kabid Dikdas mengatakan hal tersebut harus melalui izin terlebih dahulu. Situasi ini semakin menambah tanda tanya publik, karena hingga kini belum ada jawaban jelas terkait polemik penempatan kepala sekolah di Lemahabang. (LK)













Tinggalkan Balasan