Karawang, Lintaskarawang.com – Forum arawang Utara Bersatu (FKUB) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi mendatangi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Senin, 11 Agustus 2025. Kunjungan ini untuk mengonfirmasi tindak lanjut permohonan audiensi yang telah mereka ajukan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi RI.
Perwakilan FKUB, Nana Satria Permana (NSP), menjelaskan bahwa tujuan utama audiensi adalah mempertanyakan isi dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan dari pihak pengusaha, dalam hal ini PT FCC. Dokumen tersebut memuat sejumlah komitmen yang seharusnya menjadi pegangan perusahaan dalam menjalankan operasionalnya di Indonesia.
NSP menegaskan, di dalam surat pernyataan itu, selain kesanggupan mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing), terdapat pula poin penting mengenai kesediaan perusahaan untuk menaati seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan daerah di lokasi perusahaan berdiri. Hal ini meliputi perda tentang penanaman modal, lingkungan hidup, dan ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Fokus kami ada pada Perda Ketenagakerjaan, khususnya Perda Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur komposisi tenaga kerja, yaitu 60 persen harus berasal dari masyarakat Karawang dan 40 persen dari luar daerah,” ujar NSP.
Namun, hasil temuan FKUB dan LBH Bumi Proklamasi di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya. PT FCC diduga lebih banyak merekrut tenaga kerja dari luar Karawang, sementara warga lokal hanya menjadi minoritas di perusahaan tersebut.
Bang Dj dari LBH Bumi Proklamasi menambahkan, alasan yang disampaikan pihak perusahaan kepada mereka dinilai menyinggung harga diri masyarakat Karawang. “Mereka bilang SDM asli Karawang di bawah standar kualifikasi yang mereka tentukan. Pernyataan seperti ini tentu menyakiti perasaan warga,” tegasnya.
Karena itu, FKUB dan LBH Bumi Proklamasi memandang perlu membawa persoalan ini langsung ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Mereka menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan komitmen perusahaan terhadap aturan yang telah mereka tandatangani.
“Kami tidak anti investasi, tapi jangan sampai masyarakat Karawang hanya jadi penonton di daerahnya sendiri. Peraturan harus ditegakkan,” ujar NSP mewakili FKUB.
Dengan membawa data dan temuan di lapangan, FKUB dan LBH Bumi Proklamasi berharap audiensi nanti dapat menghasilkan langkah konkret untuk memastikan penyerapan tenaga kerja lokal sesuai amanat perda yang berlaku di Kabupaten Karawang. (LK)